DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPW HARI) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sejumlah dugaan penyimpangan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang, mulai dari penyusunan dokumen pengadaan yang diduga mencantumkan merek tertentu hingga persoalan administrasi persediaan bernilai puluhan miliar rupiah.

Permohonan telaah, pengumpulan data (Puldata), pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dan pemeriksaan tersebut secara resmi telah disampaikan DPW HARI Sumut sebagai bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

Ketua DPW HARI Sumut, M. Khairuddin Hasibuan, ST menegaskan bahwa organisasinya tidak serta-merta melayangkan laporan tanpa lebih dahulu meminta penjelasan kepada pihak terkait. Menurutnya, upaya klarifikasi telah dilakukan pada 12 Mei 2026 melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini tidak diperoleh jawaban resmi.

“Prinsip keberimbangan kami junjung tinggi. Kami sudah meminta penjelasan terlebih dahulu, tetapi tidak mendapat respons. Karena itu kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar seluruh prosesnya diuji secara objektif dan profesional,” ujarnya, Jumat (26/6).

Soroti Pencantuman Merek dalam Dokumen Pengadaan

Salah satu poin yang menjadi perhatian DPW HARI Sumut adalah proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan SPAM Regional Mebidang di Kecamatan Sunggal Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran Rp5.240.950.900

Berdasarkan penelusuran terhadap Dokumen Pemilihan Nomor 001.03/T-POKJA 3/DCKTR.66862158/IV.2026 tertanggal 8 Mei 2026, penyedia diwajibkan melampirkan surat dukungan pabrikan untuk material pipa HDPE yang disebutkan menggunakan merek tertentu, yakni Rucika, Maspion, dan Urbana.

Baca Juga :  Gempet Sumut Desak Kejatisu Periksa Dirut PT Agrinas dan Ketua Koperasi BAN

Tidak hanya itu, dalam dokumen spesifikasi teknis yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran pada 11 April 2026, disebutkan bahwa material pipa HDPE yang dapat digunakan berasal dari merek-merek tersebut, sementara untuk material water meter disebutkan hanya merek Linflow dengan kewajiban melampirkan surat dukungan.

Menurut DPW HARI Sumut, kondisi tersebut layak ditelaah lebih lanjut untuk memastikan apakah penyusunannya memiliki dasar teknis yang objektif atau justru berpotensi membatasi persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami mempertanyakan dasar teknis dan dasar hukumnya. Jika produk lain memiliki spesifikasi, mutu, dan sertifikasi yang setara, maka semestinya juga memperoleh kesempatan yang sama untuk bersaing,” kata Khairuddin.

Temuan BPk Rp.35 miliar atas Serah terima pekerjaan belum jelas.

Pemkab Deli Serdang mengelompokkan persediaan untuk diserahkan ke
dalam tiga kelompok diantaranya persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat.

Berdasarkan dokumen BPK saldo persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat per 31 Desember 2024 pada Dinas CKTR sebesar Rp35.247.246.060,00.

Atas nilai tersebut sebagian masih belum diserahterimakan sebesar Rp33.541.375.060,00 karena belum ditemukan BAST-nya, sedangkan sebagian lagi masih belum jelas status serah terimanya sebesar Rp1.706.051.000,00. Atas barang persediaan yang belum jelas statusnya tersebut merupakan pekerjaan Tahun 2022 s.d 2023

Atas temuan BPK tersebut, DPW HARI Sumut meminta Kejati Sumut menelaah persoalan administrasi persediaan pada Dinas CKTR Kabupaten Deli Serdang dengan nilai mencapai Rp35.541.375.060 tersebut, sebagaimana tercantum dalam hasil laporan hasil pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan.

Baca Juga :  Mantan Pejabat Dishub Siantar Tohom Lumbangaol Divonis Satu Tahun Penjara

Menurut organisasi anti korupsi tersebut, angka yang sangat besar tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian antara pencatatan administrasi, keberadaan fisik barang, serta dokumen pendukungnya yang tidak dapat ditemukan.

“Uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika seluruh administrasi telah sesuai ketentuan, tentu hal itu baik bagi publik. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan Kekurangan Volume Pekerjaan Juga Diminta Diperiksa

DPW HARI Sumut turut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Rehabilitasi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 guna memastikan tidak terjadi pembayaran yang melebihi realisasi pekerjaan di lapangan.

Khairuddin menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, bukan vonis terhadap pihak tertentu.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pendalaman secara profesional dan independen. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi dugaan yang disampaikan DPW HARI Sumut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah jurnalistik.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Bervariasi
PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Jalani Tes Narkoba sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak
Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran
GARUDA-SU Desak Kejari dan PN Tanjungbalai Hukum Berat Pelaku Narkoba 4,12 Gram Sabu
Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba
Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar
Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:20 WIB

JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Bervariasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:15 WIB

PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Jalani Tes Narkoba sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:15 WIB

GARUDA-SU Desak Kejari dan PN Tanjungbalai Hukum Berat Pelaku Narkoba 4,12 Gram Sabu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba

Berita Terbaru