Kepemimpinan Bobby-Wirya Dinilai Abaikan SOP PUD Pasar Medan Selama 5 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Lima tahun sejak Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah disahkan Bobby Afif Nasution dan Wirya Al-Rahman, SOP PUD Pasar Medan versi 2021-2026 tak pernah disetor ke Sekda. Kekosongan aturan itu membuat pencopotan Dirut SW jadi tanda tanya besar.

Perda No. 4/2021 yang membatalkan Perda No. 10/2014 ditetapkan 18 Mei 2021 oleh Walikota Bobby Afif Nasution dan Sekda Wirya Al-Rahman. Di pasal 1 ayat 6, Walikota disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi PUD. Sementara pasal 1 ayat 9 menyebut Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi. Wirya Al-Rahman sendiri ditunjuk Bobby sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Baca Juga :  Wali Kota Rico Waas Instruksikan Pembersihan Kawasan Medan Barat Harus Tuntas Malam Ini

Fakta di lapangan: saat Dirut SW dicopot, tak ada kejelasan apakah melanggar SOP, pidana, atau perdata. SW dilepas tanpa sanksi, dan Bobby saat itu terkesan tampil sebagai “pahlawan”.

Konfirmasi ke Kabag Hukum & Humas PUD Pasar Medan Dr. Novi Zulkarnaen, SH, M.Hum, Jumat 15/5 dan Selasa 19/5, menyebut SOP masih pakai versi lama era Dirut Benny Sihotang. Direksi baru akan mengkaji ulang SOP lewat FGD dengan USU, menindaklanjuti temuan BPK RI Sumut 2024-semester 2025 soal tata kelola yang tak sesuai aturan.

Baca Juga :  Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur,Massa AMPRI Nyaris Bentrokan Dengan Ka Satpol PP

Novi juga mengaku tak berwenang komentar soal kebijakan Direksi lama karena sejak 2020 sudah tidak menjabat.

Padahal pasal 68 ayat 5 Perda 4/2021 mewajibkan SOP versi baru disetor ke Sekda. Hingga 5 tahun berlalu, sumber Pemko Medan menyebut tak pernah menerima SOP tertulis dari PUD Pasar.

Sekarang Bobby sudah jadi Gubernur Sumut. Wirya Al-Rahman masih Sekda Medan, tapi masa jabatannya habis Agustus 2026 seiring pensiun ASN. Keduanya dinilai terkesan “cuci tangan” atas mangkraknya SOP.

Penulis : Dt.Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Medan Buka Pekan KHAS V 2026 Dibuka
Raker DPN Soroti Berbagai Isu di Sumut, Ingatkan Aparat Penegak Hukum Tidak Tutup Mata
Dosen UNPRI adakan PKM Di Punguan Inanta Ni Parhalado Dan Parhalado Ina di HKBP Glugur
AMRI Sumut Gelar Konsolidasi Perdana, Fokus Program Kepemudaan Sosial & Ekonomi
Kawasan Kesawan Medan Air Mati Sejak Siang, Warga Kesulitan Aktivitas
Lailatul Badri : Proyek BRT, Jangan Sampai Bebani APBD
Komisi IV DPRD Medan Minta Pembangunan BRT Terstruktur dan Ramah Lingkungan
PT KAI Diminta Bersinergi Dengan Pemko Dalam Pemanfaatan dan Pengawasan PBG
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:46 WIB

Walikota Medan Buka Pekan KHAS V 2026 Dibuka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:36 WIB

Raker DPN Soroti Berbagai Isu di Sumut, Ingatkan Aparat Penegak Hukum Tidak Tutup Mata

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:03 WIB

Dosen UNPRI adakan PKM Di Punguan Inanta Ni Parhalado Dan Parhalado Ina di HKBP Glugur

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:03 WIB

AMRI Sumut Gelar Konsolidasi Perdana, Fokus Program Kepemudaan Sosial & Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:25 WIB

Kawasan Kesawan Medan Air Mati Sejak Siang, Warga Kesulitan Aktivitas

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB