Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR, SSOL.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) Tahun Anggaran 2024.

Hal ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, Juna Karokaro, mengatakan penyidik masih mencermati seluruh perkembangan persidangan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita masih menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Juna kepada wartawan Senin (13/7)

Menurut Juna, setelah mantan Kepala KCP Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terus mendalami alat bukti dan fakta hukum yang berkembang selama proses persidangan.

Terkait belum ditahannya Jonni Ronal Simanjuntak, Juna menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Soal belum ditahannya yang bersangkutan, itu merupakan kewenangan penyidik. Kami masih mengikuti perkembangan penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai

Pernyataan Kejari Samosir itu kembali menyoroti sejumlah pihak yang sebelumnya mengembalikan uang kepada penyidik, termasuk tiga saksi yang berasal dari Bumdesma Marsada Tahi Pangururan.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Agus Fitri Karo-karo, Rudi Zainal Sihombing, menilai pihak Bumdesma Marsada Tahi Pangururan semestinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta yang muncul dalam berkas perkara.

Rudi menyebut, berdasarkan dokumen penyitaan, terdapat enam saksi yang mengembalikan uang kepada penyidik, yakni Julyetrie Guadalupe Hutagaol sebesar Rp1,5 juta, Perawati Sitanggang Rp1,5 juta, Apryoni Sitanggang Rp1,5 juta, R.R. Boleuson Pangondian Sihotang Rp3 juta, Robert Sihotang Rp5 juta, dan Suandi F. Sihotang Rp10 juta.

Dari enam saksi tersebut, tiga orang merupakan kepala desa di wilayah terdampak banjir bandang Kenegerian Sihotang, yakni R.R. Boleuson Pangondian Sihotang, Robert Sihotang, dan Suandi F. Sihotang.

Sementara itu, tiga nama lainnya, yakni Julyetrie Guadalupe Hutagaol, Perawati Sitanggang, dan Apryoni Sitanggang, diketahui berasal dari unsur Bumdesma Marsada Tahi Pangururan.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp413 Juta, Kades Suka Makmur Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Pengembalian uang tersebut tercatat dalam Berita Acara Penyitaan (BA-13) tertanggal 13 Oktober 2025 dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Tipikor melalui Penetapan Nomor 7/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Mdn tertanggal 6 Januari 2026.

Meski demikian, pengembalian uang oleh para saksi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana serta didukung fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Juna menegaskan Kejari Samosir akan terus mengikuti jalannya persidangan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi Bansos PENA. Apabila dalam persidangan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

Saat ini, proses persidangan dugaan korupsi Bansos PENA Tahun Anggaran 2024 masih berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun
Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin
Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 15:42 WIB

Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:48 WIB

Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 10:32 WIB

Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD

Berita Terbaru