Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Saihot Pandiangan, divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 2,9 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.009.368.000.

“Apabila terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian dikutip dari SIPP PN Medan, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Kabid DLH Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Rp300 Juta

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Saihot melanggar Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) UU KUHP No 1/2023 jo Pasal 622 UU No 1/2026 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31/1999 jo UU No 20/2001.

Baca Juga :  Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sibolga, tindak pidana dilakukan Saihot sejak Januari 2020 hingga Desember 2024 saat menjabat sebagai Kades Muara Bolak. Anggaran dana desa tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga negara dirugikan sekitar Rp 2,9 miliar.

Terdapat indikasi manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa selama 4 tahun.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar UP Rp 2.009.368.000.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB