Pengadaan Internet Diskominfo Medan Rp15 Miliar Disorot, Pembagian 15 Paket Dipertanyakan

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Proyek pengadaan jaringan internet senilai lebih dari Rp15 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan disorot publik. Pembagian 15 paket pekerjaan pada proyek itu juga dipertanyakan.

Sorotan muncul karena dari total 15 paket, semuanya dimenangkan hanya oleh tiga perusahaan penyedia layanan internet atau ISP melalui mekanisme e-Katalog pada akhir 2024.

Satu Perusahaan Kantongi Rp7 Miliar
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara, LIPPSU, menjadi salah satu pihak yang menyoroti pola distribusi paket tersebut.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai pembagian paket menimbulkan tanda tanya. Sebab satu perusahaan mendapat porsi jauh lebih besar dibanding dua penyedia lain.

Berdasarkan data pengadaan yang dipublikasikan, total anggaran Rp15 miliar lebih itu terbagi ke tiga perusahaan:

1. PT Telemedia Network Cakrawala, TNC: Sekitar Rp7 miliar atau hampir 50% dari total anggaran.
2. PT Telkom Indonesia, Persero, Tbk: Sekitar Rp5 miliar.
3. PT Argiz Mitra Technology, AMT: Sekitar Rp2,7 miliar.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Tertibkan Kendaraan Dinas, yang Menunggak Pajak

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar teknis dan administratif sehingga satu perusahaan bisa memperoleh tujuh paket sekaligus dari total 15 paket yang tersedia,” kata Azhari dalam pernyataan tertulis, Jumat 26/6/2026.

Desakan ke Aparat Penegak Hukum
Azhari mendesak aparat penegak hukum mendalami apakah pembagian paket benar-benar berdasarkan kebutuhan teknis dan kemampuan perusahaan. Atau ada faktor lain yang memengaruhi pemilihan penyedia.

LIPPSU menyebut ada sejumlah aspek yang layak diperiksa Kejaksaan Negeri Medan. Di antaranya:

1. Dugaan pengkondisian spesifikasi teknis* yang mengarah ke vendor tertentu.
2. Dugaan pemecahan paket, untuk memudahkan distribusi ke penyedia tertentu.
3. Mekanisme e-Purchasing yang secara administratif sah, tapi berpotensi membatasi persaingan sehat.
4. Dugaan reseller bandwidth tanpa infrastruktur memadai.

Baca Juga :  Diduga Banyak Sarang Narkoba Di Kota Binjai, Polisi Diminta Tumpas Barak Narkoba dan Judi Ikan

“Kalau perusahaan hanya membeli bandwidth dari operator lain lalu menjual kembali ke pemerintah dengan nilai lebih tinggi, perlu dihitung apakah layanan sebanding dengan anggaran,” ujar Azhari.

Pernah Diklarifikasi Kejari Medan
Sebelumnya, pengadaan internet Diskominfo Medan sudah pernah jadi perhatian Kejaksaan Negeri Medan. Pada Februari 2025, sejumlah pejabat dan staf Diskominfo diklarifikasi terkait mekanisme pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Kejari menyebut informasi awal berasal dari temuan internal yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun pengumuman resmi soal kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta
Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang
Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang
Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung
Pemkab Deli Serdang Pecat Kepala Desa Desa Rugemuk Muliadi
Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi
Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB