MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) terkait dugaan korupsi penyaluran KIP Kuliah dan konflik kepentingan di LLDikti Wilayah I Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan sprint diterbitkan setelah proses telaah laporan selesai. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).
Pada tahap awal, klarifikasi dilakukan terhadap pelapor dan pihak-pihak terkait. Namun, Kejati belum merinci siapa saja yang akan dipanggil karena proses masih berjalan.
Kasus ini mencuat usai aksi mahasiswa yang menyoroti dugaan ketidakterbukaan penyaluran dana KIP Kuliah.
Rizaldi menegaskan, hasil klarifikasi akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan indikasi korupsi maka penanganan akan ditingkatkan ke bidang pidana khusus (PIDSUS).
Penulis : Yuli









