Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SSOL.ID— Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA),Mika Indrian, secara resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat pada Senin (13/7). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran bantuan sosial di Dusun III, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Dalam laporannya, Andre menjelaskan bahwa ibu kandungnya, Herna Wati, tercatat sebagai penerima bantuan sosial berdasarkan data pemerintah. Namun, saat penyaluran bantuan dimulai pada 22 Juni 2026, Herna Wati tidak menerima surat undangan sebagaimana penerima lainnya sehingga tidak mengetahui jadwal pengambilan bantuan.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada pendamping sosial, diperoleh informasi bahwa nama Herna Wati memang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Selanjutnya, berdasarkan penjelasan dari Pemerintah Desa Paya Rengas, surat undangan telah diserahkan kepada Kepala Dusun III.

Dalam klarifikasinya, Kepala Dusun III menyampaikan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya kesamaan nama penerima sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut. Bantuan kemudian diserahkan kepada Herna Wati pada hari keempat pelaksanaan penyaluran.

Andre menilai penjelasan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena proses pendataan bantuan sosial telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang semestinya dapat menjadi dasar verifikasi identitas penerima sebelum surat undangan maupun bantuan disalurkan.

Baca Juga :  Eks Plt Kadis Pendidikan Langkat Diperiksa Kejari soal Kasus Smartboard

Dalam pengaduannya ke Polres Langkat, Andre meminta agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum menyampaikan Dumas ke Polres Langkat, Andre juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya penyelesaian melalui mekanisme administrasi.

“Saya datang ke Polres Langkat bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Saya hanya ingin memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh haknya secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan sosial adalah program negara yang harus disalurkan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tanpa mengabaikan hak masyarakat,” pungkasnya, Selasa (14/7).

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan Batubara Rp 5,1 Miliar, Eks Kadis Drg Wahid Terima Rp 1,1 Miliar, dr Beni Rp 93 Juta, Sakban Rp 240 Juta

“Pengaduan ini adalah bentuk sosial kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Saya berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Biarlah aparat penegak hukum yang bekerja untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti,” Tambahnya.

Andre berharap hasil penyelidikan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Harapan saya sederhana, agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang. Hak masyarakat harus dilindungi, pelayanan publik harus terus diperbaiki, dan setiap program pemerintah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu juga menjadi kepastian hukum bagi semua pihak. Namun apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pengaduan masyarakat tersebut telah disampaikan kepada Polres Langkat untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Penulis : Ariswan

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB