Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Saihot Pandiangan, divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 2,9 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.009.368.000.

“Apabila terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian dikutip dari SIPP PN Medan, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Saihot melanggar Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) UU KUHP No 1/2023 jo Pasal 622 UU No 1/2026 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31/1999 jo UU No 20/2001.

Baca Juga :  Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sibolga, tindak pidana dilakukan Saihot sejak Januari 2020 hingga Desember 2024 saat menjabat sebagai Kades Muara Bolak. Anggaran dana desa tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga negara dirugikan sekitar Rp 2,9 miliar.

Terdapat indikasi manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa selama 4 tahun.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar UP Rp 2.009.368.000.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut
BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:45 WIB

Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 15:09 WIB

Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Berita Terbaru