Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Hosadi Apriza Putra dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Sidang tuntutan digelar di ruang Tipikor PN Medan, Selasa (14/7/2026) malam.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut Nurdiono menuntut Hosadi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 100 hari kurungan.

“Menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I selama 7 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 100 hari kurungan,” ucap Nurdiono.

2 Terdakwa Lain Dituntut Lebih Berat

Selain Hosadi, jaksa juga menuntut 2 terdakwa lain:
1. Bambang Soendjaswono, Eks Dirut PT DOK dan Perkapalan Surabaya: 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
2. Rudy Sunaryadi, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia: 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Baca Juga :  Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU KUHP Jo UU Tipikor.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Hal meringankan: belum pernah dihukum, kooperatif, dan mengakui perbuatannya. Jaksa juga menyebut “pelaku utama” adalah Bambang yang telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Kerugian Negara Rp92,3 M Dibebankan ke Korporasi

Dalam perkara ini, terdakwa tidak dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti. Kerugian keuangan negara sebesar Rp92.351.501.777 dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

JPU sebelumnya mendakwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi dan progres fisik jauh dari kontrak. Negara juga mengalami potensi kerugian perekonomian Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak dimanfaatkan.

Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan pledoi pada Jumat (17/7/2026).

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo
Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum
Lapas Kelas I Medan Tampung Aspirasi Warga Binaan, Wali Blok Jadi Penghubung Komunikasi
Terima Uang dari Penyedia Internet, Eks PPTK Diskominfo Tebingtinggi Diganjar 18 Bulan Bui
GARDA Harapan Sumut Desak Klarifikasi Ijazah Palsu Anggota DPRD Sumut JT
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:23 WIB

7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum

Berita Terbaru