Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID  – Perkara pembunuhan terhadap Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan XI Kelurahan Sunggal, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Baca Juga :  Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta

Dikenai Pasal 458 KUHP

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama.

“Menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada 23 Juli 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anak seorang Kepling di Kelurahan Sunggal. Sidang kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB