Vonis Mati untuk Pembunuh Mahasiswa di Deli Serdang, Motif Demi Bayar Cicilan Motor

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM, SSOL.ID – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis pidana mati kepada Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19). Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, mahasiswa asal Humbang Hasundutan Bonio Gajah (18).

Putusan dibacakan hakim pada Selasa (14/7/2026). Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian isi putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Lubuk Pakam, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Remaja di Siantar Bobol Rumah Lansia, Gasak Mata Uang Asing dan HP

Kronologi Pembunuhan di Patumbak

Peristiwa terjadi pada 12-13 November 2025 di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Awalnya, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa bertemu korban di depan rumah korban. Keduanya lalu pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban ke tempat biliar.

Korban mengajak terdakwa menginap di rumahnya karena kakaknya sedang di Tembung. Keesokan harinya, Kamis (13/11/2025), terdakwa membunuh korban dan merampok sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi ex Kadishub Siantar

Motifnya untuk mendapatkan uang guna membayar cicilan motor.

Terdakwa Terbukti Pembunuhan Berencana

Hakim menyatakan SYA terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan alternatif pertama JPU.

Sebelumnya, JPU juga menuntut pidana mati kepada terdakwa dalam sidang pada 4 Juli 2026.

“Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam… menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA dengan pidana mati,” demikian tuntutan JPU.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar
Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba
Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S
DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla
Butuh Uang Buat Beli Sabu, Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Deli Serdang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:28 WIB

MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba

Sabtu, 5 September 2026 - 08:19 WIB

Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru