Datok Arifin Sebut Lahan Citraland “Rampokan”, Soroti Status Kepemilikan PTPN

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Putusan bebas PN Medan terhadap 4 terdakwa kasus peralihan aset PTPN II ke Citraland memicu beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Datok Arifin yang menyoroti status kepemilikan lahan tersebut.

PN Medan memvonis bebas mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, mantan Kakanwil BPN Sumut 2022-2024 Askani, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025 Abdul Rahman Lubis pada Rabu 3/6/2026. Majelis hakim memerintahkan keempatnya dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Keputusan itu disikapi berbeda oleh masyarakat. Sementara JPU Kejati Sumut menyatakan akan mengajukan banding.

Baca Juga :  Ajaib Group Resmikan Kantor di Bangkok, Perkuat Ekspansi Regional di Asia Tenggara

“JPU menyatakan sikap upaya hukum banding,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, Selasa 9/6/2026.

Terkait status lahan, Datok Arifin selaku tokoh masyarakat adat memberikan pandangannya, Rabu 10/6/2026. Ia menyebut lahan yang kini dikuasai PTPN di Sumut dulunya merupakan lahan konsesi milik Kesultanan Deli dan Serdang.

“Itu lahan rampokan. Semua lahan yang dikuasai PTPN di Sumut dulunya milik Kesultanan Deli dan Serdang. Alas haknya berupa konsesi dengan pihak asing. Saat pembangunan Citraland, baik Kesultanan Deli maupun Serdang pernah melakukan upaya hukum selaku pemilik,” ujar Datok Arifin.

Baca Juga :  Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp2,4 Triliun Selama Tahun 2025

Menurutnya, pemerintah Indonesia menguasai lahan konsesi tersebut tanpa ganti rugi kepada pihak kesultanan. Kini, lahan itu dialihfungsikan ke pihak swasta.

“Kesimpulannya pemerintah Indonesia bisa menguasai lahan konsesi tersebut tanpa ganti rugi apalagi ganti untung kepada pihak kesultanan. Sekarang lahan itu dipindah alihkan ke pihak swasta, masyarakat adat hanya bisa melihat bagaimana pemerintah menyelesaikan perkara hukum di atas lahan itu,” katanya.

 

Penulis : Datok Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotman Paris Akui Ambil Risiko Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Penyidik Khusus Kasus Eks Jampidsus
Tim Forensik RS Adam Malik Kesulitan Satukan Tubuh Korban Kecelakaan Sibolangit
RS Adam Malik: Anak Korban Kecelakaan Sibolangit Alami Pendarahan Berat dan Kritis
Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Bertambah Jadi 4 Orang
Isu Mogok Supir Mobil Tangki Dibantah Pertamina, Distribusi BBM Sumut Ditarget Pulih 2 Hari
Diduga Truk Rem Blong, 6 Mobil Tabrakan Beruntun di Sibolangit
Imigrasi Sumut dan Pemkab Batubara Bahas Pembentukan Kantor Imigrasi Baru
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:35 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Penyidik Khusus Kasus Eks Jampidsus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:23 WIB

Tim Forensik RS Adam Malik Kesulitan Satukan Tubuh Korban Kecelakaan Sibolangit

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:14 WIB

RS Adam Malik: Anak Korban Kecelakaan Sibolangit Alami Pendarahan Berat dan Kritis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:09 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Bertambah Jadi 4 Orang

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:29 WIB

Isu Mogok Supir Mobil Tangki Dibantah Pertamina, Distribusi BBM Sumut Ditarget Pulih 2 Hari

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB