Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID  – Perkara pembunuhan terhadap Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan XI Kelurahan Sunggal, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Baca Juga :  Polda Sumut Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan

Dikenai Pasal 458 KUHP

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama.

“Menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  HMI Cabang Medan Meminta Kejatisu Segera Tetapkan Salomo Pardede Jadi Tersangka dugaan Pemerasan

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada 23 Juli 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anak seorang Kepling di Kelurahan Sunggal. Sidang kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M
Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat
Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir
FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:50 WIB

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:26 WIB

IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:19 WIB

GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M

Berita Terbaru