BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai, Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, berhasil membongkar skandal tindakan rasuah yang diduga dilakukan olehnya, Selasa (3/3).
Sebelum dijebloskan ke dalam penjara, Ralasen Ginting diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Dia diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala dinas (saat itu-red) guna memperdaya para rekanan atau pihak ketiga, untuk menyetorkan sejumlah uang ke kantong pribadinya senilai Rp 2,8 miliar lebih.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, kepada media beberapa waktu lalu saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, pasca penetapan Ralasen Ginting, sebagai tersangka.
“Dalam penyidikan kami, tersangka RG, diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, untuk meraup keuntungan pribadi dari para rekanan,” kata Kajari Binjai.
Masih menurut Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, dalam menjalankan aksinya, Ralasen Ginting dibantu oleh 3 orang kaki tangan berinisial SH, AR dan D. Mereka menarik uang dari rekanan dengan berbagai cara salah satunya melalui transfer via rekening bank pribadi milik tersangka.
“Jadi modusnya menjanjikan proyek kepada rekanan, terus minta uang. Ada juga yang dikirim ke rekening pribadi si tersangka,” terangnya.
Saat ini, tersangka Ralasen Ginting mendekam di Lapas Kelas IIA Binjai, untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, jaksa penyidik akan terus melengkapi bukti-bukti lain untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Yuli









