MEDAN, SSOL.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (10/8/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum David Simamora menghadirkan Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Saiful Abdi dan Supriadi.
Bongkar Permintaan Komisi 44% dari “Baron”
Budi Pranoto dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang mengungkapkan adanya permintaan komisi besar sebelum proyek berjalan.
“Sebelum pelaksanaan dimulai, Bahrun Walidin alias Baron menemui saya agar disediakan 1.000 unit smartboard dan meminta komisi 44 persen,” ujar Budi.
Budi mengaku sudah lama mengenal Baron. Namun dalam pelaksanaannya, Baron hanya memesan 312 unit smartboard untuk proyek di Langkat. Selain itu juga ada pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.
Dari kerja sama proyek tersebut, Budi merinci adanya transaksi ke sejumlah perusahaan. PT Bismacindo Perkasa menerima sekitar Rp19 miliar, PT Global Nusantara sekitar Rp27 miliar, sedangkan PT Gunung Mas yang dipimpin Calvin, anak Budi Pranoto, menerima sekitar Rp13 miliar.
JPU Soroti Transaksi ke PT Gunung Mas dan Transfer Rp2,8 Miliar
JPU mempertanyakan mengapa smartboard tersebut kembali dijual kepada PT Gunung Mas yang juga masih memiliki hubungan dengan Budi Pranoto.
“Kenapa dijual lagi kepada PT Gunung Mas yang juga perusahaan Budi? Kenapa tidak langsung dijual kepada perusahaan lain atau langsung dijual ke Dinas Pendidikan Langkat?” tanya JPU David Simamora.
Budi menjawab hal itu merupakan kebijakan bisnis perusahaan dengan pertimbangan keuntungan. “Mau jual kepada siapa, tidak ada larangan,” jawabnya.
Persidangan juga menyoroti bukti transfer dari Fatimah, istri Budi yang menjabat Komisaris PT Bismacindo, kepada Bahrun Walidin alias Baron sebesar Rp2,8 miliar. Budi menyebut hubungan bisnis dengan Baron tidak hanya terkait proyek di Langkat dan Tebing Tinggi, tetapi juga kerja sama bisnis di Aceh Jaya.
JPU kemudian mendalami dugaan aliran dana Rp2,5 miliar yang disebut diterima Baron dari PT Bismacindo untuk kemudian diserahkan kepada Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran dalam proyek pengadaan smartboard.
“Bagaimana uang Rp2,5 miliar yang diterima Baron dari Bismacindo untuk diserahkan kepada terdakwa Saiful Abdi selaku PA dalam proyek smartboard tersebut?” tanya JPU.
Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang tersebut. “Ke mana saja uang tersebut diberikan, saya tidak tahu,” katanya. Namun ia memastikan Baron menerima sekitar Rp19 miliar dari proyek smartboard di Sumatera Utara.
Diketahui, Budi Pranoto sendiri juga berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Supriadi Bantah Teken Dokumen
Setelah skorsing, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan Supriadi selaku Kasi Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen PPK Dinas Pendidikan Langkat.
Supriadi membantah pernah menandatangani dokumen pengadaan smartboard Langkat, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
“Saya tidak ada meneken satu dokumen pun tentang pengadaan smartboard,” tegas Supriadi.
Ia juga membantah menerima uang dari proyek Rp49,9 miliar tersebut. “Saya tahu ada pengadaan, perencanaan hingga pembayaran dari Kadis Saiful Abdi,” ujarnya.
Terkait Bahrun Walidin alias Baron yang disebut sebagai broker proyek, Supriadi mengaku mengenalnya setelah diperkenalkan oleh Saiful Abdi. “Saya tahu Baron karena dikenalkan Kadis Saiful Abdi,” katanya.
Saiful Abdi Didakwa Rugikan Negara Rp29,5 Miliar
Sebelumnya JPU mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar.
Selain Saiful Abdi, JPU juga mendakwa Supriadi selaku PPK dan Budi Pranoto Seputra selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa. Ketiganya didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat TA 2024 senilai Rp49 miliar lebih.
Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Para terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan maupun keterangan saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Dt. Arifin









