MEDAN, SSOL.ID – Mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Hosadi Apriza Putra dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Sidang tuntutan digelar di ruang Tipikor PN Medan, Selasa (14/7/2026) malam.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut Nurdiono menuntut Hosadi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 100 hari kurungan.
“Menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I selama 7 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 100 hari kurungan,” ucap Nurdiono.
2 Terdakwa Lain Dituntut Lebih Berat
Selain Hosadi, jaksa juga menuntut 2 terdakwa lain:
1. Bambang Soendjaswono, Eks Dirut PT DOK dan Perkapalan Surabaya: 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
2. Rudy Sunaryadi, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia: 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.
Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU KUHP Jo UU Tipikor.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Hal meringankan: belum pernah dihukum, kooperatif, dan mengakui perbuatannya. Jaksa juga menyebut “pelaku utama” adalah Bambang yang telah meninggal dunia.
Kerugian Negara Rp92,3 M Dibebankan ke Korporasi
Dalam perkara ini, terdakwa tidak dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti. Kerugian keuangan negara sebesar Rp92.351.501.777 dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
JPU sebelumnya mendakwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi dan progres fisik jauh dari kontrak. Negara juga mengalami potensi kerugian perekonomian Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak dimanfaatkan.
Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan pledoi pada Jumat (17/7/2026).
Penulis : Dan Gustama









