Meski Seluruh Kerugian Negara Telah Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan Pada Empat Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID –Meski seluruh kerugian keuangan negara dianggap telah dikembalikan oleh para tersangka, penyidikan terhadap para tersangka perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional I oleh PT NDP melalui skema KSO dengan PT Ciputra land akan terus berjalan.

Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar saat paparan pengembalian kerugian negara Rp 113 miliar oleh PT NDP, Senin (24/11).

Menurut Harli, setelah pengembalian kerugian negara tersebut, penyidik Pidsus sedang fokus melakukan pemeriksaan dan pemberkasaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa bergulir atau dilimpahkan ke pengadilan

Diketahui, sampai saat ini penyidik menetapkan 4 Tersangka permufakatan jahat penjualan aset PTPN I Regional I dengan Ciputra Land

Keempat tersangka tersebut Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023, Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang, Askani, SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 s/d 2024 dan Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025.

Baca Juga :  Dugaan Ijazah Bermasalah Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Menguat, Gebrak Desak Pansus dan Proses Hukum

Kerugian Negara Rp 263 M

Setelah menerima pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR)selaku pengelola perumahan Citraland, kini penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut menerima pengembalian sebesar Rp113 miliar dari PT.Nusa Dua Propertindo (PT NDP) anak perusahaan PTPN I Regional I

Dengan pengembalian tersebut, berarti semua kerugian negara yang ditumbulkan dalam penjualan aset PTPN Regional I oleh PT.NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) seluas 93 dari 8077 hektar dengan PT.Ciputra Land sudah dikembalikan.

Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochammad Jeffry dan Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan dalam paparan kepada awak media, Senin (24/11)

Menurut Harli , sebelumnya penyidik pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu penyidik menerima pengembalian Rp 150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR)

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Kepala Dinas Koprasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan kota Medan

Kemudian disusul pengembalian dari PT NDP sebesar Rp 113 miliar.Sedangkan penyidik masih menetapkan 4 orang tersangka dalam penjualan aset yang menimbulkan kerugian negara Rp 263 miliar berdasarkan Ahli Perhitungan Kerugian Negara.

Dijelaskannya, kerugian keuangan negara ini disebabkan kewajiban menyerahkan 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama Tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang, Tersangka Askani,SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022
s/d 2024 dan Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Berita Terbaru