2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada 2 terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan. Sidang putusan digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (25/6/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumut Muhlis Hanggani Capah 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan.

Sementara Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan.

“Menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 70 hari. Lalu, menjatuhkan hukuman kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun dan denda 250 juta subsider 70 hari,” ucap hakim Khamozaro Waruwu.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Menghampiri SMAN 2 Percut Sei Tuan Deli Serdang

Uang Pengganti Rp4 Miliar dan Rp10 Miliar
Selain pidana badan, hakim mewajibkan Muhlis membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp4 miliar. Jumlah itu dikurangi Rp200 juta yang sudah disetorkan ke rekening KPK. Jika UP tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah, harta dirampas. Jika tidak cukup, diganti pidana 2 tahun penjara.

Eddy dibebani UP Rp10 miliar. Hakim juga memerintahkan sejumlah rekening milik Eddy dibuka kembali.

Hal Memberatkan & Meringankan
Hal memberatkan: perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan menghambat pembangunan di tengah kondisi ekonomi sulit. Muhlis dinilai telah menikmati sebagian kerugian negara dan mencoreng citra ASN perkeretaapian.

Baca Juga :  KPK Dinilai Hati-Hati Untuk Periksa Bobby Nasution

Hal meringankan: terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Eddy sudah mengembalikan kerugian negara.

Kronologi Singkat Kasus
Dalam dakwaan, Eddy disebut menerima Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait 2 paket proyek DJKA Medan 2021-2024.

1. Pembangunan jalur KA Medan-Binjai Km 0+000 s.d Km 1+745 dan Km 0+000 s.d Km 0+500 Medan-Araskabu, pagu Rp125,7 miliar
2. Pembangunan emplasemen dan Stasiun Medan Tahap II/JLKAMB 6, pagu Rp385 miliar

Selain 2 terdakwa ini, perkara sama juga menjerat Muhammad Chusnul selaku PPK BTP Kelas 1 Medan.

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba
Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar
Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut
Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:18 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Berita Terbaru