Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan akan segera menahan Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Pangururan berinisial JS yang saat ini status nya sudah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial Program PENA Tahun Anggaran 2024 di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir,di awal bulan Juli 2026.

” Masihada mungkin alat bukti nya yang belum lengkap, masalah penahanan pasti dilakukan setelah dilengkapi kelengkapan formil dan materilnya,” tegas Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH kepada SSOL.ID Senin (13/7).

Sebelumnya diketahui mantan kepala cabang Bank mandiri Pangururan berinisial JS belum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial Program PENA Tahun Anggaran 2024 di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan,Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga, Bakal Diperiksa Lagi

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/7).

“Terhadap JS memang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Juna.

Meski demikian, Juna belum merinci sejak kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan. Ia menyebut informasi lengkap mengenai tanggal penetapan akan disampaikan pada perkembangan perkara berikutnya.

“Tanggalnya nanti untuk berita selanjutnya akan diinfokan kembali,” katanya.

Baca Juga :  Ariswan " Pengusutan dugaan korupsi Dana BOS SMAN Medan Jangan Berhenti di Kepala Sekolah"

Juna menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik Kejari Samosir masih terus melakukan pendalaman perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi penyidikan.

Terkait belum dilakukan penahanan terhadap tersangka JS, Juna menegaskan bahwa hingga saat ini langkah tersebut belum dilakukan.

“Teman-teman penyidik terhadap perkara JS masih bekerja dan kita tunggu. Nanti suetiap perkembangan pasti akan kami update. Statusnya sudah tersangka, tetapi belum ditahan,” tegasnya.

Belum ditahannya tersangka JS, Juna mengatakan bahwa Kejari Samosir akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB