Vonis Mati untuk Pembunuh Mahasiswa di Deli Serdang, Motif Demi Bayar Cicilan Motor

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM, SSOL.ID – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis pidana mati kepada Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19). Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, mahasiswa asal Humbang Hasundutan Bonio Gajah (18).

Putusan dibacakan hakim pada Selasa (14/7/2026). Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian isi putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Lubuk Pakam, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Polrestabes Medan Amankan DJ Miss D diduga Edarkan Pod Getar

Kronologi Pembunuhan di Patumbak

Peristiwa terjadi pada 12-13 November 2025 di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Awalnya, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa bertemu korban di depan rumah korban. Keduanya lalu pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban ke tempat biliar.

Korban mengajak terdakwa menginap di rumahnya karena kakaknya sedang di Tembung. Keesokan harinya, Kamis (13/11/2025), terdakwa membunuh korban dan merampok sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Penyelundupan Vape Narkoba di Kualanamu, Digagalkan

Motifnya untuk mendapatkan uang guna membayar cicilan motor.

Terdakwa Terbukti Pembunuhan Berencana

Hakim menyatakan SYA terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan alternatif pertama JPU.

Sebelumnya, JPU juga menuntut pidana mati kepada terdakwa dalam sidang pada 4 Juli 2026.

“Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam… menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA dengan pidana mati,” demikian tuntutan JPU.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Kapal Hantu di Selat Malaka! Menguak Identitas MT Global 168 Berbendera Mongolia Milik Perusahaan Malaysia
Empat Teman Donny Pacek Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya
Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Bandar Setia, 1.152 Unit Disita
Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Kembali Digerebeg, 6 Orang Diamankan
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Medan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 111 Gram dan Uang Rp127 Juta
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kapal Hantu di Selat Malaka! Menguak Identitas MT Global 168 Berbendera Mongolia Milik Perusahaan Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Empat Teman Donny Pacek Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Bandar Setia, 1.152 Unit Disita

Berita Terbaru