Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pertanian Binjai Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,8 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai, Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, berhasil membongkar skandal tindakan rasuah yang diduga dilakukan olehnya, Selasa (3/3).

Sebelum dijebloskan ke dalam penjara, Ralasen Ginting diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Dia diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala dinas (saat itu-red) guna memperdaya para rekanan atau pihak ketiga, untuk menyetorkan sejumlah uang ke kantong pribadinya senilai Rp 2,8 miliar lebih.

Baca Juga :  Kejari Serdangbedagai Eksekusi Terpidana Korupsi Selamet Usai Putusan MA Inkracht

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, kepada media beberapa waktu lalu saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, pasca penetapan Ralasen Ginting, sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan kami, tersangka RG, diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, untuk meraup keuntungan pribadi dari para rekanan,” kata Kajari Binjai.

Masih menurut Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, dalam menjalankan aksinya, Ralasen Ginting dibantu oleh 3 orang kaki tangan berinisial SH, AR dan D. Mereka menarik uang dari rekanan dengan berbagai cara salah satunya melalui transfer via rekening bank pribadi milik tersangka.

Baca Juga :  KAMAK Apresiasi Penanganan Korupsi Aset PTPN I oleh Kejatisu, " Kejatisu Jangan Ragu dan Jangan Ada Yang di Tutupi, Usut Tuntas"

“Jadi modusnya menjanjikan proyek kepada rekanan, terus minta uang. Ada juga yang dikirim ke rekening pribadi si tersangka,” terangnya.

Saat ini, tersangka Ralasen Ginting mendekam di Lapas Kelas IIA Binjai, untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, jaksa penyidik akan terus melengkapi bukti-bukti lain untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi diminta Untuk Test Urin Para Penyerang Rumah Advokat Acil Lubis Harus Dites Urine
Kasus Dugaan Korupsi PUTR Binjai, Terdakwa Ajukan Eksepsi
Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit
Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun
PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM
Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:30 WIB

Polisi diminta Untuk Test Urin Para Penyerang Rumah Advokat Acil Lubis Harus Dites Urine

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:10 WIB

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pertanian Binjai Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,8 Miliar

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:09 WIB

Kasus Dugaan Korupsi PUTR Binjai, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:21 WIB

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:19 WIB

Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun

Berita Terbaru