Setahun, Kejari Asahan Ungkap 11 Perkara Tipikor, Selamatkan Rp 1,5 Miliar Uang Negara

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada tahun 2025 dengan capaian signifikan dalam pemberantasan korupsi. Sepanjang Januari hingga Desember sebanyak 11 perkara tindak pidana korupsi berhasil diungkap, sekaligus menyelamatkan lebih dari Rp1,5 miliar uang negara.

Capaian tersebut diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismoyo saat konferensi pers yang digelar Selasa (9/12), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Menurut Judhy, capaian ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan menghadirkan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan keuangan negara.

“Penanganan perkara korupsi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Judhy.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Swasta di Tebing Tinggi

Dari total 11 perkara yang ditangani, 7 diantaranya telah masuk tahap penuntutan, sementara 4 perkara lainnya tengah berproses di tahap penyidikan. Enam orang terdakwa juga telah menjalani eksekusi atas putusan pengadilan.

Mantan Kabag pada Sekretariat Badiklat Kejaksaan RI itu memaparkan dari keseluruhan perkara tersebut, Kejari Asahan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.512.469.614.

Judhy menegaskan capaian ini tidak hanya menjadi ukuran kerja, tetapi juga dorongan bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dana BOS SMK I Pancur Bati Rp 785 Juta Mulai Disidangkan

“Penyelamatan keuangan negara bukan sekadar angka. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat agar setiap rupiah yang dikelola pemerintah digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan, karena praktik korupsi kerap terjadi akibat lemahnya kontrol dan pengawasan bersama.

“Kolaborasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci. Kami mengajak semua pihak untuk berani melapor jika menemukan dugaan penyimpangan,” ucapnya.

Dengan pencapaian tersebut, Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah pemberantasan korupsi di tahun-tahun mendatang.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB