eks. Mentri BUMN Sempat Tolak Kerjasama dan Minta Tinjau Ulang Penjualan Aset PTPN II Regional I

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

eks. Mentri BUMN Sempat Tolak MEDAN, SUARASUMUTONLIND.ID – Kerjasama antara PTPN II sekarang PTPN I Regional I dengan PT Ciputra Land untuk mewujudkan Kota Deli Metropolitan (KDM) ternyata menemui masalah. Diantaranya eks Meneg BUMN Rini Soemarno sempat menolak kerjasama itu sekaligus minta ditinjau ulang.

Eks Direktur SDM PTPN II Kamaruzzaman mengatakan hal itu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN II kepada Ciputra Land yang menjerat 4 terdakwa yakni 2 pejabat PTPN II dan PT NDP serta 2 pejabat BPN di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Kamaruzzaman tidak bisa menjelaskan alasan rinci kenapa kerjasama tersebut minta ditinjau ulang padahal eks Meneg BUMN sebelumnya Dahlan Iskan telah menyetujuinya

” Saya tidak tahu persis alasan Menteri Rini Soemarno tidak melanjutkan kerjasama tersebut, “ujarnya.

Namun kerjasama tersebut akhirnya berlanjut setelah Meneg BUMN berganti dan dijabat Erick Thohir.

Menurut Kamaruzzama, KDM dirintis sejak 2010 semasa Dirut PTPN II dijabat Batara Muda dan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Baca Juga :  KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I

Alasannya, kata Kamaruzzaman saat itu kondisi keuangan PTPN II merugikan dan banyak karyawan tertunggak gajinya.Makanya 8077 hektar lahan PTPN II di kawasan Medan danDeliserdang yang tidak produktif dan dijarah penggarap segera dialihkan ke Ciputra untuk dibangun kota baru, kawasan hijau dan properti dengan bagi hasil 25 persen untuk PTPN II dan 75 persen untuk Ciputra.

Sementara Eks Kabag Pelayanan PTPN II Indah Sari Siregar mengakui sebelumnya PTPN II menunjuk mitra strategis untuk mewujudkan KDM adalah PT Danayasa bukan Ciputra. Tapi belakangan Tim mengalihkan ke Ciputra karena perusahaan swasta itu menyanggupi lahan 10 ribu hektar berada diluar Sumatera

” Iya benar Ciputra menyanggupi lahan 10 ribu hektar untuk PTPN II sehingga Tim memilih mitra strategis,” ujar Indah

Sedangkan eks Kabag Tanaman JM Silalahi tidak sependapat jika lahan PTPN II disebut tidak produktif. Buktinya setiap hektar tebu,sawit dan tembakau bisa menghasilkan 15 ton setiaphektarnya

Baca Juga :  Azmi Adli Aktifis Anti Korupsi Meminta KPK dan Kejaksaan Telusuri Kode " Sipiongot DP7,5” Seret Semua Yang Terlibat

” Saya rasa produksi tanaman milik PTPN II masih tergolong baik- baik saja,” ujar Silalahi

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Hendri Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumut menghadirkan 5 orang saksi dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN II sehingga merugikan negara Rp 263 miliar

Kelima saksi tersebut eks Direktur Operasi PTPN II Wisnu Budi Prasetyo, eks Direktur SDM Kamarudzaman, eks Kabag Tanaman JM Silalahi, eks Kabag Hukum Jhon Ismet, Eks Kabag Pelayanan Indah Sari Siregar dan Daniel

Persidangan terhadap terdakwa Irwan Peranginangin selaku eks Dirut PTPN II, eks Dirut NDP Iman Subakti, eks Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis dan Askani eks Kakanwil BPN Sumut masih berlanjut Senin 23 Februari 2026 untuk mendengar keterangan saksi-saksi.

Keempat terdakwa tersebut didakwa JPU mengalihkan aset PTPN II ke Ciputra Land tanpa menyertakan kewajiban 20 persen ke negara sehingga terjadi kerugian sebesar Rp 263 miliar .

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru