MEDAN, SSOL.ID– Penasihat hukum terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, mendesak Kejaksaan segera menetapkan Bahrun Walidin alias Baron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat.
Desakan itu disampaikan menyusul fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara smartboard di Pengadilan Tipikor PN Medan.
“Fakta-fakta persidangan sudah sangat terang. Bukti percakapan WhatsApp, voice note, dokumen elektronik, kwitansi hingga bukti transfer menunjukkan adanya dugaan peran aktif Saudara Bahrun,” kata Paulus di Medan, Jumat (17/7/2026).
Dalam persidangan, tim penasihat hukum mengajukan sejumlah alat bukti. Di antaranya kwitansi pembayaran senilai Rp20 juta, Rp700 juta, dan Rp3,4 miliar, bukti transfer Rp2 miliar, serta percakapan WhatsApp dan rekaman suara yang memuat pembahasan nominal Rp600 juta hingga Rp25 miliar.
Paulus juga menyebut ada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dikirim melalui WhatsApp dari Mufti kepada Bahrun dalam bentuk PDF. Selain itu, terdapat percakapan antara Bahrun dan Fatimah terkait pertemuan membahas “langkah-langkah ke depan” sebelum sidang. Dalam salah satu pesan tertulis, “Kalau OK saya tunda sidang besok.”
“Selama ini seolah-olah semua diarahkan kepada terdakwa. Padahal, dari bukti percakapan yang kami ajukan terlihat adanya komunikasi yang menurut kami menunjukkan dugaan peran Bahrun. Semua bukti itu sudah kami serahkan kepada majelis hakim,” ujarnya.
Paulus meminta aparat penegak hukum objektif menindaklanjuti fakta-fakta tersebut. Ia juga mendorong Kejati Sumut atau Kejagung mengambil alih penanganan perkara jika Kejari Tebing Tinggi maupun Kejari Langkat tidak menindaklanjuti.
Perkara dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk 10 SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi TA 2024 saat ini menjerat tiga terdakwa, yaitu mantan Kadisdikbud Tebing Tinggi Idham Khalid, Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Bambang Ghiri Arianto.
Bahrun Walidin hingga kini belum berstatus tersangka.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami meminta penyidik menilai secara objektif seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan,” kata Paulus.
Penulis : Wahyu Danil









