Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi kembali digelar di ruang Tipikor PN Medan, Selasa (14/7/2026) malam. Saksi Bahrun Walidin alias Baron mengaku menyerahkan uang Rp3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid.

Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa: Idam Khalid, Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, dan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Dirut PT Gunung Emas Ekaputra.

Uang Rp3,2 M Diserahkan 3 Kali

Bahrun yang mengaku sebagai broker pengadaan itu merinci penyerahan uang dilakukan 3 kali pada 2024.
1. Rp1 miliar tunai di warung kopi Agam STM Ujung dalam plastik kresek hitam.
2. Rp1 miliar di Nuansa Coffee, Jalan Hamir Hamzah.
3. Rp1,2 miliar di rest area Tebing Tinggi sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Sarana PON Tahun 2024 Dibongkar, Eks.Kadispora Sumut Dilaporkan ke Kejatisu

“Uang tersebut merupakan fee di pengadaan smartboard Tebing Tinggi. Pemberian uang itu atas perintah Pak Budi Pranoto Seputra,” kata Bahrun.

Terdakwa Kompak Membantah

Keterangan Bahrun langsung dibantah kedua terdakwa. Budi Pranoto menyebut kesaksian Bahrun tidak benar.

“Bahrun memfitnah saya menerima uang Rp3,2 miliar. Bahkan tanggal penyerahan saksi Bahrun tidak tahu. Penyerahan Rp3,2 miliar sama sekali tidak ada, capek saya dengar keterangan Bahrun tidak ada yang benar. Fee tidak pernah saya minta,” tegas Idam Khalid.

Baca Juga :  Permohonan Terbit SHM Ditolak, Masyarakat Desa Negara Beringin Deli Serdang Akan Demo Ke BPN

Bahrun bersikukuh tetap pada keterangannya di persidangan.

Dugaan Kerugian Negara Rp8,2 Miliar

Ketiga terdakwa didakwa korupsi pengadaan 93 unit smartboard SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024 dengan anggaran Rp14,415 miliar.

Jaksa menyebut PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia dengan nilai kontrak Rp14,275 miliar. Namun smartboard merek ViewSonic dibeli dari PT Bismacindo seharga Rp110 juta/unit, padahal PT Bismacindo membelinya dari PT Galva Technologies hanya Rp30 juta/unit.

Akibat mark-up harga, negara disebut rugi Rp8.218.770.270 berdasarkan audit BPKP.

Ketiga terdakwa didakwa Pasal 603 UU KUHP Jo UU Tipikor.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF
Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot
Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba
KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba

Berita Terbaru