Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp29,5 miliar di PN Medan, Senin (22/6/2026), menyinggung nama mantan Pj Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy. Kini Faisal Hasrimy menjabat Kadis Kesehatan Sumut.

Dalam persidangan Tipikor, dua saksi menyebut Faisal Hasrimy memerintahkan proyek tersebut melalui Kepala BPKAD Langkat M Iskandarsyah.

Bendahara Disdik: Ada Perintah dari Pj Bupati
Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Langkat Siska Syahputra yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, Kepala BPKAD mendapat perintah dari mantan Pj Bupati agar pengadaan Smartboard segera dilaksanakan.

Pernyataan serupa juga disampaikan saksi Muhammad Nuh, PPTK proyek Smartboard. Keduanya diperiksa terpisah di ruang Cakra Utama PN Medan.

Baca Juga :  LBH Medan dan KontraS Sambangi Polda Sumut, Laporkan Anggota Polisi Buntut Penganiayaan Demonstran

Siska juga membenarkan tidak melakukan verifikasi dokumen SPM pengadaan. Ia mengaku pernah menemui mantan Kadisdik Saiful Abdi di Rutan Kelas I Medan untuk meminta tanda tangan dokumen pencairan dana saat Saiful ditahan dalam perkara lain.

Arahkan Kesalahan ke Saiful Abdi”
Penasihat hukum Saiful Abdi mencecar Siska terkait pertemuan di rutan. Di persidangan terungkap Siska bersama Irwansyah Soripada dan pegawai Disdik Langkat menemui Saiful.

Saiful Abdi dalam persidangan menyebut ada arahan dari sejumlah pejabat Pemkab Langkat agar seluruh persoalan proyek diarahkan menjadi kesalahannya.

Baca Juga :  Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

“Kalau ditanya-tanya jaksa, buang saja semua masalah seolah-olah itu kesalahan Saiful Abdi. Dia sudah dipenjara, tidak bisa lagi melakukan apa pun,” kata Siska menirukan pernyataan yang didengarnya.

Pengadilan Diminta Tegas
Jaksa mendakwa kasus Smartboard Rp29,5 miliar merugikan keuangan negara. Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi sebelumnya sudah ditolak eksepsinya dalam perkara ini.

Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang memimpin sidang. Kasus masih berproses dan nama-nama yang disebut saksi masih berstatus pihak yang diperiksa keterangannya.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:34 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Ketum PWI Pusat Hadir di Family Gathering PWI Sumut

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:45 WIB