Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Pj Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mara Ondak Harahap divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Mara terbukti korupsi pengelolaan dana desa tahun 2024, sehingga negara mengalami kerugian sebesar 1,15 miliar lebih.

Hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta pidana denda sejumlah 700.000 rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” ucap majelis hakim diketuai Cipto Nababan diruang sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/3).

Baca Juga :  Pemkab Deliserdang Serius Tangani Kebocoran Keuangan Daerah Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deli Serdang

Hakim juga menjatuhkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) Rp 236.810.000 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu melunasi selama 6 bulan, harta benda akan disita. Apabila tidak mencukupi akan diganti hukuman pidana 1 tahun penjara.

Hakim menyebut hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, dituntut uang pengganti Rp 516 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harta disita dan dilelang JPU menutupi up.

Usai mendengar putusan, hakim Cipto memberikan kesempatan pikir-pikir selama 7 hari ke depan kepada terdakwa melalui penasehat hukum dan JPU, menerima atas putusan atau banding.

Baca Juga :  Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus ini bermula ketika terdakwa dengan Surya Darma, Sekretaris Desa Bangai yang kini berstatus DPO, melakukan pengajuan, verifikasi, serta penarikan dana dari rekening kas desa. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan sejumlah kegiatan desa tidak dilaksanakan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Labuhanbatu Selatan Nomor 700/552/Irsus/It.Kab/2025 tertanggal 3 September 2025.

Dana desa yang ditarik sebesar Rp2,07 miliar, terdapat sisa dana dan SILPA yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp762,33 juta.

Selain itu, kerugian negara juga ditemukan pada belanja di berbagai bidang, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat desa.

Total kerugian negara secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp 1.156.616.981,08.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB