PERMAK SUMUT Sebut Faisal Hasrimy sebagai Aktor Utama Korupsi Smartboard dan Minta Kejatisu Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLIN.ID- Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara berjanji akan terus menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Massa mengancam akan terus melakukan Aksi ini sampai Faisal Hasrimy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.

Seperti yang disampaikan oleh Cristo Djorgi Situmorang, koordinator lapangan di depan Gedung Kejaksaan Tinggi SumutJumat (25/9). Menurutnya, sudah ada dugaan kuat Faisal yang merupakan anak buah Bobby Nasution itu adalah aktor utama dan pelaku utama di balik kasus ini.

“Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid karena sudah jelas mens rea dari aktor utama kasus tersebut,” ujar Cristo.

Dugaan keterlibatan Faisal Hasrimy tidak hanya terjadi di Langkat. PERMAK SUMUT menyoroti pola yang sama saat Faisal Hasrimy menjabat di beberapa daerah lain. Seperti di Serdang Bedagai, saat menjadi Sekda, diduga ada pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar.

Kemudian di Disdik Sumatera Utara juga diduga senilai Rp 50 miliar.

Baca Juga :  Dugaan korupsi dan Upeti di Dinas SDABMBK Medan Kian Mencuat, KAMAK akan Gelar Aksi Besar-Besaran di Kejaksaan

Terakhir yang terlacak ada di Kota Tebing Tinggi, Pengadaan hal yang sama yaitu smartboard senilai Rp 14 miliar dimana Pj Walikotanya adalah adiknya Faisal Hasrimy sendiri yakni Moetaqqin Hasrimy, Sadisnya lagi semua pengadaan ini diduga melibatkan rekanan yang sama, yaitu Bahrum alias Baron, yang disebut-sebut dibawa oleh Faisal Hasrimy.

PERMAK SUMUT menduga Faisal Hasrimy telah memperoleh keuntungan hingga puluhan miliar rupiah dari empat proyek pengadaan smartboard di berbagai daerah/OPD tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan adanya indikasi bahwa begitu Faisal Hasrimy dilantik menjadi Pj Bupati Langkat, ia langsung mengumpulkan OPD dan TAPD untuk menjalankan pengadaan smartboard.

“Pola ini sama seperti yang ia lakukan saat menjabat di Serdang Bedagai, di mana ia meminta Bupati Sergai dan memerintahkan Kadisdik Sergai untuk melaksanakan pengadaan smartboard.
Masih menurutnya, untuk memuluskan aksinya di Langkat, Faisal Hasrimy diduga menempatkan orang-orang kepercayaannya di posisi strategis, seperti Fajar Kurniawan., ” Bebernya lagi.

Diketahui, Mantan ajudan Faisal Hasrimy saat di Serdang Bedagai, ditempatkan sebagai Kepala Bidang (Kabid) SD di Disdik Langkat, yang saat ini juga diketahui sudah di periksa oleh Kejaksaan negeri Langkat, namun belum ada perkembangan nya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Buku dan Alat Tulis, Eks Kadisdik Tebing Tinggi Tetap Dipenjara Enam Tahun

Lalu kemudian ada Robert Hendra Ginting, teman satu angkatan STPDNnya dan tinggal di rumah dinas yang sama dengan Faisal Hasrimy diangkat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Langkat dan menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan, tambah Cristo. Hal ini dibuktikan dengan adanya SPPL yang di tanda tangani langsung oleh oknum Robert Hendra Ginting.

Menurut PERMAK, kedua pejabat ini yang merencanakan dan mempercepat proses pencairan dana smartboard. Bahkan, ada informasi dari BPKAD yang beredar berkas permohonan pencairan dana belum lengkap dan belum dinomori, namun sudah dicairkan oleh Kepala BPKAD Langkat.

“Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan Faisal Hasrimy sebagai tersangka. Korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra pendidikan di Sumatera Utara,” tutup Cristo.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar
Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:21 WIB

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Rabu, 9 September 2026 - 20:43 WIB

Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:03 WIB