Perwal Medan No.9/2009 Mandul 17 Tahun, Siapapun Walikotanya PKL, Tetap Subur

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – 17 tahun sejak diterbitkan 2009, Peraturan Walikota Medan No. 9/2009 tentang larangan berjualan di badan jalan, trotoar, drainase dinilai mandul. Siapapun Walikotanya, dari Bobby Afif Nasution hingga Riko Tri Putra Bayu Waas & Zakiyudin Harahap yang dilantik 2026, larangan itu tetap dilanggar.

Perwal 9/2009 melarang 3 hal:
1. Dirikan bangunan/tenda di badan jalan, trotoar, drainase, garis sepadan sungai untuk dagang/tempat tinggal
2. Bangun bubusan/plat permanen tanpa manhole & inset
3. Pasang utilitas listrik, air, gas, telekomunikasi di dalam drainase

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal di Sumut Adalah Kegagalan Negara Menjaga Instrumen Penerimaan Pajak

Kenyataannya 2026, pelanggaran makin subur. Pedagang Kaki Lima PKL menjamur di depan pagar pasar milik Pemko yang dikelola PUD Pasar Medan. Akses masuk pasar resmi menyempit. Konsumen lebih pilih PKL karena mudah dijangkau.

Akibatnya pedagang resmi di dalam pasar yang bayar kontribusi ke PAD Kota Medan “mati suri”. Sementara PKL tak bayar apa-apa tapi usaha makin subur. Kemacetan + gangguan lalu lintas jadi bonus.

DPRD Medan dinilai diam seribu bahasa meski Perda dasarnya mereka yang bahas + sosialisasi. Satpol PP sebagai penegak perda juga disorot. Penertiban PKL di sekitar pasar milik Pemko dinilai belum memuaskan.

Baca Juga :  "Jangan Tumpul Keatas", PERMADA Desak Inspektorat Langkat Audit Rangkap Jabatan

“Perwal ini ada apa? Cuma tulisan? Aparatnya apa cuma terima gaji dan tunjangan tanpa kinerja sesuai peraturan?” sindir Dt. Arifin.

Peraturan tanpa penegakan sama dengan kertas kosong. Medan butuh Walikota, DPRD dan  Satpol PP yang berani, bukan sekadar sosialisasi tiap ganti pimpinan. Kalau Perwal 9/2009 mau dicabut, cabut sekalian. Kalau mau ditegakkan, tegakkan sekalian. Jangan setengah-setengah 17 tahun.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Labuhan Batu Didemo, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir
Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan
Tabrak Lari di Amplas, Pengendara Vario Alami Patah Kaki
Pengurus Mantan Pemain PSMS Dikukuhkan
Bongkar Dana BOS SMA 2 Medan Disorot, LIPPSU : 6 “Kejanggalan” Uang Ratusan Juta. Audit Tuntas Sekarang!
GPSU 936 Hadiah : Jurus Baru Bapenda Sumut Tutup Gap PAD 2025, Target 2026 Bisa Tembus??
Pimpinan Resor Sergai Kunjungi Kantor Senkom Mitra Polri Kab Serdang Bedagai ‎
Gubsu Ultimatum Pemkab Karo, Terkait Pungli Sidebuk-debuk
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:40 WIB

Dinas Pendidikan Labuhan Batu Didemo, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir

Senin, 15 Juni 2026 - 12:46 WIB

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:37 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Dikukuhkan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:34 WIB

Bongkar Dana BOS SMA 2 Medan Disorot, LIPPSU : 6 “Kejanggalan” Uang Ratusan Juta. Audit Tuntas Sekarang!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:28 WIB

GPSU 936 Hadiah : Jurus Baru Bapenda Sumut Tutup Gap PAD 2025, Target 2026 Bisa Tembus??

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB