Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Hosadi Apriza Putra dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Sidang tuntutan digelar di ruang Tipikor PN Medan, Selasa (14/7/2026) malam.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut Nurdiono menuntut Hosadi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 100 hari kurungan.

“Menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I selama 7 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 100 hari kurungan,” ucap Nurdiono.

2 Terdakwa Lain Dituntut Lebih Berat

Selain Hosadi, jaksa juga menuntut 2 terdakwa lain:
1. Bambang Soendjaswono, Eks Dirut PT DOK dan Perkapalan Surabaya: 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
2. Rudy Sunaryadi, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia: 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal

Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU KUHP Jo UU Tipikor.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Hal meringankan: belum pernah dihukum, kooperatif, dan mengakui perbuatannya. Jaksa juga menyebut “pelaku utama” adalah Bambang yang telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD

Kerugian Negara Rp92,3 M Dibebankan ke Korporasi

Dalam perkara ini, terdakwa tidak dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti. Kerugian keuangan negara sebesar Rp92.351.501.777 dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

JPU sebelumnya mendakwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi dan progres fisik jauh dari kontrak. Negara juga mengalami potensi kerugian perekonomian Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak dimanfaatkan.

Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan pledoi pada Jumat (17/7/2026).

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB