Kasus Jual Beli Mobil di Sergai Belum Tuntas, Penyidik Polres Jalani Sidang Kode Etik

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, SSOL.ID– Kasus dugaan penipuan jual beli mobil di Serdangbedagai yang dilaporkan sejak 2021 belum juga tuntas. Sidang kode etik terhadap penyidik Polres Sergai justru digelar, sementara korban mempertanyakan mengapa pelaku yang menjual barang bukti belum diproses hukum.

Sidang kode etik pertama terhadap penyidik berinisial B digelar di Polres Sergai, Jumat (24/7/2026).

Korban Hasbullah (45) dan Rizal (50), warga Perbaungan, melaporkan kasus penipuan jual beli mobil Avanza BK 1564 WF milik Marsel, warga Siantar, sejak 2021.

Baca Juga :  3 Karyawan PT Basic International Ditangkap, Curi Kabel Tembaga 50 Meter di KEK Sei Mangkei

Dalam sidang kode etik, penyidik B mengakui telah meminjam-pakaikan barang bukti mobil tersebut kepada M tanpa mengikuti prosedur yang benar. Mobil itu kemudian dijual oleh M.

“Saya dan Rizal menyaksikan langsung keterangan penyidik B. Barang bukti dipinjam-pakaikan ke M tanpa SOP. Kenapa M tidak diproses,” kata Hasbullah dengan kesal, Jumat (24/7/2026).

Hasbullah menilai kinerja Satreskrim Polres Sergai buruk. Ia berencana kembali melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

Tanggapan Polres Sergai

Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakunta Sitepu melalui Kasi Humas AKP Beringin Jaya mengatakan, kasus penipuan masih dalam proses penyelidikan. Proses penyelidikan juga dilakukan terhadap M yang diduga menjual barang bukti.

Baca Juga :  Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

“Untuk M masih dilakukan proses penyelidikan. Upaya Polres Sergai ada untuk mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual,” ujar Beringin.

Terpisah, Kasi Propam Polres Sergai AKP Mohamad Rony menyatakan akan kembali menggelar sidang kode etik kedua terhadap penyidik M yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan. Marsel selaku pemilik mobil juga akan dipanggil dalam sidang tersebut.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang
Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap
Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran
Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s
Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi
Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB