Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR, SSOL.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) Tahun Anggaran 2024.

Hal ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, Juna Karokaro, mengatakan penyidik masih mencermati seluruh perkembangan persidangan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita masih menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Juna kepada wartawan Senin (13/7)

Menurut Juna, setelah mantan Kepala KCP Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terus mendalami alat bukti dan fakta hukum yang berkembang selama proses persidangan.

Terkait belum ditahannya Jonni Ronal Simanjuntak, Juna menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Soal belum ditahannya yang bersangkutan, itu merupakan kewenangan penyidik. Kami masih mengikuti perkembangan penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Direktur Pelaksana PT. INALUM Terkait Dugaan Korupsi Dalam Penjualan Aluminium

Pernyataan Kejari Samosir itu kembali menyoroti sejumlah pihak yang sebelumnya mengembalikan uang kepada penyidik, termasuk tiga saksi yang berasal dari Bumdesma Marsada Tahi Pangururan.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Agus Fitri Karo-karo, Rudi Zainal Sihombing, menilai pihak Bumdesma Marsada Tahi Pangururan semestinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta yang muncul dalam berkas perkara.

Rudi menyebut, berdasarkan dokumen penyitaan, terdapat enam saksi yang mengembalikan uang kepada penyidik, yakni Julyetrie Guadalupe Hutagaol sebesar Rp1,5 juta, Perawati Sitanggang Rp1,5 juta, Apryoni Sitanggang Rp1,5 juta, R.R. Boleuson Pangondian Sihotang Rp3 juta, Robert Sihotang Rp5 juta, dan Suandi F. Sihotang Rp10 juta.

Dari enam saksi tersebut, tiga orang merupakan kepala desa di wilayah terdampak banjir bandang Kenegerian Sihotang, yakni R.R. Boleuson Pangondian Sihotang, Robert Sihotang, dan Suandi F. Sihotang.

Sementara itu, tiga nama lainnya, yakni Julyetrie Guadalupe Hutagaol, Perawati Sitanggang, dan Apryoni Sitanggang, diketahui berasal dari unsur Bumdesma Marsada Tahi Pangururan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Pengembalian uang tersebut tercatat dalam Berita Acara Penyitaan (BA-13) tertanggal 13 Oktober 2025 dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Tipikor melalui Penetapan Nomor 7/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Mdn tertanggal 6 Januari 2026.

Meski demikian, pengembalian uang oleh para saksi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana serta didukung fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Juna menegaskan Kejari Samosir akan terus mengikuti jalannya persidangan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi Bansos PENA. Apabila dalam persidangan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

Saat ini, proses persidangan dugaan korupsi Bansos PENA Tahun Anggaran 2024 masih berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB