DELI SERDANG, SSOL.ID – Putusan bebas PN Medan terhadap 4 terdakwa kasus peralihan aset PTPN II ke Citraland memicu beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Datok Arifin yang menyoroti status kepemilikan lahan tersebut.
PN Medan memvonis bebas mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, mantan Kakanwil BPN Sumut 2022-2024 Askani, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025 Abdul Rahman Lubis pada Rabu 3/6/2026. Majelis hakim memerintahkan keempatnya dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
Keputusan itu disikapi berbeda oleh masyarakat. Sementara JPU Kejati Sumut menyatakan akan mengajukan banding.
“JPU menyatakan sikap upaya hukum banding,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, Selasa 9/6/2026.
Terkait status lahan, Datok Arifin selaku tokoh masyarakat adat memberikan pandangannya, Rabu 10/6/2026. Ia menyebut lahan yang kini dikuasai PTPN di Sumut dulunya merupakan lahan konsesi milik Kesultanan Deli dan Serdang.
“Itu lahan rampokan. Semua lahan yang dikuasai PTPN di Sumut dulunya milik Kesultanan Deli dan Serdang. Alas haknya berupa konsesi dengan pihak asing. Saat pembangunan Citraland, baik Kesultanan Deli maupun Serdang pernah melakukan upaya hukum selaku pemilik,” ujar Datok Arifin.
Menurutnya, pemerintah Indonesia menguasai lahan konsesi tersebut tanpa ganti rugi kepada pihak kesultanan. Kini, lahan itu dialihfungsikan ke pihak swasta.
“Kesimpulannya pemerintah Indonesia bisa menguasai lahan konsesi tersebut tanpa ganti rugi apalagi ganti untung kepada pihak kesultanan. Sekarang lahan itu dipindah alihkan ke pihak swasta, masyarakat adat hanya bisa melihat bagaimana pemerintah menyelesaikan perkara hukum di atas lahan itu,” katanya.
Penulis : Datok Aripin









