Usut Rehab Gedung Rawat Inap dan Pelayanan Kesehatan UPTD RS Khusus Paru Dinkes Sumut Rp5.858.628.700

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan diminta untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung rawat inap dan gedung pelayanan kesehatan lainnya rumah sakit khusus paru, UPTD Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tahun 2024 sebesar Rp5.858.628.700, yang diduga merugikan keuangan negara.

Desakan itu dilontarkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Rabu (17/12).

Kata Sunaryo, UPTD Rumah Sakit Khusus Paru merealisasikan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp5.858.628.700. Sesuai Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), tujuan rehabilitasi gedung tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas ruang rawat inap dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan rumah sakit sebagai rujukan. Selain itu, diperuntukkan sebagai persyaratan penilaian akreditasi rumah sakit.

Anggaran proyek yang dilaksanakan oleh CV DE sesuai kontrak Nomor: 000.3.3 tanggal 17 Juli 2024 tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Provinsi Sumut tahun 2024, dengan masa waktu pengerjaan awal selama 90 hari kalender, mulai tanggal 24 Juli sampai dengan 21 Oktober 2024 dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Baca Juga :  Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Namun, selama pelaksanaan pekerjaan terdapat perubahan waktu masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 140 hari kalender sampai dengan 10 Desember 2024, berdasarkan addendum Nomor: 900.1.4.3 tanggal 21 Oktober 2024. “Pekerjaan telah selesai dikerjakan dan telah dibayar lunas,” ujarnya.

Dalam kasus ini, diantaranya terjadi ketidaksesuaian ukuran dimensi item pekerjaan yang terpasang dan item pekerjaan yang tidak dikerjakan. “Pastinya, pekerjaannya tidak sesuai,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat ini, kata Sunaryo, kasusnya akan dilaporkan ke instansi terkait untuk dilakukan pengusutan terhadap para oknum yang diduga terlibat harus diperiksa. “Laporannya pasti kita sampaikan ke penyidik,” tandasnya.

Baca Juga :  Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput

Selain kasus tersebut, RCW juga akan melaporkan dugaan korupsi proyek penyediaan layanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM), dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi pada Dinkes Sumut tahun 2024 sebesar Rp4.774.725.000.

“Dia laporannya sedang kita siapkan, dan pasti kita sampaikan ke penyidik untuk dilakukan pengusutan. Kalau laporannya sudah disampaikan, nanti pasti kita kabarin rekan-rekan media,” tandasnya.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada satupun pihak UPT yang bisa ditemui, menurut keterangan pegawai di RS Paru tersebut,kepada UPT sedang Assesment, sedangakan wakilnya sedang di dinas Kesehatan Sumut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Korupsi Dana Bos, Eks Kepsek SMAN 19 Tetap Divonis 2,5 Tahun
DPW HARI SUMUT Resmi Laporkan Puluhan Miliar Proyek di Dinas SDABMBK Deli Serdang ke Kejatisu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:45 WIB

Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:36 WIB

Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:22 WIB

Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan

Berita Terbaru