Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini, Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Pangururan berinisial JS belum di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Samosir.

Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat ditengah krisis kepercayaan terhadap aparatur penegak hukum.

” Tahan, cuma itu satu kuncinya, kalau sudah tersangka,apalagi, jemput, tahan, kalau gini kan kesanya kayak ada yang ” ditunggu ” sama APH, jangan begitu, saat ini masyarakat sedang krisis kepercayaan terhadap APH, jangan sampai ada kesan nunggu ” lobi-lobi”, kecam kordinator Koalisi masyarakat Anti Korupsi ( KAMAK) Azmi Adli, Senin (12/7).

Azmi meminta agar Pihak Kejaksaan Negeri Samosir segera mengambil sikap, jemput bola. Terlalu lama jarak antara penetapan tersangka ke penahanan, jangan sampai ada celah untuk tuduhan-tuduhan yang tidak-tidak.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Perkara Siap Dinas PUPR Sumut, Eks. Sekretaris Dinas PUPR Mengaku Topan Ginting Minta Tablet Seharga Rp. 50 juta

” Kita support semua APH dengan semua tugas ya, oleh karena itu, kita minta jaga kepercayaan tersebut, jangan kecewakan masyarakat yang menaruh harapan besar pada institusi penegak hukum. Disamping itu, dari pihak Bank mandiri juga harus di periksa semua,tidak mungkin kepala cabang Bank mandiri itu bekerja sendiri, pasti ada lagi yang terlibat di tubuh bank mandiri,” tegas Azmi.

Sebelumnya diketahui mantan kepala cabang Bank mandiri Pangururan berinisial JS belum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial Program PENA Tahun Anggaran 2024 di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/7).

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Sumut, Jaksa KPK Gagal Hadirkan Topan Ginting 

“Terhadap JS memang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Juna.

Meski demikian, Juna belum merinci sejak kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan. Ia menyebut informasi lengkap mengenai tanggal penetapan akan disampaikan pada perkembangan perkara berikutnya.

“Tanggalnya nanti untuk berita selanjutnya akan diinfokan kembali,” katanya.

Juna menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik Kejari Samosir masih terus melakukan pendalaman perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi penyidikan.

Terkait belum dilakukan penahanan terhadap tersangka JS, Juna menegaskan bahwa hingga saat ini langkah tersebut belum dilakukan.

“Teman-teman penyidik terhadap perkara JS masih bekerja dan kita tunggu. Nanti suetiap perkembangan pasti akan kami update. Statusnya sudah tersangka, tetapi belum ditahan,” tegasnya.

Belum ditahannya tersangka JS, Juna mengatakan bahwa Kejari Samosir akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun
Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin
Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 15:42 WIB

Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:48 WIB

Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 10:32 WIB

Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD

Berita Terbaru