MEDAN, SSOL.ID — Seorang ibu hamil muda berinisial ZY, karyawan PT Yakult Center Titi Kuning Medan, menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya sendiri, RM (50). Peristiwa penamparan itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) dan menyebabkan korban trauma serta memar di wajah dan telinga.
Bermula dari Gunjingan di Arisan
Kepada wartawan, ZY menceritakan pemicu kejadian berawal dari obrolan arisan bulanan Rp100.000. RM disebut menjelek-jelekkan mantan rekan kerja mereka, Ika, yang kini bekerja di perusahaan lain.
“Topiknya dari arisan. Rose Mery meragukan kemampuan Ika bayar arisan. Dia bilang ‘Aku pernah pangkas sama Bu Ika. Pas ke rumahnya ada suaminya, berarti suaminya nggak kerja. Mocok-mocok. Sekarang Bu Ika kerja di Cimory, ragu saya, soalnya gaji Cimory kan kecil’,” ujar ZY menirukan ucapan RM.
Ucapan itu sampai ke telinga Ika. Merasa dirinya dan suaminya dihina, Ika lalu menghubungi RM dan menyampaikan ketidak-sukaannya.
Datang dan Tampar Korban
Tidak terima, RM kemudian mendatangi ZY di rumah rekan kerja. Tanpa diberi kesempatan menjelaskan, RM langsung menampar wajah ZY dengan keras hingga meninggalkan bekas telapak tangan.
“Saya yang sedang hamil muda langsung nangis ketakutan. Dia langsung pergi setelah menampar,” kata ZY.
Akibat penamparan itu, ZY melakukan visum. Hasilnya terdapat luka di wajah dan bagian belakang telinga. Kerudung yang dipakai korban saat kejadian membuat benturan mengenai telinga hingga memar, telinga berdengung, dan kepala pusing.
Pengakuan Pelaku: “Cuma Pelan”
Saat dikonfirmasi di Kantor Cabang Yakult Center Titi Kuning Medan, RM mengakui perbuatannya namun tanpa rasa bersalah.
“Ia memang ada saya pukul dia, tapi cuma mulutnya, itupun pelan. Habis itu saya pergi, saya tidak tahu kalau dia nangis. Saya juga tidak tahu kalau dia hamil. Saya kesal, apa yang disampaikan berbeda dengan yang dia sampaikan ke Bu Ika. Kalau memang dia tidak terima silahkan saja laporkan,” kata RM ketus.
Pernyataan itu dibenarkan Pengawas Kantor Cabang Yakult Center Titi Kuning Medan, Charol. Ia mengaku mengetahui masalah tersebut dan menyebut RM adalah karyawan senior.
Diduga Langgar Hukum
Tindakan RM dinilai masyarakat sangat memprihatinkan. Apalagi dilakukan di lingkungan kerja yang seharusnya menjunjung etika dan keramahan.
Secara hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar:
1. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo UU Perlindungan Perempuan dan Anak.
2. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
3. Pencemaran Nama Baik terkait fitnah terhadap kemampuan keuangan dan kehormatan keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, ZY didampingi keluarga yang juga berprofesi jurnalis masih menjalani pemeriksaan di SPKT Polsek Patumbak Medan.
Penulis : Yuli









