Kepemimpinan Bobby-Wirya Dinilai Abaikan SOP PUD Pasar Medan Selama 5 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Lima tahun sejak Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah disahkan Bobby Afif Nasution dan Wirya Al-Rahman, SOP PUD Pasar Medan versi 2021-2026 tak pernah disetor ke Sekda. Kekosongan aturan itu membuat pencopotan Dirut SW jadi tanda tanya besar.

Perda No. 4/2021 yang membatalkan Perda No. 10/2014 ditetapkan 18 Mei 2021 oleh Walikota Bobby Afif Nasution dan Sekda Wirya Al-Rahman. Di pasal 1 ayat 6, Walikota disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi PUD. Sementara pasal 1 ayat 9 menyebut Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi. Wirya Al-Rahman sendiri ditunjuk Bobby sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Baca Juga :  Rico Waas Luncurkan Digitalisasi Pembayaran Pasar Petisah Gandeng Bank Mandiri, Dana Pedagang Langsung ke PUD Pasar

Fakta di lapangan: saat Dirut SW dicopot, tak ada kejelasan apakah melanggar SOP, pidana, atau perdata. SW dilepas tanpa sanksi, dan Bobby saat itu terkesan tampil sebagai “pahlawan”.

Konfirmasi ke Kabag Hukum & Humas PUD Pasar Medan Dr. Novi Zulkarnaen, SH, M.Hum, Jumat 15/5 dan Selasa 19/5, menyebut SOP masih pakai versi lama era Dirut Benny Sihotang. Direksi baru akan mengkaji ulang SOP lewat FGD dengan USU, menindaklanjuti temuan BPK RI Sumut 2024-semester 2025 soal tata kelola yang tak sesuai aturan.

Baca Juga :  Hindari over Kapasitas, Menteri Imipas Agus Andrianto Proyeksikan Pembangunan 13 Lapas

Novi juga mengaku tak berwenang komentar soal kebijakan Direksi lama karena sejak 2020 sudah tidak menjabat.

Padahal pasal 68 ayat 5 Perda 4/2021 mewajibkan SOP versi baru disetor ke Sekda. Hingga 5 tahun berlalu, sumber Pemko Medan menyebut tak pernah menerima SOP tertulis dari PUD Pasar.

Sekarang Bobby sudah jadi Gubernur Sumut. Wirya Al-Rahman masih Sekda Medan, tapi masa jabatannya habis Agustus 2026 seiring pensiun ASN. Keduanya dinilai terkesan “cuci tangan” atas mangkraknya SOP.

Penulis : Dt.Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan
Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru
Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak
Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu
Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati
Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari
PD 14 Sumut: Kepala Daerah Perlu Kawal Payroll ASN, Jangan Sampai BPD Kehilangan Sumber Dana Strategis
Bebani Orang Tua, Komisi II DPRD Medan Usul Ongkos Bus Gratis untuk Pelajar
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:39 WIB

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

Rabu, 16 September 2026 - 00:06 WIB

Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 12:16 WIB

Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB