LBH Medan dan KontraS Sambangi Polda Sumut, Laporkan Anggota Polisi Buntut Penganiayaan Demonstran

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan menyambangi Polda Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (30/8) siang. Kedatangan mereka ingin melaporkan oknum anggota polisi buntut dari penganiayaan terhadap demonstrasi.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut akan melaporkan anggota polisi yang melakukan penganiayaan ataupun kekerasan yang dialami massa demonstran berinisial DS, pada Selasa (26/8) lalu ke Polda Sumut siang ini.

“Jam 13.00 WIB, DS akan menggunakan haknya sebagai warga negara, untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini dan melaporkan juga pelanggaran kode etiknya, sehingga ada dua laporan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/8).

Baca Juga :  KAMAK "Tangkap Koruptor Elit di Sumut", Desak KPK Proses Bobby Nasution,Muryanto,Suaib,Syah Afandim dan Amril

Irvan mengatakan LBH Medan bersama dengan KontraS Sumut telah ditetapkan sebagai kuasa hukum dari DS untuk menyuarakan apa yang menjadi hak-haknya korban.

Dijelaskan Irvan, dugaan pidana penyiksaan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 E 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat, di muka umum adalah hak setiap warga negara.

Hal itu juga berkaitan dengan UU HAM No 39 Tahun 1999 dan tindakan kepolisian hari ini, dikecam keras brutalitasnya yang jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap), yang seharusnya dipahami setiap anggota polisi.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara ke Bank Sumut, Sarat Kejanggalan, Periksa Semua Yang Terkait

“Baik Perkap No 8 tahun 2009 tentang implementasi standar HAM, Perkap No 7 tahun 2012 tentang pelayanan hingga penyampaian pendapat di muka umum, dan UU No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” tuturnya.

Terpisah, DS, mahasiswa di salah atau universitas Kota Medan yang menjadi korban penganiayaan berharap laporannya di Polda Sumut dapat segera ditangani.

“Saya berharap bahwa kasus ini segera dilakukan tindakan, saya juga meminta keadilan,” ucapnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB