Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan kereta api (KA) lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun anggaran 2022–2023 ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Keempat tersangka di antaranya berinisial JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, GW selaku PPK tahun 2023, ZYI selaku konsultan pengawas, dan MYF selaku pihak penyedia barang/jasa.

“Benar, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan telah menahan empat tersangka terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan KA lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun 2022–2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Kamis (9/4).

Baca Juga :  Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Daniel menerangkan, penetapan tersangka terhadap keempatnya berdasarkan hasil penyidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 90 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Medan selama 20 hari mulai 7–26 April 2026. Penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” ujarnya.

Kejari Belawan menyangkakan perbuatan para tersangka melanggar pasal primer, yaitu Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal subsider, Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  KAMAK Demo di KPK RI dan Mabes Polri, " Periksa Bupati Langkat Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023"

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan jalan KA sepanjang 4,5 Km di lintas Titi Papan–Medan Labuhan. Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat,” katanya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru