Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan kereta api (KA) lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun anggaran 2022–2023 ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Keempat tersangka di antaranya berinisial JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, GW selaku PPK tahun 2023, ZYI selaku konsultan pengawas, dan MYF selaku pihak penyedia barang/jasa.

“Benar, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan telah menahan empat tersangka terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan KA lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun 2022–2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Kamis (9/4).

Baca Juga :  Diduga Menghina Warga di Ruang Publik, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan ke Polres Langkat

Daniel menerangkan, penetapan tersangka terhadap keempatnya berdasarkan hasil penyidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 90 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Medan selama 20 hari mulai 7–26 April 2026. Penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” ujarnya.

Kejari Belawan menyangkakan perbuatan para tersangka melanggar pasal primer, yaitu Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal subsider, Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan jalan KA sepanjang 4,5 Km di lintas Titi Papan–Medan Labuhan. Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat,” katanya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar
Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri
Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:22 WIB

Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:17 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:19 WIB

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

Berita Terbaru