DELI SERDANG, SSOL.ID – Dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kembali mencoreng institusi negara. Daniel Situmeang alias Bornok (30) ditemukan tewas di Pos Satpam PTPN I Regional I Tanjung Morawa, Minggu (12/7/2026) dini hari, setelah diduga dianiaya oknum satpam dan oknum TNI BKO.
Peristiwa ini kini dalam penanganan Polresta Deli Serdang dan menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran HAM, penyalahgunaan wewenang, hingga penyebaran informasi di ruang digital.
Kronologi: Dijemput Paksa Pukul 03.00 WIB
Berdasarkan keterangan keluarga korban dan Sekjen DPD Langkat LSM GMAS, Abdullah Hasan Lubis, Daniel sedang tidur di timbangan lama, Desa Limau Manis, Tanjung Morawa.
Sekira pukul 03.00 WIB, 2 orang tak dikenal mencekik, memborgol, dan menutup kepala korban dengan kain. Daniel kemudian dibawa paksa ke Pos Satpam PTPN I.
Di sana, menurut kesaksian, korban dianiaya oleh 2 oknum petugas keamanan PTPN I Regional I dibantu oknum TNI Satuan ARMED Medan yang bertugas BKO pengamanan.
Kakak korban, Fery, baru menerima informasi dari polisi pukul 23.00 WIB. Saat melihat jenazah, tubuh Daniel penuh luka memar di wajah, tulang rusuk patah, dan badan remuk.
Sudut Pandang Hukum: UU Pers & UU ITE
Pemberitaan ini disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai media, SSOL.ID menjalankan fungsi kontrol sosial, klarifikasi berimbang, dan asas praduga tak bersalah. Pihak PTPN I melalui Humas Rahmad telah dikonfirmasi dan menyatakan kasus sedang diproses di Polresta Deli Serdang.
Selain itu, penyebaran informasi terkait kasus ini juga dilindungi dan dibatasi oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024.
Keluarga korban meminta masyarakat bijak bermedsos: tidak menyebar foto jenazah secara vulgar, tidak melakukan ujaran kebencian, dan tidak melakukan doxing terhadap pihak yang belum ditetapkan tersangka. Pelanggaran terhadap UU ITE dapat dipidana meski tujuannya menuntut keadilan.
“Kami menuntut agar kasus ini segera diproses dan ditindaklanjuti dengan tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya ” ujar Fery.
Tuntutan Keluarga
1. Proses hukum 3 oknum terduga pelaku tanpa pandang bulu
2. PTPN I Regional I bertanggung jawab karena peristiwa terjadi di lingkungan kerja
3. Polresta Deli Serdang mengusut tuntas keterlibatan oknum sipil dan militer
“Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Keadilan harus ditegakkan untuk Daniel,” tegas Fery, Sabtu (18/7).
Humas PTPN I Regional I, Rahmad membenarkan bahwa pihak perusahaan telah dimintai keterangan oleh penyidik, Senin (20/7).
Kasus ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum. Publik menunggu transparansi proses hukum agar tidak ada impunitas.
Penulis : Yuli









