PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SDOL.ID – Penasihat hukum (PH) meminta dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 20 liter dengan menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan dibebaskan.

Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah Aziz Apandi Silalahi, selaku buruh/pekerja training pengisi BBM di SPBU Simpang Pos Medan dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, sebagai pembeli BBM.

Permintaan bebas tersebut disampaikan tim PH Ranning dan Aziz dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6) sore.

“Kami selaku PH para terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan (onslag),” ujar PH para terdakwa, Rumintang Naibaho, di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan.

Tak hanya itu, Rumintang juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan seperti semula.

PH juga meminta kepada majelis hakim agae menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 17 KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Eks Pj Sekdaprov Sumut Effendy Pohan diperiksa KPK

Menurut tim PH, banyak kejanggalan dalam kasus ini, mulai dari proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan pihak Polrestabes Medan, penerapan pasal yang harusnya dijerat kepada mafia migas bukan para terdakwa, hingga penuntutan sebagaimana terungkap di persidangan.

“Pembelian BBM jenis pertalite sebantak 20 liter dengan menggunakan jeriken tidak serta-merta dikategorikan penyalahgunaan atau bahkan penimbunan BBM bersubsidi. Dalam perkara ini, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pembelian BBM seizin pihak SPBU,” kata Rumintang.

PH tidak sependapat dengan surat tuntutan jaksa yang menuntut Aziz dan Ranning lima bulan lima hari penjara. Sebab, menurut Rumintang, kedua pemuda tersebut tidak terbukti memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus ini.

“Pembelian BBM jenis pertalite bukan untuk disalahgunakan apalagi ditimbun, mereka tidak juga mencari kekayaan, mereka hanya pemuda yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan menjadi tulang punggung keluarga. Tidak ada kerugian negara di perkara ini, bahkan ahli Migas dan pihak kepolisian tidak pernah melakukan perhitungan kerugian negara. Padahal itu diatur dalam UU,” ucapnya.

Pihaknya berharap keadilan benar-benar ditegakkan oleh majelis hakim dan berani memutus kasus ini berdasarkan segala fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp. 9,7 Miliar TA. 2023, Pengamat Anggaran, " Seluruh Kepala Desa Harus Laporkan Mantan Bupati, Bongkar Semua Yang Terlibat "

“Kami sangat berharap majelis hakim nantinya dapat memutus perkara ini dengan mendengar hati nurani dan kemanfaatan bagi para terdakwa. Putusan ini menjadi pesan kepada masyarakat atau apakah hukum pidana akan digunakan sebagai alat keadilan kepada masyarakat kecil atau menjadikan alat diskriminasi? Kami sangat berharap dan percaya penuh majelis hakim akan berdiri tegak sebagai benteng terakhir keadilan,” ujar Rumintang.

Seusai persidangan, Ranning dan Aziz menaruh harapan besar kepada majelis hakim yang mengadili kasus mereka. Mereka berharap hakim dapat menjatuhkan vonis bebas.

“Perkara yang kami alami ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat dan juga para aparat penegak hukum supaya ke depannya Tidak ada lagi rakyat kecil alami nasib serupa seperti kami. Semoga yang kami rasakan hari ini enggak terjadi lagi kepada orang lain,” kata Ranning diamini Aziz.

Aziz dan Ranning menegaskan mereka bukan mafia migas sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa. Mereka hanya rakyat kecil yang sedang berusaha mencari nafkah dapat bertahan hidup.

“Kami bukan mafia, kami hanya rakyat yang mencari sesuap nasi untuk keluarga. Kami berharap majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” tutur mereka.

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:38 WIB

PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:34 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir

Berita Terbaru

Berita

Ketum PWI Pusat Hadir di Family Gathering PWI Sumut

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:45 WIB