Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial AP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi parkir. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Tanjung Gusta, Medan.

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donova, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026 tertanggal 11 Maret 2026,” ujar Jimmy mewakili Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, Jumat (13/3).

Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan pengelolaan parkir tepi jalan umum di Padangsidimpuan tahun anggaran 2024-2025. Berdasarkan aturan, tata cara kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur melalui Peraturan Wali Kota sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Namun, karena aturan pelaksana belum terbit, tersangka AP diduga mengambil inisiatif sendiri dengan membuat mekanisme sayembara untuk menentukan pengelola parkir.

“Sayembara tersebut diduga hanya formalitas. Dokumen penawaran dari peserta, yakni Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dan CV Mahesa Dwi Fazza, justru disiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri,” ungkap Jimmy.

Proses penunjukan pemenang juga dinilai menyalahi Perpres Nomor 12 Tahun 2021, di mana pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) oleh Kelompok Kerja (Pokja).

Penyidik menemukan adanya praktik pungutan di luar kewajiban resmi dalam kerja sama tersebut. Pada tahun 2024, pihak pengelola diwajibkan menyetor Rp41 juta per bulan ke kas daerah. Namun, tersangka diduga meminta “jatah” tambahan sebesar Rp25,3 juta per bulan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Proyek Pengadaan Mobile Disdik Medan Rp 42 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

Praktik ini berlanjut pada tahun berikutnya dengan nilai setoran resmi Rp45 juta per bulan, ditambah setoran ilegal sebesar Rp25 juta per bulan kepada tersangka.

“Total dana yang diduga diterima AP dari koperasi tersebut sepanjang 2024 hingga 2025 mencapai Rp432,4 juta. Uang ini seharusnya masuk ke kas daerah sebagai penerimaan resmi,” jelasnya.

Tersangka AP kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman yang menjerat tersangka lebih dari lima tahun penjara.

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB