PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan vonis eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dari satu tahun penjara menjadi sembilan bulan penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) tahun 2023 senilai Rp4,5 juta di Bawaslu Gunungsitoli.

Peringanan vonis ini sebagaimana tertuang dalam putusan banding majelis hakim PT Medan Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. Majelis hakim PT Medan diketuai Gosen Butar Butar menyatakan menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Nur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” ucap Gosen dalam amar putusan banding yang dilihat Senin (10/8)

Baca Juga :  Gerbrak, " Presiden Harus Segera Perintahkan APH Priksa Bobby Nasution

Selain itu, hakim tinggi Medan juga menghukum Nur agar membayar denda sejumlah Rp10 juta subsider 10 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Gosen.

PT Medan menyatakan perbuatan Nur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pungli sesuai Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Nur satu tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta subsider 30 hari penjara dalam kasus ini.

Baca Juga :  KPK RI Tahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Terkait Korupsi Rel KA Medan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai M. Nazir menyatakan perbuatan Nur terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12A UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Putusan PT Medan dan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru