MEDAN, SSOL.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp29,5 miliar di PN Medan, Senin (22/6/2026), menyinggung nama mantan Pj Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy. Kini Faisal Hasrimy menjabat Kadis Kesehatan Sumut.
Dalam persidangan Tipikor, dua saksi menyebut Faisal Hasrimy memerintahkan proyek tersebut melalui Kepala BPKAD Langkat M Iskandarsyah.
Bendahara Disdik: Ada Perintah dari Pj Bupati
Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Langkat Siska Syahputra yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, Kepala BPKAD mendapat perintah dari mantan Pj Bupati agar pengadaan Smartboard segera dilaksanakan.
Pernyataan serupa juga disampaikan saksi Muhammad Nuh, PPTK proyek Smartboard. Keduanya diperiksa terpisah di ruang Cakra Utama PN Medan.
Siska juga membenarkan tidak melakukan verifikasi dokumen SPM pengadaan. Ia mengaku pernah menemui mantan Kadisdik Saiful Abdi di Rutan Kelas I Medan untuk meminta tanda tangan dokumen pencairan dana saat Saiful ditahan dalam perkara lain.
“Arahkan Kesalahan ke Saiful Abdi”
Penasihat hukum Saiful Abdi mencecar Siska terkait pertemuan di rutan. Di persidangan terungkap Siska bersama Irwansyah Soripada dan pegawai Disdik Langkat menemui Saiful.
Saiful Abdi dalam persidangan menyebut ada arahan dari sejumlah pejabat Pemkab Langkat agar seluruh persoalan proyek diarahkan menjadi kesalahannya.
“Kalau ditanya-tanya jaksa, buang saja semua masalah seolah-olah itu kesalahan Saiful Abdi. Dia sudah dipenjara, tidak bisa lagi melakukan apa pun,” kata Siska menirukan pernyataan yang didengarnya.
Pengadilan Diminta Tegas
Jaksa mendakwa kasus Smartboard Rp29,5 miliar merugikan keuangan negara. Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi sebelumnya sudah ditolak eksepsinya dalam perkara ini.
Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang memimpin sidang. Kasus masih berproses dan nama-nama yang disebut saksi masih berstatus pihak yang diperiksa keterangannya.
Penulis : Dt. Aripin









