MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan akan segera menahan Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Pangururan berinisial JS yang saat ini status nya sudah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial Program PENA Tahun Anggaran 2024 di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir,di awal bulan Juli 2026.
” Masihada mungkin alat bukti nya yang belum lengkap, masalah penahanan pasti dilakukan setelah dilengkapi kelengkapan formil dan materilnya,” tegas Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH kepada SSOL.ID Senin (13/7).
Sebelumnya diketahui mantan kepala cabang Bank mandiri Pangururan berinisial JS belum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial Program PENA Tahun Anggaran 2024 di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/7).
“Terhadap JS memang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Juna.
Meski demikian, Juna belum merinci sejak kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan. Ia menyebut informasi lengkap mengenai tanggal penetapan akan disampaikan pada perkembangan perkara berikutnya.
“Tanggalnya nanti untuk berita selanjutnya akan diinfokan kembali,” katanya.
Juna menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik Kejari Samosir masih terus melakukan pendalaman perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi penyidikan.
Terkait belum dilakukan penahanan terhadap tersangka JS, Juna menegaskan bahwa hingga saat ini langkah tersebut belum dilakukan.
“Teman-teman penyidik terhadap perkara JS masih bekerja dan kita tunggu. Nanti suetiap perkembangan pasti akan kami update. Statusnya sudah tersangka, tetapi belum ditahan,” tegasnya.
Belum ditahannya tersangka JS, Juna mengatakan bahwa Kejari Samosir akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
Penulis : Yuli









