2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada 2 terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan. Sidang putusan digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (25/6/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumut Muhlis Hanggani Capah 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan.

Sementara Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan.

“Menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 70 hari. Lalu, menjatuhkan hukuman kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun dan denda 250 juta subsider 70 hari,” ucap hakim Khamozaro Waruwu.

Baca Juga :  Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Uang Pengganti Rp4 Miliar dan Rp10 Miliar
Selain pidana badan, hakim mewajibkan Muhlis membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp4 miliar. Jumlah itu dikurangi Rp200 juta yang sudah disetorkan ke rekening KPK. Jika UP tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah, harta dirampas. Jika tidak cukup, diganti pidana 2 tahun penjara.

Eddy dibebani UP Rp10 miliar. Hakim juga memerintahkan sejumlah rekening milik Eddy dibuka kembali.

Hal Memberatkan & Meringankan
Hal memberatkan: perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan menghambat pembangunan di tengah kondisi ekonomi sulit. Muhlis dinilai telah menikmati sebagian kerugian negara dan mencoreng citra ASN perkeretaapian.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Menghampiri SMAN 2 Percut Sei Tuan Deli Serdang

Hal meringankan: terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Eddy sudah mengembalikan kerugian negara.

Kronologi Singkat Kasus
Dalam dakwaan, Eddy disebut menerima Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait 2 paket proyek DJKA Medan 2021-2024.

1. Pembangunan jalur KA Medan-Binjai Km 0+000 s.d Km 1+745 dan Km 0+000 s.d Km 0+500 Medan-Araskabu, pagu Rp125,7 miliar
2. Pembangunan emplasemen dan Stasiun Medan Tahap II/JLKAMB 6, pagu Rp385 miliar

Selain 2 terdakwa ini, perkara sama juga menjerat Muhammad Chusnul selaku PPK BTP Kelas 1 Medan.

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan
Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan

Berita Terbaru