Terima Suap Rp 67 Miliar, Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARA SUMUTONLINE.ID -Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ( TRP) (52) dan abangnya Iskandar Peranginangin (55) dituntut Jaksa KPK masing-masing 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek dilingkungan Dinas Pemkab Langkat, Kamis (16/10) sore.

Selain itu, terdakwa TRP dan Iskandar dibebani membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan menuntut agar kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa penuntut umum.

Bedanya terdakwa TRP dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 67 miliar sesuai uang yang dinikmati dari rekanan

Sedangkan terdakwa Iskandar dibebani UP Rp 7,2 miliar sesuai bagian yang diterimanya dari rekanan.Jika kedua tidak sanggup membayar UP tersebut diganti dengan 2 tahun penjara

Menurut Jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Jo Padal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

Baca Juga :  Investasi di Proyek JTCC, Kerugian Pelindo Tembus Rp470 Miliar

Selanjutnya dakwaan kedua, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.Sedangka yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya

Diketahui, 2019 sejak TRP menjabat sebagai Bupati Langkat mengubungi dan memberi arahan sejumlah Kepala Dinas ( Kadis) dilingkungan Pemkab Langkat

Dalam arahannya, terdakwa TRP kepada Kadis bahwa setiap proyek TA 2020-2022 di lingkungan Dinas masing-masing harus berkoordinasi dengan terdakwa Iskandar untuk ditentukan siapa pelaksana pekerjaan.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 

Atas arahan terdakwa TRP tersebut tersebut, para Kadis terpaksa berkoordinasi dengan terdakwa Iskandar sevelum menentukan pemenang lelang.

Sebaliknya terdakwa Iskandar menugasi Marcos Surya Abdi dan dua orang lainnya untuk mencari mengurus dokumen hingga perusahaan yang dimenangkan.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa mematok komitmen fee sebesar 15,5 hingga 16,5 persen dari nilai pekerjaan kepada perusahaan yang dimenangkan.

Diantaranya 10 persen dibayar rekanan sebelum penandatangan kontrak dan 7,5 persen lagi dibayar setelah pekerjaan selesai

Dari hasil gratifikasi dari para rekanan tersebut , terdakwa TRP menerima Rp 67 miliar. .Sedangkan terdakwa Iskandar Rp 7,2 miliar

Menurut Jaksa dari uang tersebut TRP membeli lahan Kelapa Sawit dan terdakwa Iskandar untuk keperluan pribadinya.

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan 30 Oktober mendatang.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar
Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:21 WIB

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Rabu, 9 September 2026 - 20:43 WIB

Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:03 WIB