Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SSOL.ID— Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA),Mika Indrian, secara resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat pada Senin (13/7). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran bantuan sosial di Dusun III, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Dalam laporannya, Andre menjelaskan bahwa ibu kandungnya, Herna Wati, tercatat sebagai penerima bantuan sosial berdasarkan data pemerintah. Namun, saat penyaluran bantuan dimulai pada 22 Juni 2026, Herna Wati tidak menerima surat undangan sebagaimana penerima lainnya sehingga tidak mengetahui jadwal pengambilan bantuan.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada pendamping sosial, diperoleh informasi bahwa nama Herna Wati memang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Selanjutnya, berdasarkan penjelasan dari Pemerintah Desa Paya Rengas, surat undangan telah diserahkan kepada Kepala Dusun III.

Dalam klarifikasinya, Kepala Dusun III menyampaikan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya kesamaan nama penerima sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut. Bantuan kemudian diserahkan kepada Herna Wati pada hari keempat pelaksanaan penyaluran.

Andre menilai penjelasan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena proses pendataan bantuan sosial telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang semestinya dapat menjadi dasar verifikasi identitas penerima sebelum surat undangan maupun bantuan disalurkan.

Baca Juga :  Ditetapkan Jadi Tersangka, Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Misrayani Tak Ditahan

Dalam pengaduannya ke Polres Langkat, Andre meminta agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum menyampaikan Dumas ke Polres Langkat, Andre juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya penyelesaian melalui mekanisme administrasi.

“Saya datang ke Polres Langkat bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Saya hanya ingin memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh haknya secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan sosial adalah program negara yang harus disalurkan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tanpa mengabaikan hak masyarakat,” pungkasnya, Selasa (14/7).

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Terkait 11 Item Temuan BPK, PT TDM dan PTPTN I Kembali Dilaporkan ke APH

“Pengaduan ini adalah bentuk sosial kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Saya berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Biarlah aparat penegak hukum yang bekerja untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti,” Tambahnya.

Andre berharap hasil penyelidikan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Harapan saya sederhana, agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang. Hak masyarakat harus dilindungi, pelayanan publik harus terus diperbaiki, dan setiap program pemerintah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu juga menjadi kepastian hukum bagi semua pihak. Namun apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pengaduan masyarakat tersebut telah disampaikan kepada Polres Langkat untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Penulis : Ariswan

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir
FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026
Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun
Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:33 WIB

Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat

Senin, 13 Juli 2026 - 21:55 WIB

FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 15:42 WIB

Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar

Berita Terbaru

Berita

Kajatisu Terima Kunjungan Pelindo Regional 1

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:31 WIB