Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024, mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Pernyataan itu disampaikan mantan Kepala Korps Sabhara Badan Pemelihara Keamanan (Kakor Sabhara Baharkam) Polri tersebut kepada wartawan usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6).

“Ya, saya merasa dikriminalisasi. Tanda tangan saya dipalsukan dan kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan itu ke Polres Tebing Tinggi,” ujar Bambang sembari berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) itu juga meminta majelis hakim kembali menghadirkan M. Mufti Nadif, pekerja PT Bismacindo Perkasa, sebagai saksi pada persidangan berikutnya. Menurutnya, Mufti merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Renovasi Gedung Puskesmas Labuhan Batu 1,1 Tahun Denda Rp 50 Juta

“Dari keterangan seluruh kepala sekolah dan saksi lainnya, total ada 16 saksi dan 12 di antaranya menyatakan berkomunikasi dengan Mufti. Jadi, Mufti harus dihadirkan karena dia saksi kunci,” katanya.

Bambang mengaku heran karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyampaikan di persidangan bahwa Mufti tidak dimasukkan sebagai saksi dalam berkas perkara.

Padahal, menurut Bambang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pernah melayangkan surat panggilan kepada Mufti untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pernah ada surat panggilan dari Kejati Sumut kepada Mufti. Karena itu kami memohon agar dia dihadirkan sebagai saksi. Dia yang mengetahui semuanya, yang berkomunikasi dengan para pihak, termasuk dugaan pemalsuan berita acara dan tanda tangan saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi Yudisial Sumut Awasi Ketat Persidangan di PN Simalungun, Fokus Kasus Rentan Tekanan

Bambang berharap majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dapat memberikan putusan yang adil serta membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa.

“Kami berharap putusan yang seadil-adilnya. Saya didakwa, padahal faktanya tanda tangan saya dipalsukan. Jadi, proses ini harus berjalan secara fair,” tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp8,2 miliar tersebut, Bambang didakwa bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB