Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, memastikan pihaknya serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi program alat kontrasepsi dan kegiatan keluarga berencana (KB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Perkara ini menyeret nama Muhammad Suib Sitorus, yang kini menjabat Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut. Sebelum bertugas di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Suib pernah menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Labura, serta sempat menduduki posisi Sekretaris Daerah Labura.

Laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan ke Kejati Sumut. Dalam laporan itu, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan berpotensi terjadi mark-up maupun kegiatan fiktif.

Pada program administrasi perkantoran dan kegiatan KB, realisasi anggaran disebut mencapai Rp 3,954 miliar dari pagu Rp 4,152 miliar atau sekitar 95 persen. Persentase yang nyaris menyentuh angka penuh itu dinilai tidak lazim dan rawan manipulasi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin Mencuat, Pemko Medan Tahan Uang Kontraktor Rp17 Miliar

Kemudian, untuk kegiatan pemasangan kontrasepsi, tercatat realisasi Rp 297,2 juta dari Rp 343 juta (86,66 persen). Sementara pembinaan pelayanan KB/KR terealisasi Rp 34,4 juta dari Rp 40,5 juta (85,03 persen), yang diduga digelembungkan melalui laporan fiktif.

Tak hanya itu, anggaran pengembangan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) atau KKR disebut terealisasi Rp 128,1 juta dari Rp 128,7 juta (99,54 persen). Pos ini bahkan disebut-sebut sebagian fiktif.

Secara keseluruhan, total belanja Dinas P2KB Labura tercatat Rp 8,239 miliar. Namun dari angka tersebut, hanya Rp 6,631 miliar yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan. Sisanya, sekitar Rp 1,607 miliar, diduga tidak jelas penggunaannya dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dana yang bersumber dari APBD Labura itu diduga raib melalui rekayasa laporan pertanggungjawaban dan kegiatan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Menanggapi laporan tersebut, Harli menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  KPK Akan Paksa Rektor USU Muryanto Amin Hadir Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

“Kita selalu sampaikan semua penanganan tipikor itu serius dan kita tegak lurus,” ujar Harli melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan berdasarkan fakta yang dikumpulkan penyidik.

“Tetapi semua berpulang pada fakta hukum, apakah nyata ada perbuatan melawan hukumnya dan terdapat kerugian negaranya,” katanya.

Harli juga menekankan penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan profesional.

“Kita juga tidak boleh zalim. Penegakan hukum harus ditegakkan dengan tidak melanggar hukum. Jika perbuatan melawan hukumnya ada dan kerugian negara ada, kenapa tidak (diseret ke penjara, Red)?” tegas mantan Kapuspenkum Kejagung RI itu.

Kejati Sumut kini tengah mendalami laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran program KB di Labura.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB