Terlibat Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memenjarakan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) di Kantor Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu (12/11) lalu.

KAL dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

“Hari ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menahan tersangka KAL di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Medan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam siaran pers, Senin (17/11).

Dapot menjelaskan bahwa dalam belanja BBM bersubsidi, KAL merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). KAL ditahan setelah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga :  Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

“Pada Rabu (12/11/2025), penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS, KAL selaku Kasi Sarpras, serta IRD sebagai tenaga honorer. Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa pemberitahuan resmi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menuturkan bahwa penahanan KAL dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, IAS dan KAL diduga mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk pengangkut sampah tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp332 juta dari total pagu anggaran yang diduga mencapai Rp1 miliar,” tuturnya.

Pembelian BBM tersebut, lanjut Rizza, dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba

“Perbuatan tersangka KAL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya

Rizza menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Sebelumnya, Kejari Medan telah lebih dahulu menahan IAS dan IRD pada Rabu (12/11). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM

Berita Terbaru

Hukum

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB

Daerah

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:25 WIB