MEDAN, SSOL.ID– Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Kasus itu dilaporkan terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026).
Bermula dari Perselisihan di Jalan
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, perkara bermula saat kendaraan pelapor bernama Robin berpapasan dengan mobil AT di depan rumah terlapor.
Menurut keterangan pelapor, perselisihan dipicu suara kendaraan yang melewati polisi tidur. Cekcok pun terjadi dan berujung dugaan penganiayaan.
“Pelapor mengaku mengalami kekerasan hingga mengalami luka memar di wajah dan lengan,” ujar Adrian, Rabu (29/7/2026).
Dalam laporan, Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga terlapor sesampainya di rumah. AT diduga melakukan pengeroyokan bersama anak dan istrinya.
Naik ke Tahap Penyidikan
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana. Karena itu kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan peningkatan status tersebut, AT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa oleh penyidik.
“Yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Adrian.
Belum Ada Penahanan
Hingga saat ini, polisi belum menjelaskan apakah AT dilakukan penahanan atau tidak setelah diperiksa sebagai tersangka.
Adrian menyebut, detail penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu akan disampaikan secara resmi melalui rilis.
“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” pungkasnya.
Penulis : Yuli









