Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan akan segera menahan Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Pangururan berinisial JS yang saat ini status nya sudah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial Program PENA Tahun Anggaran 2024 di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir,di awal bulan Juli 2026.

” Masihada mungkin alat bukti nya yang belum lengkap, masalah penahanan pasti dilakukan setelah dilengkapi kelengkapan formil dan materilnya,” tegas Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH kepada SSOL.ID Senin (13/7).

Sebelumnya diketahui mantan kepala cabang Bank mandiri Pangururan berinisial JS belum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial Program PENA Tahun Anggaran 2024 di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Baca Juga :  Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/7).

“Terhadap JS memang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Juna.

Meski demikian, Juna belum merinci sejak kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan. Ia menyebut informasi lengkap mengenai tanggal penetapan akan disampaikan pada perkembangan perkara berikutnya.

“Tanggalnya nanti untuk berita selanjutnya akan diinfokan kembali,” katanya.

Baca Juga :  Gasak Uang Nasabah Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Ditangkap di Aek Nabara

Juna menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik Kejari Samosir masih terus melakukan pendalaman perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi penyidikan.

Terkait belum dilakukan penahanan terhadap tersangka JS, Juna menegaskan bahwa hingga saat ini langkah tersebut belum dilakukan.

“Teman-teman penyidik terhadap perkara JS masih bekerja dan kita tunggu. Nanti suetiap perkembangan pasti akan kami update. Statusnya sudah tersangka, tetapi belum ditahan,” tegasnya.

Belum ditahannya tersangka JS, Juna mengatakan bahwa Kejari Samosir akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB