Tiga Terdakwa Korupsi Stadion Madina Rp 844 juta Divonis 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2017 senilai Rp844 juta divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa tersebut ialah Aswanudin Lubis selaku Tim Teknis Daerah pembangunan Stadion Madina, Ismadi selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, dan Ansyari Lubis selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara.

Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sultan Serdang Hadiri Sidang Lapangan Citraland Tj. Morawa

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” ucap Kasim dalam putusan yang dilihat Mistar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (17/11).

Khusus untuk Ansyari, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran seluruh uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp844 juta. Dari total UP tersebut, Ansyari telah membayar Rp100 juta sehingga sisa UP yang harus dikembalikan adalah Rp744 juta.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita olehjaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti (subsider) satu tahun empat bulan penjara,” kata Kasim.

Baca Juga :  MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni

Lebih lanjut, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta UP terhadap Ansyari Rp744 juta subsider satu tahun sembilan bulan penjara. Dengan demikian, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan
Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai
Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur
Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum
Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
Empat Item Kerugian Negara Diserahkan Inspektorat Pematangsiantar ke Jaksa
Kejati Sumut Belum Tentukan Sikap Atas Putusan Bebas Amsal Sitepu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

Kamis, 9 April 2026 - 19:27 WIB

Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

Kamis, 9 April 2026 - 10:23 WIB

Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur

Kamis, 9 April 2026 - 10:19 WIB

Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 20:53 WIB

Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Berita Terbaru