Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Penasihat hukum terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, mendesak Kejaksaan segera menetapkan Bahrun Walidin alias Baron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat.

Desakan itu disampaikan menyusul fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara smartboard di Pengadilan Tipikor PN Medan.

“Fakta-fakta persidangan sudah sangat terang. Bukti percakapan WhatsApp, voice note, dokumen elektronik, kwitansi hingga bukti transfer menunjukkan adanya dugaan peran aktif Saudara Bahrun,” kata Paulus di Medan, Jumat (17/7/2026).

Dalam persidangan, tim penasihat hukum mengajukan sejumlah alat bukti. Di antaranya kwitansi pembayaran senilai Rp20 juta, Rp700 juta, dan Rp3,4 miliar, bukti transfer Rp2 miliar, serta percakapan WhatsApp dan rekaman suara yang memuat pembahasan nominal Rp600 juta hingga Rp25 miliar.

Baca Juga :  Menangkan Proyek, Eks PPK Mengaku Terima Fee Proyek Rp 1,05 Miliar dari Kirun

Paulus juga menyebut ada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dikirim melalui WhatsApp dari Mufti kepada Bahrun dalam bentuk PDF. Selain itu, terdapat percakapan antara Bahrun dan Fatimah terkait pertemuan membahas “langkah-langkah ke depan” sebelum sidang. Dalam salah satu pesan tertulis, “Kalau OK saya tunda sidang besok.”

“Selama ini seolah-olah semua diarahkan kepada terdakwa. Padahal, dari bukti percakapan yang kami ajukan terlihat adanya komunikasi yang menurut kami menunjukkan dugaan peran Bahrun. Semua bukti itu sudah kami serahkan kepada majelis hakim,” ujarnya.

Paulus meminta aparat penegak hukum objektif menindaklanjuti fakta-fakta tersebut. Ia juga mendorong Kejati Sumut atau Kejagung mengambil alih penanganan perkara jika Kejari Tebing Tinggi maupun Kejari Langkat tidak menindaklanjuti.

Baca Juga :  Jaksa KPK Diminta Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan, Terkait OTT Pejabat Pemprovsu

Perkara dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk 10 SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi TA 2024 saat ini menjerat tiga terdakwa, yaitu mantan Kadisdikbud Tebing Tinggi Idham Khalid, Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Bambang Ghiri Arianto.

Bahrun Walidin hingga kini belum berstatus tersangka.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami meminta penyidik menilai secara objektif seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan,” kata Paulus.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB