LUBUK PAKAM, SSOL.ID – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis pidana mati kepada Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19). Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, mahasiswa asal Humbang Hasundutan Bonio Gajah (18).
Putusan dibacakan hakim pada Selasa (14/7/2026). Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian isi putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Lubuk Pakam, Rabu (15/7/2026).
Kronologi Pembunuhan di Patumbak
Peristiwa terjadi pada 12-13 November 2025 di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Awalnya, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa bertemu korban di depan rumah korban. Keduanya lalu pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban ke tempat biliar.
Korban mengajak terdakwa menginap di rumahnya karena kakaknya sedang di Tembung. Keesokan harinya, Kamis (13/11/2025), terdakwa membunuh korban dan merampok sepeda motor milik korban.
Motifnya untuk mendapatkan uang guna membayar cicilan motor.
Terdakwa Terbukti Pembunuhan Berencana
Hakim menyatakan SYA terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan alternatif pertama JPU.
Sebelumnya, JPU juga menuntut pidana mati kepada terdakwa dalam sidang pada 4 Juli 2026.
“Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam… menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA dengan pidana mati,” demikian tuntutan JPU.
Penulis : Samsuwir









