Vonis Mati untuk Pembunuh Mahasiswa di Deli Serdang, Motif Demi Bayar Cicilan Motor

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM, SSOL.ID – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis pidana mati kepada Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19). Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, mahasiswa asal Humbang Hasundutan Bonio Gajah (18).

Putusan dibacakan hakim pada Selasa (14/7/2026). Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian isi putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Lubuk Pakam, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Polisi Gerebek Judi Meja Ikan di Medan Timur, 5 Orang Diamankan

Kronologi Pembunuhan di Patumbak

Peristiwa terjadi pada 12-13 November 2025 di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Awalnya, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa bertemu korban di depan rumah korban. Keduanya lalu pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban ke tempat biliar.

Korban mengajak terdakwa menginap di rumahnya karena kakaknya sedang di Tembung. Keesokan harinya, Kamis (13/11/2025), terdakwa membunuh korban dan merampok sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Motifnya untuk mendapatkan uang guna membayar cicilan motor.

Terdakwa Terbukti Pembunuhan Berencana

Hakim menyatakan SYA terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan alternatif pertama JPU.

Sebelumnya, JPU juga menuntut pidana mati kepada terdakwa dalam sidang pada 4 Juli 2026.

“Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam… menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA dengan pidana mati,” demikian tuntutan JPU.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang
Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap
Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran
Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s
Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi
Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB