GUNUNG SITOLI, SSOL.ID- Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 segera memasuki tahap persidangan. Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Juang Putra Zebua (JPZ) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/6).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, mengatakan penyerahan tahap II tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
“Penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dilakukan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan guna menjalani proses persidangan,” ujar Ya’atulo Hulu.
JPZ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026. Dalam proyek tersebut, JPZ menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Seiring pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-09/L.2.22/Ft.1/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
“Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, JPZ didakwa dengan sangkaan primer melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga disangka melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Yuli









