Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Saihot Pandiangan, divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 2,9 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.009.368.000.

“Apabila terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian dikutip dari SIPP PN Medan, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Kejatisu di Minta Serius Dalami Peran Suib Dalam Dugaan Korupsi Anggaran Pemasangan Kondom

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Saihot melanggar Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) UU KUHP No 1/2023 jo Pasal 622 UU No 1/2026 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31/1999 jo UU No 20/2001.

Baca Juga :  Memperingati HAKORDIA Aktivis Minta Gubsu Segera Diperiksa, Pemberantasan Korupsi Jangan Tebang Pilih

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sibolga, tindak pidana dilakukan Saihot sejak Januari 2020 hingga Desember 2024 saat menjabat sebagai Kades Muara Bolak. Anggaran dana desa tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga negara dirugikan sekitar Rp 2,9 miliar.

Terdapat indikasi manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa selama 4 tahun.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar UP Rp 2.009.368.000.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB