Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Pj Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mara Ondak Harahap divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Mara terbukti korupsi pengelolaan dana desa tahun 2024, sehingga negara mengalami kerugian sebesar 1,15 miliar lebih.

Hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta pidana denda sejumlah 700.000 rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” ucap majelis hakim diketuai Cipto Nababan diruang sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/3).

Baca Juga :  3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) Rp 236.810.000 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu melunasi selama 6 bulan, harta benda akan disita. Apabila tidak mencukupi akan diganti hukuman pidana 1 tahun penjara.

Hakim menyebut hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, dituntut uang pengganti Rp 516 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harta disita dan dilelang JPU menutupi up.

Usai mendengar putusan, hakim Cipto memberikan kesempatan pikir-pikir selama 7 hari ke depan kepada terdakwa melalui penasehat hukum dan JPU, menerima atas putusan atau banding.

Baca Juga :  Dugaan korupsi desa digital “Smart Village” Kabupaten Madina 2023 Arif Tampubolon, " Kejatisu Harus Ambil Alih, Tetapkan Tersangka "

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus ini bermula ketika terdakwa dengan Surya Darma, Sekretaris Desa Bangai yang kini berstatus DPO, melakukan pengajuan, verifikasi, serta penarikan dana dari rekening kas desa. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan sejumlah kegiatan desa tidak dilaksanakan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Labuhanbatu Selatan Nomor 700/552/Irsus/It.Kab/2025 tertanggal 3 September 2025.

Dana desa yang ditarik sebesar Rp2,07 miliar, terdapat sisa dana dan SILPA yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp762,33 juta.

Selain itu, kerugian negara juga ditemukan pada belanja di berbagai bidang, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat desa.

Total kerugian negara secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp 1.156.616.981,08.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB