Datok Arifin Sebut Lahan Citraland “Rampokan”, Soroti Status Kepemilikan PTPN

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Putusan bebas PN Medan terhadap 4 terdakwa kasus peralihan aset PTPN II ke Citraland memicu beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Datok Arifin yang menyoroti status kepemilikan lahan tersebut.

PN Medan memvonis bebas mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, mantan Kakanwil BPN Sumut 2022-2024 Askani, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025 Abdul Rahman Lubis pada Rabu 3/6/2026. Majelis hakim memerintahkan keempatnya dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Keputusan itu disikapi berbeda oleh masyarakat. Sementara JPU Kejati Sumut menyatakan akan mengajukan banding.

Baca Juga :  Ibu Perwiritan Serang Markas Narkoba Tanjung Pura

“JPU menyatakan sikap upaya hukum banding,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, Selasa 9/6/2026.

Terkait status lahan, Datok Arifin selaku tokoh masyarakat adat memberikan pandangannya, Rabu 10/6/2026. Ia menyebut lahan yang kini dikuasai PTPN di Sumut dulunya merupakan lahan konsesi milik Kesultanan Deli dan Serdang.

“Itu lahan rampokan. Semua lahan yang dikuasai PTPN di Sumut dulunya milik Kesultanan Deli dan Serdang. Alas haknya berupa konsesi dengan pihak asing. Saat pembangunan Citraland, baik Kesultanan Deli maupun Serdang pernah melakukan upaya hukum selaku pemilik,” ujar Datok Arifin.

Baca Juga :  Kapolri Rombak Pejabat Polda Sumut, Irwasda hingga Kabid Propam Bergeser

Menurutnya, pemerintah Indonesia menguasai lahan konsesi tersebut tanpa ganti rugi kepada pihak kesultanan. Kini, lahan itu dialihfungsikan ke pihak swasta.

“Kesimpulannya pemerintah Indonesia bisa menguasai lahan konsesi tersebut tanpa ganti rugi apalagi ganti untung kepada pihak kesultanan. Sekarang lahan itu dipindah alihkan ke pihak swasta, masyarakat adat hanya bisa melihat bagaimana pemerintah menyelesaikan perkara hukum di atas lahan itu,” katanya.

 

Penulis : Datok Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Kapolda Sumut Lantik 8 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Wali Kota Mahyaruddin Salim Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Arus Listrik di RS Siloam Medan
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:04 WIB

Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 14:02 WIB

Kapolda Sumut Lantik 8 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB