Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Seorang ibu hamil muda berinisial ZY, karyawan PT Yakult Center Titi Kuning Medan, menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya sendiri, RM (50). Peristiwa penamparan itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) dan menyebabkan korban trauma serta memar di wajah dan telinga.

Bermula dari Gunjingan di Arisan
Kepada wartawan, ZY menceritakan pemicu kejadian berawal dari obrolan arisan bulanan Rp100.000. RM disebut menjelek-jelekkan mantan rekan kerja mereka, Ika, yang kini bekerja di perusahaan lain.

“Topiknya dari arisan. Rose Mery meragukan kemampuan Ika bayar arisan. Dia bilang ‘Aku pernah pangkas sama Bu Ika. Pas ke rumahnya ada suaminya, berarti suaminya nggak kerja. Mocok-mocok. Sekarang Bu Ika kerja di Cimory, ragu saya, soalnya gaji Cimory kan kecil’,” ujar ZY menirukan ucapan RM.

Ucapan itu sampai ke telinga Ika. Merasa dirinya dan suaminya dihina, Ika lalu menghubungi RM dan menyampaikan ketidak-sukaannya.

Baca Juga :  Mengejutkan, Satpol PP dan Polresta Deli Serdang Akan Bongkar Gubug 3x4 meter Tanpa PBG

Datang dan Tampar Korban
Tidak terima, RM kemudian mendatangi ZY di rumah rekan kerja. Tanpa diberi kesempatan menjelaskan, RM langsung menampar wajah ZY dengan keras hingga meninggalkan bekas telapak tangan.

“Saya yang sedang hamil muda langsung nangis ketakutan. Dia langsung pergi setelah menampar,” kata ZY.

Akibat penamparan itu, ZY melakukan visum. Hasilnya terdapat luka di wajah dan bagian belakang telinga. Kerudung yang dipakai korban saat kejadian membuat benturan mengenai telinga hingga memar, telinga berdengung, dan kepala pusing.

Pengakuan Pelaku: “Cuma Pelan”
Saat dikonfirmasi di Kantor Cabang Yakult Center Titi Kuning Medan, RM mengakui perbuatannya namun tanpa rasa bersalah.

“Ia memang ada saya pukul dia, tapi cuma mulutnya, itupun pelan. Habis itu saya pergi, saya tidak tahu kalau dia nangis. Saya juga tidak tahu kalau dia hamil. Saya kesal, apa yang disampaikan berbeda dengan yang dia sampaikan ke Bu Ika. Kalau memang dia tidak terima silahkan saja laporkan,” kata RM ketus.

Baca Juga :  Paman Gubsu Benny Sinomba Siregar Mutasi dari Kadis Perpustakaan Medan ke Pemprov Sumut

Pernyataan itu dibenarkan Pengawas Kantor Cabang Yakult Center Titi Kuning Medan, Charol. Ia mengaku mengetahui masalah tersebut dan menyebut RM adalah karyawan senior.

Diduga Langgar Hukum
Tindakan RM dinilai masyarakat sangat memprihatinkan. Apalagi dilakukan di lingkungan kerja yang seharusnya menjunjung etika dan keramahan.

Secara hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar:
1. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo UU Perlindungan Perempuan dan Anak.
2. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
3. Pencemaran Nama Baik terkait fitnah terhadap kemampuan keuangan dan kehormatan keluarga korban.

Hingga berita ini diturunkan, ZY didampingi keluarga yang juga berprofesi jurnalis masih menjalani pemeriksaan di SPKT Polsek Patumbak Medan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan
Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria
LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan
FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:56 WIB

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Kamis, 24 September 2026 - 16:55 WIB

Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 16:26 WIB

Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 15:46 WIB

LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG

Berita Terbaru