MEDAN, SSOL.ID – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini, Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Pangururan berinisial JS belum di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Samosir.
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat ditengah krisis kepercayaan terhadap aparatur penegak hukum.
” Tahan, cuma itu satu kuncinya, kalau sudah tersangka,apalagi, jemput, tahan, kalau gini kan kesanya kayak ada yang ” ditunggu ” sama APH, jangan begitu, saat ini masyarakat sedang krisis kepercayaan terhadap APH, jangan sampai ada kesan nunggu ” lobi-lobi”, kecam kordinator Koalisi masyarakat Anti Korupsi ( KAMAK) Azmi Adli, Senin (12/7).
Azmi meminta agar Pihak Kejaksaan Negeri Samosir segera mengambil sikap, jemput bola. Terlalu lama jarak antara penetapan tersangka ke penahanan, jangan sampai ada celah untuk tuduhan-tuduhan yang tidak-tidak.
” Kita support semua APH dengan semua tugas ya, oleh karena itu, kita minta jaga kepercayaan tersebut, jangan kecewakan masyarakat yang menaruh harapan besar pada institusi penegak hukum. Disamping itu, dari pihak Bank mandiri juga harus di periksa semua,tidak mungkin kepala cabang Bank mandiri itu bekerja sendiri, pasti ada lagi yang terlibat di tubuh bank mandiri,” tegas Azmi.
Sebelumnya diketahui mantan kepala cabang Bank mandiri Pangururan berinisial JS belum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial Program PENA Tahun Anggaran 2024 di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/7).
“Terhadap JS memang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Juna.
Meski demikian, Juna belum merinci sejak kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan. Ia menyebut informasi lengkap mengenai tanggal penetapan akan disampaikan pada perkembangan perkara berikutnya.
“Tanggalnya nanti untuk berita selanjutnya akan diinfokan kembali,” katanya.
Juna menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik Kejari Samosir masih terus melakukan pendalaman perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi penyidikan.
Terkait belum dilakukan penahanan terhadap tersangka JS, Juna menegaskan bahwa hingga saat ini langkah tersebut belum dilakukan.
“Teman-teman penyidik terhadap perkara JS masih bekerja dan kita tunggu. Nanti suetiap perkembangan pasti akan kami update. Statusnya sudah tersangka, tetapi belum ditahan,” tegasnya.
Belum ditahannya tersangka JS, Juna mengatakan bahwa Kejari Samosir akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
Penulis : Indah









