Terlibat Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memenjarakan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) di Kantor Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu (12/11) lalu.

KAL dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

“Hari ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menahan tersangka KAL di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Medan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam siaran pers, Senin (17/11).

Dapot menjelaskan bahwa dalam belanja BBM bersubsidi, KAL merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). KAL ditahan setelah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga :  Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

“Pada Rabu (12/11/2025), penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS, KAL selaku Kasi Sarpras, serta IRD sebagai tenaga honorer. Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa pemberitahuan resmi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menuturkan bahwa penahanan KAL dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, IAS dan KAL diduga mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk pengangkut sampah tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp332 juta dari total pagu anggaran yang diduga mencapai Rp1 miliar,” tuturnya.

Pembelian BBM tersebut, lanjut Rizza, dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  eks. Mentri BUMN Sempat Tolak Kerjasama dan Minta Tinjau Ulang Penjualan Aset PTPN II Regional I

“Perbuatan tersangka KAL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya

Rizza menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Sebelumnya, Kejari Medan telah lebih dahulu menahan IAS dan IRD pada Rabu (12/11). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:15 WIB

Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

Berita Terbaru