Perwal Medan No.9/2009 Mandul 17 Tahun, Siapapun Walikotanya PKL, Tetap Subur

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – 17 tahun sejak diterbitkan 2009, Peraturan Walikota Medan No. 9/2009 tentang larangan berjualan di badan jalan, trotoar, drainase dinilai mandul. Siapapun Walikotanya, dari Bobby Afif Nasution hingga Riko Tri Putra Bayu Waas & Zakiyudin Harahap yang dilantik 2026, larangan itu tetap dilanggar.

Perwal 9/2009 melarang 3 hal:
1. Dirikan bangunan/tenda di badan jalan, trotoar, drainase, garis sepadan sungai untuk dagang/tempat tinggal
2. Bangun bubusan/plat permanen tanpa manhole & inset
3. Pasang utilitas listrik, air, gas, telekomunikasi di dalam drainase

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, PRI Sumut Gelar Qurban dan Perkenalkan 7 Sayap Partai

Kenyataannya 2026, pelanggaran makin subur. Pedagang Kaki Lima PKL menjamur di depan pagar pasar milik Pemko yang dikelola PUD Pasar Medan. Akses masuk pasar resmi menyempit. Konsumen lebih pilih PKL karena mudah dijangkau.

Akibatnya pedagang resmi di dalam pasar yang bayar kontribusi ke PAD Kota Medan “mati suri”. Sementara PKL tak bayar apa-apa tapi usaha makin subur. Kemacetan + gangguan lalu lintas jadi bonus.

DPRD Medan dinilai diam seribu bahasa meski Perda dasarnya mereka yang bahas + sosialisasi. Satpol PP sebagai penegak perda juga disorot. Penertiban PKL di sekitar pasar milik Pemko dinilai belum memuaskan.

Baca Juga :  Ketua FPAN Desak Kejari Medan Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan

“Perwal ini ada apa? Cuma tulisan? Aparatnya apa cuma terima gaji dan tunjangan tanpa kinerja sesuai peraturan?” sindir Dt. Arifin.

Peraturan tanpa penegakan sama dengan kertas kosong. Medan butuh Walikota, DPRD dan  Satpol PP yang berani, bukan sekadar sosialisasi tiap ganti pimpinan. Kalau Perwal 9/2009 mau dicabut, cabut sekalian. Kalau mau ditegakkan, tegakkan sekalian. Jangan setengah-setengah 17 tahun.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut dan Kapolda Sepakat Perkuat Sinergi Demi Penegakan Hukum di Sumut
Pertamina Targetkan Pasokan BBM di Sumut Normal Sabtu Ini, Kerahkan 161 Armada Tambahan
11 Lokasi di Medan Baru Alami Pemadaman Listrik 3 Jam Hari Ini
Antrian BBM Sampai Menginap Dijalan, Warga Minta Gubernur dan DPRDSU Bertindak
Pemko Tanjungbalai dan BPPMHKP Sepakat Optimalkan Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis
DPRD Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
Klarifikasi Bank Sumut Pasca Temuan BPK: Kredit WF Masih Diselesaikan, Outstanding Sudah Kecil
Komandan Madina Desak Polres Madina Usut Dugaan PETI di Sungai Bubu Kawasan Sulang Aling
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kajati Sumut dan Kapolda Sepakat Perkuat Sinergi Demi Penegakan Hukum di Sumut

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:39 WIB

Pertamina Targetkan Pasokan BBM di Sumut Normal Sabtu Ini, Kerahkan 161 Armada Tambahan

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:18 WIB

Antrian BBM Sampai Menginap Dijalan, Warga Minta Gubernur dan DPRDSU Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:46 WIB

Pemko Tanjungbalai dan BPPMHKP Sepakat Optimalkan Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:41 WIB

DPRD Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Berita Terbaru