Datok Arifin Sebut Lahan Citraland “Rampokan”, Soroti Status Kepemilikan PTPN

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Putusan bebas PN Medan terhadap 4 terdakwa kasus peralihan aset PTPN II ke Citraland memicu beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Datok Arifin yang menyoroti status kepemilikan lahan tersebut.

PN Medan memvonis bebas mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, mantan Kakanwil BPN Sumut 2022-2024 Askani, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025 Abdul Rahman Lubis pada Rabu 3/6/2026. Majelis hakim memerintahkan keempatnya dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Keputusan itu disikapi berbeda oleh masyarakat. Sementara JPU Kejati Sumut menyatakan akan mengajukan banding.

Baca Juga :  Polemik Sekda Padangsidimpuan: Muncul Dua Nama, Pansel Sebut Semua Permintaan Wali Kota

“JPU menyatakan sikap upaya hukum banding,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, Selasa 9/6/2026.

Terkait status lahan, Datok Arifin selaku tokoh masyarakat adat memberikan pandangannya, Rabu 10/6/2026. Ia menyebut lahan yang kini dikuasai PTPN di Sumut dulunya merupakan lahan konsesi milik Kesultanan Deli dan Serdang.

“Itu lahan rampokan. Semua lahan yang dikuasai PTPN di Sumut dulunya milik Kesultanan Deli dan Serdang. Alas haknya berupa konsesi dengan pihak asing. Saat pembangunan Citraland, baik Kesultanan Deli maupun Serdang pernah melakukan upaya hukum selaku pemilik,” ujar Datok Arifin.

Baca Juga :  Terbukti Menyalahgunakan BBM Subsidi, Tiga SPBU Dikenakan Sanksi dari Pertamina

Menurutnya, pemerintah Indonesia menguasai lahan konsesi tersebut tanpa ganti rugi kepada pihak kesultanan. Kini, lahan itu dialihfungsikan ke pihak swasta.

“Kesimpulannya pemerintah Indonesia bisa menguasai lahan konsesi tersebut tanpa ganti rugi apalagi ganti untung kepada pihak kesultanan. Sekarang lahan itu dipindah alihkan ke pihak swasta, masyarakat adat hanya bisa melihat bagaimana pemerintah menyelesaikan perkara hukum di atas lahan itu,” katanya.

 

Penulis : Datok Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawasan Kesawan Medan Air Mati Sejak Siang, Warga Kesulitan Aktivitas
Kejatisu Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land
Pimpinan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I & IV Temui Kajatisu Kuatkan Koordinasi Dengan BUMN
HARI Desak Kejati dan Kejari Se-Indonesia Bongkar Mafia MBG, Jangan Hanya Berhenti di Pusat
Tumpukan Sampah di Jalan Pertahanan Patumbak Kampung Ganggu Pengguna Jalan
BPK Bongkar Kelalaian Bank Sumut: Kredit Rp500 Miliar ke PT CCT Rawan Gagal Lindung
Kunker Plh Wali Kota Tanjungbalai Ke BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK 
Pelanggan Wajib Tahu: Air PDAM Tirtanadi Diduga Tak Sesuai Standar, Tirtanadi Bantah
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:36 WIB

Datok Arifin Sebut Lahan Citraland “Rampokan”, Soroti Status Kepemilikan PTPN

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:25 WIB

Kawasan Kesawan Medan Air Mati Sejak Siang, Warga Kesulitan Aktivitas

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:48 WIB

Kejatisu Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:41 WIB

Pimpinan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I & IV Temui Kajatisu Kuatkan Koordinasi Dengan BUMN

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:38 WIB

HARI Desak Kejati dan Kejari Se-Indonesia Bongkar Mafia MBG, Jangan Hanya Berhenti di Pusat

Berita Terbaru

Medan

Lailatul Badri : Proyek BRT, Jangan Sampai Bebani APBD

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:49 WIB