Terima Suap Rp 67 Miliar, Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARA SUMUTONLINE.ID -Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ( TRP) (52) dan abangnya Iskandar Peranginangin (55) dituntut Jaksa KPK masing-masing 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek dilingkungan Dinas Pemkab Langkat, Kamis (16/10) sore.

Selain itu, terdakwa TRP dan Iskandar dibebani membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan menuntut agar kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa penuntut umum.

Bedanya terdakwa TRP dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 67 miliar sesuai uang yang dinikmati dari rekanan

Sedangkan terdakwa Iskandar dibebani UP Rp 7,2 miliar sesuai bagian yang diterimanya dari rekanan.Jika kedua tidak sanggup membayar UP tersebut diganti dengan 2 tahun penjara

Menurut Jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Jo Padal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

Baca Juga :  Puluhan Massa GM GRIB Jaya Demo Kejari Madina Soroti Kadis PMD dan Politisi Partai Terlibat Korupsi Smart Village Rp9,4 Miliar

Selanjutnya dakwaan kedua, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.Sedangka yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya

Diketahui, 2019 sejak TRP menjabat sebagai Bupati Langkat mengubungi dan memberi arahan sejumlah Kepala Dinas ( Kadis) dilingkungan Pemkab Langkat

Dalam arahannya, terdakwa TRP kepada Kadis bahwa setiap proyek TA 2020-2022 di lingkungan Dinas masing-masing harus berkoordinasi dengan terdakwa Iskandar untuk ditentukan siapa pelaksana pekerjaan.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Sumut, Jaksa KPK Gagal Hadirkan Topan Ginting 

Atas arahan terdakwa TRP tersebut tersebut, para Kadis terpaksa berkoordinasi dengan terdakwa Iskandar sevelum menentukan pemenang lelang.

Sebaliknya terdakwa Iskandar menugasi Marcos Surya Abdi dan dua orang lainnya untuk mencari mengurus dokumen hingga perusahaan yang dimenangkan.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa mematok komitmen fee sebesar 15,5 hingga 16,5 persen dari nilai pekerjaan kepada perusahaan yang dimenangkan.

Diantaranya 10 persen dibayar rekanan sebelum penandatangan kontrak dan 7,5 persen lagi dibayar setelah pekerjaan selesai

Dari hasil gratifikasi dari para rekanan tersebut , terdakwa TRP menerima Rp 67 miliar. .Sedangkan terdakwa Iskandar Rp 7,2 miliar

Menurut Jaksa dari uang tersebut TRP membeli lahan Kelapa Sawit dan terdakwa Iskandar untuk keperluan pribadinya.

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan 30 Oktober mendatang.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB