DPRD Medan Tidak Peduli Perda No. 4/2021: 5 Tahun Digaji, Perda PUD Pasar Mangkrak

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Lima tahun. Cukup untuk anak tamat SD. Tapi bagi DPRD Medan, 5 tahun sejak Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar disahkan, belum cukup untuk turun 1 kali ke Pasar Petisah jelaskan isi Perda ke pedagang.

Hasilnya? Perda lahir cacat: ada pasal, tapi nggak ada suara. Ada kewajiban, tapi nggak ada sosialisasi. Yang jalan cuma gaji dan tunjangan dewan tiap bulan.

1. Tugas Ganda DPRD: Bikin + Jelasin. Yang Jalan Cuma Bikin
UU 23/2014 jelas: DPRD itu wakil rakyat. Fungsi legislasi nggak selesai pas Perda diketok palu. Ada PR: sosialisasi. Biar rakyat tahu hak & kewajiban.

Fakta di lapangan 5 Juni 2026:

1. Pasal 68: SOP Wajib Terbaru. PUD Pasar Medan sampai sekarang dituduh belum punya SOP versi pasca Perda. Wajar. Wong “bapak” Perda-nya nggak pernah ngajarin “anak” PUD cara bikin SOP.
2. Pasal 2 Ayat e: Kutipan Radius 100 Meter. Pedagang trotoar 100m dari pintu pasar wajib bayar kutipan ke PUD = PAD Medan. Kenyataannya? Yang bayar cuma yang di dalam kios. Yang di luar bebas, karena nggak ada dewan yang teriak “Bu, ini Perda, Bu”.

Jadi DPRD Medan kerja setengah. Rajin voting, malas blusukan. Gaji cair, Perda ngendon.

Baca Juga :  Komisi 4 DPRD Medan Sidak Ke PT Kilang Kecap Angsa, Warga Resah, Tiap Hujan Limbah Pabrik dibuang

2. Komisi 3: Kandang PUD Pasar, Tapi Buta Soal Perda
PUD Pasar Medan ada di bawah Komisi 3 DPRD Medan. Ironisnya, 5 tahun terakhir nama Komisi 3 lebih viral karena kasus “perkelahian” dan “pemerasan pengusaha” daripada Rapat Dengar Pendapat soal Perda Pasar.

Publik Medan bertanya: Komisi 3 ini pengawas PUD Pasar, atau pengawas konflik pribadi? Kalau sibuk berantem, wajar Perda No. 4/2021 sepi. Wong yang harusnya jadi “bapak asuh”, malah sibuk jadi “anak durhaka” citra DPRD.

Periode berganti, muka ganti. Tapi penyakitnya sama: Perda disahkan, lalu ditinggal mati.

3. Tamparan Datok Arifin: Nggak Mampu? Kasih Orang Lain!
“Kalau memang tidak bersedia, tidak mampu dan tidak peduli terhadap perda yang telah dikeluarkan lebih baik di tugas sosialisasi diberikan kepada lembaga lain begitu juga dengan segala biayanya” ujar Datok Arifin.

Kalimat itu tamparan telak. Intinya: jangan makan gaji buta. Wakil rakyat itu turun ke pasar, bukan nunggu rakyat datang ke kantor. Jelaskan ke Makcik jual sayur: “Bu, jualan di trotoar 100m itu ada kutipannya ya Bu. Uangnya buat bangun pasar kita”.

Kalau DPRD malu/cuek turun, serahkan ke Camat, Lurah, atau PUD Pasar. Tapi dana sosialisasi DPRD jangan dikorup. Kembalikan ke rakyat.

Baca Juga :  BGN Akan Evaluasi 27 Ribu SPPG Program Makan Bergizi Gratis

Dampaknya: Medan Kalah 3 Kali
Karena Perda mangkrak 5 tahun, Medan rugi telak:

1. Kalah Tertib: Pasar makin semrawut, pungli liar subur karena SOP nggak ada.
2. Kalah Uang: PAD dari kutipan radius 100m hilang miliaran/tahun. Itu duit bisa buat perbaiki atap pasar bocor.
3. Kalah Kepercayaan: Rakyat makin yakin “DPRD itu pabrik Perda, bukan penjaga Perda”.

Tuntutan ke DPRD Medan 2024-2029: Stop Ngeles, Mulai Kerja

1. Stop Bikin Perda Baru. Beresin dulu anak kandung: Perda No. 4/2021. Malu bikin anak baru kalau anak lama dibiarin kelaparan.
2. Turun 30 Hari ke Pasar. Komisi 3 wajib blusukan ke 54 pasar. Bawa Perda, baca Pasal 68 & 2e. Rekam, upload. Bukti kerja, bukan bukti absen.
3. Audit Dana Sosialisasi 5 Tahun. Uang rakyat buat sosialisasi ke mana? Kalau nol, berarti 5 tahun DPRD makan gaji buta.

DPRD Medan boleh ganti periode. Tapi utang sosialisasi Perda No. 4/2021 nggak otomatis lunas. Selama pedagang masih bingung, selama PAD pasar masih bocor, cap “DPRD tidak peduli” akan melekat di gedung Jalan Kapten Maulana Lubis.

Bikin Perda itu gampang. Menjaganya sampai rakyat paham, itu baru namanya wakil rakyat.

 

Penulis : Datok Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026
Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam
140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat
Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin
DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD
Tindak Lanjuti Arahan Gubsu, Disperindag ESDM Sumut Stop PETI di Sipiongot
Kadis BMBKCK Sumut Ultimatum Tidak Akan Tolerir Kontrator Yang Pakai Material Galian C Ilegal
Keras, Gubsu Bobby Ajak Perangi LGBTQ-Narkoba
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:56 WIB

BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 07:49 WIB

Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:29 WIB

140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:11 WIB

Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:18 WIB

DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD

Berita Terbaru