2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada 2 terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan. Sidang putusan digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (25/6/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumut Muhlis Hanggani Capah 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan.

Sementara Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan.

“Menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 70 hari. Lalu, menjatuhkan hukuman kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun dan denda 250 juta subsider 70 hari,” ucap hakim Khamozaro Waruwu.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Diminta " Seret " Semua Pejabat Yang Terlibat

Uang Pengganti Rp4 Miliar dan Rp10 Miliar
Selain pidana badan, hakim mewajibkan Muhlis membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp4 miliar. Jumlah itu dikurangi Rp200 juta yang sudah disetorkan ke rekening KPK. Jika UP tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah, harta dirampas. Jika tidak cukup, diganti pidana 2 tahun penjara.

Eddy dibebani UP Rp10 miliar. Hakim juga memerintahkan sejumlah rekening milik Eddy dibuka kembali.

Hal Memberatkan & Meringankan
Hal memberatkan: perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan menghambat pembangunan di tengah kondisi ekonomi sulit. Muhlis dinilai telah menikmati sebagian kerugian negara dan mencoreng citra ASN perkeretaapian.

Baca Juga :  Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Hal meringankan: terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Eddy sudah mengembalikan kerugian negara.

Kronologi Singkat Kasus
Dalam dakwaan, Eddy disebut menerima Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait 2 paket proyek DJKA Medan 2021-2024.

1. Pembangunan jalur KA Medan-Binjai Km 0+000 s.d Km 1+745 dan Km 0+000 s.d Km 0+500 Medan-Araskabu, pagu Rp125,7 miliar
2. Pembangunan emplasemen dan Stasiun Medan Tahap II/JLKAMB 6, pagu Rp385 miliar

Selain 2 terdakwa ini, perkara sama juga menjerat Muhammad Chusnul selaku PPK BTP Kelas 1 Medan.

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB