MEDAN,SSOL.ID– Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama divonis 1 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selain itu, dua terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman yang sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Ridho Indah Purnama selama 1 tahun 4 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim diketuai oleh M Nazir di ruang Cakra 5 di PN Medan, Senin (22/6).
Sementara itu, hakim juga menjatuhi hukuman kepada Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Try Suharto Derajat selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Bella Jaya Lestari, Wadir II CV Amanah Anugerah Mandiri, Wadir I CV Arif Sukses Jaya Lestari dan Wadir CV Samudra Cakra Buana.
Keduanya juga dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama 1 bulan denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan kooperatif dipersidangan,” ucap hakim.
Putusan yang dijatuhi hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai. Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai mendengarkan putusan, hakim M Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan JPU pikir-pikir selama 7 hari ke depan, menerima putusan atau banding.
Dalam dakwaan, para terdakwa melakukan atau turut serta secara melawan hukum memalsukan atau menghilangkan buku/daftar, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Kota Binjai bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran (TA) 2024.
Lebih lanjut, dua dari 12 paket pekerjaan seolah telah selesai dikerjakan kemudian disetujui Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tindakan tersebut dilakukan agar dibayarkan ke rekanan alias fiktif. Kemudian, dua belas proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit TA 2024 akhirnya dinyatakan selesai 100 persen.
Setelah itu, pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,6 miliar.
Penulis : Yuli









