Penyelundupan Vape Narkoba di Kualanamu, Digagalkan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Polda Sumut menggagalkan penyelundupan vape mengangung narkotika jenis etomidate atau vape getar di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Seorang mahasiswa diduga pelaku ditangkap.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandy mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (14/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Awalnya, petugas menerima informasi terkait barang bawaan penumpang yang dicurigai mengandung narkotika dan akan dibawa dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta.

“Anggota kami mendatangi bandara dan berkoordinasi dengan Avsec untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang sudah masuk ke bagasi. Ditemukan barang yang diduga mengandung narkotika,” kata Andy Senin (15/6).

Setelah itu, petugas mencari pemilik barang tersebut di seluruh area bandara. Lalu, petugas menemukannya yang sedang menunggu di boarding gate bandara.

Baca Juga :  Ketua Jaga Narwah Edison Tamba Minta Hotman Paris Bujuk Jurist Tan Pulang Ke Indonesia

“Akhirnya dilakukan pencarian di seluruh area bandara dan tersangka ditemukan sedang menunggu di boarding gate 5,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui inisial CS (25) asal Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Petugas kemudian membongkar barang bawaan pelaku berupa satu kardus yang berisi empat kotak oleh-oleh kue kacang. Di dalamnya ditemukan 29 kartrid vape berisi narkotika jenis etomidate.

“Kami menemukan 29 kartrid vape yang berisikan narkotika jenis etomidate,” ucapnya.

Andy menjelaskan, pelaku menyelundupkan barang tersebut dengan cara memodifikasi dua kotak roti kacang khas Tebing Tinggi dengan dicampur vape getar.

“Dalam satu kardus oleh-oleh ada empat kotak. Di dua kotak itu diselundupkan vape etomidate. Satu kotak berisi 10 kartrid dan satu kotak lainnya berisi 19 kartrid,” ungkapnya.

Baca Juga :  PETI di Madina Kembali Makan Korban: 2 Penambang Tewas Tertimpa Longsor, 1 Kritis

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di Jakarta untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Dia pemiliknya langsung dan dia yang mengedarkan ke Jakarta supaya mendapat keuntungan lebih besar,” kata Andy.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 29 kartrid vape pod getar yang mengandung etomidate, empat kotak roti kacang, satu kardus berwarna putih, satu unit iPhone 15 Pro, satu lembar tiket pesawat, dan satu lembar KTP.

Andy mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun. Pihaknya memastikan akan menindak tegas para pengedar maupun pengguna narkotika di Sumatera Utara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s
Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi
Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak
Dapat Perlawanan Warga, Satnarkoba Polresta Medan Ratakan Barak Narkoba
Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan
Anggota DPRD Medan AT Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jalan Tapanuli
DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Kebun Sarang Giting Ditangkap Polisi
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2.000 Vape Getar di Asahan, Kurir Ditangkap
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04 WIB

Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:49 WIB

Dapat Perlawanan Warga, Satnarkoba Polresta Medan Ratakan Barak Narkoba

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WIB

Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan

Berita Terbaru