Kepemimpinan Bobby-Wirya Dinilai Abaikan SOP PUD Pasar Medan Selama 5 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Lima tahun sejak Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah disahkan Bobby Afif Nasution dan Wirya Al-Rahman, SOP PUD Pasar Medan versi 2021-2026 tak pernah disetor ke Sekda. Kekosongan aturan itu membuat pencopotan Dirut SW jadi tanda tanya besar.

Perda No. 4/2021 yang membatalkan Perda No. 10/2014 ditetapkan 18 Mei 2021 oleh Walikota Bobby Afif Nasution dan Sekda Wirya Al-Rahman. Di pasal 1 ayat 6, Walikota disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi PUD. Sementara pasal 1 ayat 9 menyebut Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi. Wirya Al-Rahman sendiri ditunjuk Bobby sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Baca Juga :  Rico Waas Sambut Perayaan Anniversary ke-13 Mercedes Benz W202

Fakta di lapangan: saat Dirut SW dicopot, tak ada kejelasan apakah melanggar SOP, pidana, atau perdata. SW dilepas tanpa sanksi, dan Bobby saat itu terkesan tampil sebagai “pahlawan”.

Konfirmasi ke Kabag Hukum & Humas PUD Pasar Medan Dr. Novi Zulkarnaen, SH, M.Hum, Jumat 15/5 dan Selasa 19/5, menyebut SOP masih pakai versi lama era Dirut Benny Sihotang. Direksi baru akan mengkaji ulang SOP lewat FGD dengan USU, menindaklanjuti temuan BPK RI Sumut 2024-semester 2025 soal tata kelola yang tak sesuai aturan.

Baca Juga :  PB Pendawa Indonesia Audensi ke Kanwil Imigrasi Sumut, Dorong Komunikasi Dua Ara

Novi juga mengaku tak berwenang komentar soal kebijakan Direksi lama karena sejak 2020 sudah tidak menjabat.

Padahal pasal 68 ayat 5 Perda 4/2021 mewajibkan SOP versi baru disetor ke Sekda. Hingga 5 tahun berlalu, sumber Pemko Medan menyebut tak pernah menerima SOP tertulis dari PUD Pasar.

Sekarang Bobby sudah jadi Gubernur Sumut. Wirya Al-Rahman masih Sekda Medan, tapi masa jabatannya habis Agustus 2026 seiring pensiun ASN. Keduanya dinilai terkesan “cuci tangan” atas mangkraknya SOP.

Penulis : Dt.Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembalikan Marwah Partai Ka’bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
Pria 46 Tahun Ditemukan Meninggal di Jalan Palang Merah Medan
Subdenpom I/5-1 Belawan Bersama KBB Bagikan Paket Sembako Penuh Kebahagiaan   
Lapas Kelas I Medan Fasilitasi Warga Binaan Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK
STIK-P Medan Bahas Literasi Kesehatan Digital dan Kesehatan Mental Wartawan
Tangani Banjir, Pemko Medan Kebutan Normalisasi Drainase di 58 Titik
Penanganan Banjir Jadi Prioritas, Rico Waas Atensi Khusus U-Ditch di Indra Kasih
Perwal dan Perda Tak Jalan, Pedagang Pasar Marelan Akan Adakan Aksi
Berita ini 323 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Kembalikan Marwah Partai Ka’bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Pria 46 Tahun Ditemukan Meninggal di Jalan Palang Merah Medan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subdenpom I/5-1 Belawan Bersama KBB Bagikan Paket Sembako Penuh Kebahagiaan   

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Lapas Kelas I Medan Fasilitasi Warga Binaan Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:39 WIB

STIK-P Medan Bahas Literasi Kesehatan Digital dan Kesehatan Mental Wartawan

Berita Terbaru

Berita

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:10 WIB