Perwal Medan No.9/2009 Mandul 17 Tahun, Siapapun Walikotanya PKL, Tetap Subur

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – 17 tahun sejak diterbitkan 2009, Peraturan Walikota Medan No. 9/2009 tentang larangan berjualan di badan jalan, trotoar, drainase dinilai mandul. Siapapun Walikotanya, dari Bobby Afif Nasution hingga Riko Tri Putra Bayu Waas & Zakiyudin Harahap yang dilantik 2026, larangan itu tetap dilanggar.

Perwal 9/2009 melarang 3 hal:
1. Dirikan bangunan/tenda di badan jalan, trotoar, drainase, garis sepadan sungai untuk dagang/tempat tinggal
2. Bangun bubusan/plat permanen tanpa manhole & inset
3. Pasang utilitas listrik, air, gas, telekomunikasi di dalam drainase

Baca Juga :  WFH Perdana ASN, Layanan Imigrasi Tetap Normal

Kenyataannya 2026, pelanggaran makin subur. Pedagang Kaki Lima PKL menjamur di depan pagar pasar milik Pemko yang dikelola PUD Pasar Medan. Akses masuk pasar resmi menyempit. Konsumen lebih pilih PKL karena mudah dijangkau.

Akibatnya pedagang resmi di dalam pasar yang bayar kontribusi ke PAD Kota Medan “mati suri”. Sementara PKL tak bayar apa-apa tapi usaha makin subur. Kemacetan + gangguan lalu lintas jadi bonus.

DPRD Medan dinilai diam seribu bahasa meski Perda dasarnya mereka yang bahas + sosialisasi. Satpol PP sebagai penegak perda juga disorot. Penertiban PKL di sekitar pasar milik Pemko dinilai belum memuaskan.

Baca Juga :  Resmikan Pengurus Baru, Lembaga Asli Anak Belawan (LAAB) Siap Berkontribusi bagi Kemajuan Masyarakat

“Perwal ini ada apa? Cuma tulisan? Aparatnya apa cuma terima gaji dan tunjangan tanpa kinerja sesuai peraturan?” sindir Dt. Arifin.

Peraturan tanpa penegakan sama dengan kertas kosong. Medan butuh Walikota, DPRD dan  Satpol PP yang berani, bukan sekadar sosialisasi tiap ganti pimpinan. Kalau Perwal 9/2009 mau dicabut, cabut sekalian. Kalau mau ditegakkan, tegakkan sekalian. Jangan setengah-setengah 17 tahun.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan
Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria
LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan
FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:56 WIB

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Kamis, 24 September 2026 - 16:55 WIB

Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 16:26 WIB

Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 15:46 WIB

LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG

Berita Terbaru