Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Penasihat hukum terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, mendesak Kejaksaan segera menetapkan Bahrun Walidin alias Baron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat.

Desakan itu disampaikan menyusul fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara smartboard di Pengadilan Tipikor PN Medan.

“Fakta-fakta persidangan sudah sangat terang. Bukti percakapan WhatsApp, voice note, dokumen elektronik, kwitansi hingga bukti transfer menunjukkan adanya dugaan peran aktif Saudara Bahrun,” kata Paulus di Medan, Jumat (17/7/2026).

Dalam persidangan, tim penasihat hukum mengajukan sejumlah alat bukti. Di antaranya kwitansi pembayaran senilai Rp20 juta, Rp700 juta, dan Rp3,4 miliar, bukti transfer Rp2 miliar, serta percakapan WhatsApp dan rekaman suara yang memuat pembahasan nominal Rp600 juta hingga Rp25 miliar.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Pastikan Hak Anak Diduga Bunuh Ibu Terpenuhi

Paulus juga menyebut ada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dikirim melalui WhatsApp dari Mufti kepada Bahrun dalam bentuk PDF. Selain itu, terdapat percakapan antara Bahrun dan Fatimah terkait pertemuan membahas “langkah-langkah ke depan” sebelum sidang. Dalam salah satu pesan tertulis, “Kalau OK saya tunda sidang besok.”

“Selama ini seolah-olah semua diarahkan kepada terdakwa. Padahal, dari bukti percakapan yang kami ajukan terlihat adanya komunikasi yang menurut kami menunjukkan dugaan peran Bahrun. Semua bukti itu sudah kami serahkan kepada majelis hakim,” ujarnya.

Paulus meminta aparat penegak hukum objektif menindaklanjuti fakta-fakta tersebut. Ia juga mendorong Kejati Sumut atau Kejagung mengambil alih penanganan perkara jika Kejari Tebing Tinggi maupun Kejari Langkat tidak menindaklanjuti.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

Perkara dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk 10 SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi TA 2024 saat ini menjerat tiga terdakwa, yaitu mantan Kadisdikbud Tebing Tinggi Idham Khalid, Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Bambang Ghiri Arianto.

Bahrun Walidin hingga kini belum berstatus tersangka.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami meminta penyidik menilai secara objektif seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan,” kata Paulus.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB