Kepemimpinan Bobby-Wirya Dinilai Abaikan SOP PUD Pasar Medan Selama 5 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Lima tahun sejak Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah disahkan Bobby Afif Nasution dan Wirya Al-Rahman, SOP PUD Pasar Medan versi 2021-2026 tak pernah disetor ke Sekda. Kekosongan aturan itu membuat pencopotan Dirut SW jadi tanda tanya besar.

Perda No. 4/2021 yang membatalkan Perda No. 10/2014 ditetapkan 18 Mei 2021 oleh Walikota Bobby Afif Nasution dan Sekda Wirya Al-Rahman. Di pasal 1 ayat 6, Walikota disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi PUD. Sementara pasal 1 ayat 9 menyebut Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi. Wirya Al-Rahman sendiri ditunjuk Bobby sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Baca Juga :  Wali Kota Rico Waas Instruksikan Pembersihan Kawasan Medan Barat Harus Tuntas Malam Ini

Fakta di lapangan: saat Dirut SW dicopot, tak ada kejelasan apakah melanggar SOP, pidana, atau perdata. SW dilepas tanpa sanksi, dan Bobby saat itu terkesan tampil sebagai “pahlawan”.

Konfirmasi ke Kabag Hukum & Humas PUD Pasar Medan Dr. Novi Zulkarnaen, SH, M.Hum, Jumat 15/5 dan Selasa 19/5, menyebut SOP masih pakai versi lama era Dirut Benny Sihotang. Direksi baru akan mengkaji ulang SOP lewat FGD dengan USU, menindaklanjuti temuan BPK RI Sumut 2024-semester 2025 soal tata kelola yang tak sesuai aturan.

Baca Juga :  Disdukcapil Medan Buka Layanan Dokumen Rusak Pasca Banjir, Ini Lokasinya

Novi juga mengaku tak berwenang komentar soal kebijakan Direksi lama karena sejak 2020 sudah tidak menjabat.

Padahal pasal 68 ayat 5 Perda 4/2021 mewajibkan SOP versi baru disetor ke Sekda. Hingga 5 tahun berlalu, sumber Pemko Medan menyebut tak pernah menerima SOP tertulis dari PUD Pasar.

Sekarang Bobby sudah jadi Gubernur Sumut. Wirya Al-Rahman masih Sekda Medan, tapi masa jabatannya habis Agustus 2026 seiring pensiun ASN. Keduanya dinilai terkesan “cuci tangan” atas mangkraknya SOP.

Penulis : Dt.Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Bolu Berjamur Aroma Bakery Disperindagsu; Produk Tak Cantumkan Tanggal Kedaluwarsa
Pemko Medan Tegaskan Tidak Beri Izin Pelari Masuk Stadion Teladan
Penuh Kepedulian, Keluarga Besar Almarhum Haji Anif Kurban Sapi untuk Anak Panti di Madina
BPSDM ATR/BPN Gelar Uji Kompetensi Penata Kadastral untuk Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Pertanahan
Polda Sumut Sembelih 31 Ekor Sapi Kurban, Milik Kapolda Berbobot 1 Ton
DPD Gerindra Sumut Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban
Jalan Rusak Di Jalan Rahayu Medan Marelan di Perbaik
Pemkot Medan Anggarkan Rp 6,3 M untuk Beli 8 Ambulans
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Viral Bolu Berjamur Aroma Bakery Disperindagsu; Produk Tak Cantumkan Tanggal Kedaluwarsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:07 WIB

Pemko Medan Tegaskan Tidak Beri Izin Pelari Masuk Stadion Teladan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:05 WIB

Kepemimpinan Bobby-Wirya Dinilai Abaikan SOP PUD Pasar Medan Selama 5 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:04 WIB

Penuh Kepedulian, Keluarga Besar Almarhum Haji Anif Kurban Sapi untuk Anak Panti di Madina

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:05 WIB

BPSDM ATR/BPN Gelar Uji Kompetensi Penata Kadastral untuk Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Pertanahan

Berita Terbaru