MEDAN, SSOL.ID – Lima tahun. Cukup untuk anak tamat SD. Tapi bagi DPRD Medan, 5 tahun sejak Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar disahkan, belum cukup untuk turun 1 kali ke Pasar Petisah jelaskan isi Perda ke pedagang.
Hasilnya? Perda lahir cacat: ada pasal, tapi nggak ada suara. Ada kewajiban, tapi nggak ada sosialisasi. Yang jalan cuma gaji dan tunjangan dewan tiap bulan.
1. Tugas Ganda DPRD: Bikin + Jelasin. Yang Jalan Cuma Bikin
UU 23/2014 jelas: DPRD itu wakil rakyat. Fungsi legislasi nggak selesai pas Perda diketok palu. Ada PR: sosialisasi. Biar rakyat tahu hak & kewajiban.
Fakta di lapangan 5 Juni 2026:
1. Pasal 68: SOP Wajib Terbaru. PUD Pasar Medan sampai sekarang dituduh belum punya SOP versi pasca Perda. Wajar. Wong “bapak” Perda-nya nggak pernah ngajarin “anak” PUD cara bikin SOP.
2. Pasal 2 Ayat e: Kutipan Radius 100 Meter. Pedagang trotoar 100m dari pintu pasar wajib bayar kutipan ke PUD = PAD Medan. Kenyataannya? Yang bayar cuma yang di dalam kios. Yang di luar bebas, karena nggak ada dewan yang teriak “Bu, ini Perda, Bu”.
Jadi DPRD Medan kerja setengah. Rajin voting, malas blusukan. Gaji cair, Perda ngendon.
2. Komisi 3: Kandang PUD Pasar, Tapi Buta Soal Perda
PUD Pasar Medan ada di bawah Komisi 3 DPRD Medan. Ironisnya, 5 tahun terakhir nama Komisi 3 lebih viral karena kasus “perkelahian” dan “pemerasan pengusaha” daripada Rapat Dengar Pendapat soal Perda Pasar.
Publik Medan bertanya: Komisi 3 ini pengawas PUD Pasar, atau pengawas konflik pribadi? Kalau sibuk berantem, wajar Perda No. 4/2021 sepi. Wong yang harusnya jadi “bapak asuh”, malah sibuk jadi “anak durhaka” citra DPRD.
Periode berganti, muka ganti. Tapi penyakitnya sama: Perda disahkan, lalu ditinggal mati.
3. Tamparan Datok Arifin: Nggak Mampu? Kasih Orang Lain!
“Kalau memang tidak bersedia, tidak mampu dan tidak peduli terhadap perda yang telah dikeluarkan lebih baik di tugas sosialisasi diberikan kepada lembaga lain begitu juga dengan segala biayanya” ujar Datok Arifin.
Kalimat itu tamparan telak. Intinya: jangan makan gaji buta. Wakil rakyat itu turun ke pasar, bukan nunggu rakyat datang ke kantor. Jelaskan ke Makcik jual sayur: “Bu, jualan di trotoar 100m itu ada kutipannya ya Bu. Uangnya buat bangun pasar kita”.
Kalau DPRD malu/cuek turun, serahkan ke Camat, Lurah, atau PUD Pasar. Tapi dana sosialisasi DPRD jangan dikorup. Kembalikan ke rakyat.
Dampaknya: Medan Kalah 3 Kali
Karena Perda mangkrak 5 tahun, Medan rugi telak:
1. Kalah Tertib: Pasar makin semrawut, pungli liar subur karena SOP nggak ada.
2. Kalah Uang: PAD dari kutipan radius 100m hilang miliaran/tahun. Itu duit bisa buat perbaiki atap pasar bocor.
3. Kalah Kepercayaan: Rakyat makin yakin “DPRD itu pabrik Perda, bukan penjaga Perda”.
Tuntutan ke DPRD Medan 2024-2029: Stop Ngeles, Mulai Kerja
1. Stop Bikin Perda Baru. Beresin dulu anak kandung: Perda No. 4/2021. Malu bikin anak baru kalau anak lama dibiarin kelaparan.
2. Turun 30 Hari ke Pasar. Komisi 3 wajib blusukan ke 54 pasar. Bawa Perda, baca Pasal 68 & 2e. Rekam, upload. Bukti kerja, bukan bukti absen.
3. Audit Dana Sosialisasi 5 Tahun. Uang rakyat buat sosialisasi ke mana? Kalau nol, berarti 5 tahun DPRD makan gaji buta.
DPRD Medan boleh ganti periode. Tapi utang sosialisasi Perda No. 4/2021 nggak otomatis lunas. Selama pedagang masih bingung, selama PAD pasar masih bocor, cap “DPRD tidak peduli” akan melekat di gedung Jalan Kapten Maulana Lubis.
Bikin Perda itu gampang. Menjaganya sampai rakyat paham, itu baru namanya wakil rakyat.
Penulis : Datok Aripin









