Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi kembali digelar di ruang Tipikor PN Medan, Selasa (14/7/2026) malam. Saksi Bahrun Walidin alias Baron mengaku menyerahkan uang Rp3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid.

Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa: Idam Khalid, Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, dan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Dirut PT Gunung Emas Ekaputra.

Uang Rp3,2 M Diserahkan 3 Kali

Bahrun yang mengaku sebagai broker pengadaan itu merinci penyerahan uang dilakukan 3 kali pada 2024.
1. Rp1 miliar tunai di warung kopi Agam STM Ujung dalam plastik kresek hitam.
2. Rp1 miliar di Nuansa Coffee, Jalan Hamir Hamzah.
3. Rp1,2 miliar di rest area Tebing Tinggi sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

“Uang tersebut merupakan fee di pengadaan smartboard Tebing Tinggi. Pemberian uang itu atas perintah Pak Budi Pranoto Seputra,” kata Bahrun.

Terdakwa Kompak Membantah

Keterangan Bahrun langsung dibantah kedua terdakwa. Budi Pranoto menyebut kesaksian Bahrun tidak benar.

“Bahrun memfitnah saya menerima uang Rp3,2 miliar. Bahkan tanggal penyerahan saksi Bahrun tidak tahu. Penyerahan Rp3,2 miliar sama sekali tidak ada, capek saya dengar keterangan Bahrun tidak ada yang benar. Fee tidak pernah saya minta,” tegas Idam Khalid.

Baca Juga :  Mantan Pejabat Dishub Siantar Tohom Lumbangaol Divonis Satu Tahun Penjara

Bahrun bersikukuh tetap pada keterangannya di persidangan.

Dugaan Kerugian Negara Rp8,2 Miliar

Ketiga terdakwa didakwa korupsi pengadaan 93 unit smartboard SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024 dengan anggaran Rp14,415 miliar.

Jaksa menyebut PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia dengan nilai kontrak Rp14,275 miliar. Namun smartboard merek ViewSonic dibeli dari PT Bismacindo seharga Rp110 juta/unit, padahal PT Bismacindo membelinya dari PT Galva Technologies hanya Rp30 juta/unit.

Akibat mark-up harga, negara disebut rugi Rp8.218.770.270 berdasarkan audit BPKP.

Ketiga terdakwa didakwa Pasal 603 UU KUHP Jo UU Tipikor.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB