KAMAK Desak Aparat Serius Tangani Dugaan Korupsi Proyek Rp178 Miliar di PT Inalum

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Dugaan korupsi dalam proyek bernilai fantastis di tubuh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali mencuat. Proyek senilai Rp178 miliar yang dikerjakan melalui skema outsourcing diduga dikondisikan oleh PT AWS kepada dua perusahaan yang disebut sebagai “anak-anak perusahaannya”, yakni PT CKY dan PT ISB, serta satu perusahaan mitra dekat, PT RI.

Kondisi ini, menurut Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Kamak), Azmi Hadly, hal ini menunjukkan pola pengaturan proyek yang sistematis dan berpotensi merugikan keuangan negara.

” Indikasi bagi-bagi kue dilingkungan internal, ” cetus Azmi.

Azmi Hadly menilai modus yang diduga terjadi cukup terang: PT AWS bertindak sebagai perusahaan pengendali tender, kemudian mengalihkan pekerjaan ke perusahaan-perusahaan yang memiliki kedekatan struktural maupun personal.

“Ini pola klasik: proyek besar digenggam oleh satu perusahaan, lalu dibagi-bagi ke perusahaan yang masih berada dalam orbitnya. Transparansi hilang, persaingan sehat mati, biaya jadi membengkak, kualitas pekerjaan rawan menurun,” tegas Azmi.

Ia menyebut dugaan itu tidak bisa dianggap sebagai praktik bisnis biasa, tetapi sebagai indikasi kuat terjadinya persekongkolan tender dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyeret banyak pihak.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Minta Kejaksaan dan KPK Bergerak CepatKornas Kamak mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan.

Menurut Azmi, proyek bernilai ratusan miliar di BUMN strategis seperti Inalum bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut kredibilitas tata kelola perusahaan negara yang selama ini kerap disorot.

” KPK dan Kejaksaan tidak boleh hanya menunggu laporan formal. Fakta lapangan sudah memperlihatkan adanya relasi bisnis yang tidak sehat. Negara berpotensi dirugikan, dan publik berhak tahu siapa saja yang bermain di balik proyek Rp178 miliar itu,” katanya.

Inalum Diminta Membuka Dokumen Kontrak dan Mekanisme Tender.

Azmi juga mendorong manajemen Inalum untuk membuka dokumen tender, kontrak kerja, dan seluruh proses pengadaan proyek tersebut kepada publik.

“Jika Inalum merasa tidak ada yang salah, buka saja dokumen pengadaannya. Dengan begitu semua pihak bisa melihat apakah pelaksanaan proyek dilakukan sesuai aturan atau sudah dikondisikan sejak awal,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sebagai BUMN, Inalum terikat prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan wajib memastikan seluruh proses bisnis dilakukan tanpa intervensi pihak-pihak yang berkepentingan.Dugaan Kolusi yang Terstruktur.

Baca Juga :  Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara

Menurut Kamak, pola kondisian proyek melalui perusahaan tertentu ini bukan fenomena baru. Mereka menduga ada keterlibatan oknum-oknum internal yang memberi ruang kepada PT AWS untuk mengamankan proyek dan mendistribusikannya kepada perusahaan “keluarga” mereka.

“Jika benar AWS mengatur alur proyek ke CKY, ISB dan RI, maka itu bukan lagi persaingan usaha, tapi kartel kecil yang beroperasi dalam lingkup BUMN. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” kata Azmi.

Kamak menilai bahwa penanganan kasus seperti ini sering kali mandek jika tidak mendapat sorotan publik. Karena itu, mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mengumpulkan data pendukung untuk mendorong aparat bertindak.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi di BUMN yang memegang sumber daya negara. Jika benar ada korupsi, siapapun pelakunya harus dihukum—baik direksi, vendor, maupun aktor-aktor di belakang layar,” ujar Azmi.

Dugaan korupsi proyek Rp178 miliar di Inalum kini menjadi sorotan tajam. Jika aparat penegak hukum merespons cepat, kasus ini berpeluang menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan pengkondisian proyek yang selama ini diduga mengakar di sejumlah BUMN strategis.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB