MEDAN, SSOL.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi kembali digelar di ruang Tipikor PN Medan, Selasa (14/7/2026) malam. Saksi Bahrun Walidin alias Baron mengaku menyerahkan uang Rp3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid.
Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa: Idam Khalid, Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, dan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Dirut PT Gunung Emas Ekaputra.
Uang Rp3,2 M Diserahkan 3 Kali
Bahrun yang mengaku sebagai broker pengadaan itu merinci penyerahan uang dilakukan 3 kali pada 2024.
1. Rp1 miliar tunai di warung kopi Agam STM Ujung dalam plastik kresek hitam.
2. Rp1 miliar di Nuansa Coffee, Jalan Hamir Hamzah.
3. Rp1,2 miliar di rest area Tebing Tinggi sekitar pukul 15.00 WIB.
“Uang tersebut merupakan fee di pengadaan smartboard Tebing Tinggi. Pemberian uang itu atas perintah Pak Budi Pranoto Seputra,” kata Bahrun.
Terdakwa Kompak Membantah
Keterangan Bahrun langsung dibantah kedua terdakwa. Budi Pranoto menyebut kesaksian Bahrun tidak benar.
“Bahrun memfitnah saya menerima uang Rp3,2 miliar. Bahkan tanggal penyerahan saksi Bahrun tidak tahu. Penyerahan Rp3,2 miliar sama sekali tidak ada, capek saya dengar keterangan Bahrun tidak ada yang benar. Fee tidak pernah saya minta,” tegas Idam Khalid.
Bahrun bersikukuh tetap pada keterangannya di persidangan.
Dugaan Kerugian Negara Rp8,2 Miliar
Ketiga terdakwa didakwa korupsi pengadaan 93 unit smartboard SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024 dengan anggaran Rp14,415 miliar.
Jaksa menyebut PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia dengan nilai kontrak Rp14,275 miliar. Namun smartboard merek ViewSonic dibeli dari PT Bismacindo seharga Rp110 juta/unit, padahal PT Bismacindo membelinya dari PT Galva Technologies hanya Rp30 juta/unit.
Akibat mark-up harga, negara disebut rugi Rp8.218.770.270 berdasarkan audit BPKP.
Ketiga terdakwa didakwa Pasal 603 UU KUHP Jo UU Tipikor.
Penulis : Dan Gustama









