Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan T.A 2025 di Padang Lawas, Naik Kepermukaan

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Program Ketahanan Pangan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang difokuskan pada pencapaian Swasembeda Pangan untuk kemandirian nasional, Program ini mencakup peningkatan produksi pertanian, optimalisasi lahan, dan distribusi pupuk, serta integrasi sektor perikanan dan energi.

Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM), akan melakukan aksi besar-besaran dan Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin S.H MH supaya mengusut tuntas pada Dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Ketahanan Pangan yang dilakukan oleh Ketua Ketapang, Pendamping Lokal, Camat, Serta Seluruh kepala Desa yang belum merealisasikan Sebagaimana yang telah di tetapkan dalam Permendes PDTT No. 2 tahun 2024.

Zul Pahmi Siregar Selaku Ketua Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa dengan tegas menyatakan bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, bukan lagi sekadar isu, melainkan persoalan yang sangat serius, ini mencerminkan bobroknya pengawasan dan kuatnya indikasi praktik korupsi berjamaah.

Baca Juga :  APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin

Berdasarkan hasil investigasi lapangan bahwasanya dari 25 Desa di Kecamatan Aek Nabara Barumun, masih banyak desa yang tidak merealisasikan program ketahanan pangan sebagaimana diwajibkan, bahkan sebagian yang menjalankan program diduga kuat melakukan mark-up anggaran yang tidak sesuai dengan RAB.

“Disamping itu, kami duga adanya konspirasi Ilegal antara oknum pemerintah kecamatan, pendamping lokal serta Kepala Desa dalam mengabaikan kewajiban alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program swasembada pangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. “ Ujar Zul Pahmi Siregar, Minggu (19/4).

Baca Juga :  Kabid DLH Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Rp300 Juta

Zul Pahmi Siregar menegaskan ini bukan sekadar kelalaian, tetapi indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua Ketapang, Pendamping Lokal, Camat, serta Kepala Desa

Ini bukan kesalahan administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan Masyarakat. Dan ini bukan hal kecil, melainkan kejahatan yang harus diusut tuntas.

“Kami akan mendesak dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bekerjasama dengan lembaga independen yang berhak untuk mengaudit kerugian negara yang mana kami duga kuat Ketua Ketapang, Pendamping Lokal, Camat, serta seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas mulakukan tindak pidana korupsi sehingga tidak terealisasi nya program dana Ketapang tahun 2025.” Pungkas Zul Pahmi Siregar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB