MEDAN, SSOL.ID – PT Bank Sumut memberikan klarifikasi terkait pemberitaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menyoroti pemberian kredit kepada debitur WF di Kantor Cabang Tanjung Balai. BPK menilai penyaluran kredit itu tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Pemimpin Dept. Public Relation Bank Sumut TM Donny menyatakan, pihaknya menghormati dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI.
“PT Bank Sumut menghormati dan menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan perbankan,” kata TM Donny dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Debitur Disebut Masih Kooperatif
Terkait kredit debitur WF, Bank Sumut menyebut debitur masih beritikad baik dan kooperatif dalam membayar kewajibannya.
“Bahkan berdasarkan perkembangan terkini, sebagian besar kewajiban kredit tersebut telah diselesaikan, sehingga outstanding fasilitas kredit yang masih tersisa saat ini relatif kecil dibandingkan nilai fasilitas awal,” jelas TM Donny.
Ia juga meluruskan bahwa kredit tersebut bukan kredit macet yang ditinggalkan.
“Informasi perlu dipahami secara utuh bahwa fasilitas kredit dimaksud bukan merupakan kredit yang ditinggalkan atau tidak menunjukkan penyelesaian, melainkan masih berada dalam proses penyelesaian yang berjalan dengan baik dan menunjukkan progres yang sangat signifikan,” ujarnya.
Komitmen Perkuat Tata Kelola
Bank Sumut menegaskan telah melakukan langkah perbaikan sesuai rekomendasi BPK. Ke depan, perseroan akan terus memperkuat pengendalian internal.
“Bank Sumut senantiasa berkomitmen menjaga kualitas aset, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, serta terus memperkuat sistem pengendalian internal sesuai rekomendasi regulator dan hasil pemeriksaan BPK RI,” tegasnya.
Penulis : Dt. Aripin









