Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp29,5 miliar di PN Medan, Senin (22/6/2026), menyinggung nama mantan Pj Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy. Kini Faisal Hasrimy menjabat Kadis Kesehatan Sumut.

Dalam persidangan Tipikor, dua saksi menyebut Faisal Hasrimy memerintahkan proyek tersebut melalui Kepala BPKAD Langkat M Iskandarsyah.

Bendahara Disdik: Ada Perintah dari Pj Bupati
Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Langkat Siska Syahputra yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, Kepala BPKAD mendapat perintah dari mantan Pj Bupati agar pengadaan Smartboard segera dilaksanakan.

Pernyataan serupa juga disampaikan saksi Muhammad Nuh, PPTK proyek Smartboard. Keduanya diperiksa terpisah di ruang Cakra Utama PN Medan.

Baca Juga :  Jaksa Didesak Jemput Paksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy usai 2 Kali Mangkir

Siska juga membenarkan tidak melakukan verifikasi dokumen SPM pengadaan. Ia mengaku pernah menemui mantan Kadisdik Saiful Abdi di Rutan Kelas I Medan untuk meminta tanda tangan dokumen pencairan dana saat Saiful ditahan dalam perkara lain.

Arahkan Kesalahan ke Saiful Abdi”
Penasihat hukum Saiful Abdi mencecar Siska terkait pertemuan di rutan. Di persidangan terungkap Siska bersama Irwansyah Soripada dan pegawai Disdik Langkat menemui Saiful.

Saiful Abdi dalam persidangan menyebut ada arahan dari sejumlah pejabat Pemkab Langkat agar seluruh persoalan proyek diarahkan menjadi kesalahannya.

Baca Juga :  BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

“Kalau ditanya-tanya jaksa, buang saja semua masalah seolah-olah itu kesalahan Saiful Abdi. Dia sudah dipenjara, tidak bisa lagi melakukan apa pun,” kata Siska menirukan pernyataan yang didengarnya.

Pengadilan Diminta Tegas
Jaksa mendakwa kasus Smartboard Rp29,5 miliar merugikan keuangan negara. Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi sebelumnya sudah ditolak eksepsinya dalam perkara ini.

Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang memimpin sidang. Kasus masih berproses dan nama-nama yang disebut saksi masih berstatus pihak yang diperiksa keterangannya.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB