Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial AP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi parkir. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Tanjung Gusta, Medan.

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donova, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026 tertanggal 11 Maret 2026,” ujar Jimmy mewakili Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, Jumat (13/3).

Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan pengelolaan parkir tepi jalan umum di Padangsidimpuan tahun anggaran 2024-2025. Berdasarkan aturan, tata cara kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur melalui Peraturan Wali Kota sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Faisal Hasrimy Kabur dari Wartawan, Didesak Segera Diperiksa Kasus Smart Board Langkat

Namun, karena aturan pelaksana belum terbit, tersangka AP diduga mengambil inisiatif sendiri dengan membuat mekanisme sayembara untuk menentukan pengelola parkir.

“Sayembara tersebut diduga hanya formalitas. Dokumen penawaran dari peserta, yakni Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dan CV Mahesa Dwi Fazza, justru disiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri,” ungkap Jimmy.

Proses penunjukan pemenang juga dinilai menyalahi Perpres Nomor 12 Tahun 2021, di mana pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) oleh Kelompok Kerja (Pokja).

Penyidik menemukan adanya praktik pungutan di luar kewajiban resmi dalam kerja sama tersebut. Pada tahun 2024, pihak pengelola diwajibkan menyetor Rp41 juta per bulan ke kas daerah. Namun, tersangka diduga meminta “jatah” tambahan sebesar Rp25,3 juta per bulan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Praktik ini berlanjut pada tahun berikutnya dengan nilai setoran resmi Rp45 juta per bulan, ditambah setoran ilegal sebesar Rp25 juta per bulan kepada tersangka.

“Total dana yang diduga diterima AP dari koperasi tersebut sepanjang 2024 hingga 2025 mencapai Rp432,4 juta. Uang ini seharusnya masuk ke kas daerah sebagai penerimaan resmi,” jelasnya.

Tersangka AP kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman yang menjerat tersangka lebih dari lima tahun penjara.

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA
Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Berita Terbaru

Berita

May Day Sumut: Antara Seremoni dan Jeritan Buru

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:04 WIB