Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pondok Pesantren Tahfiz Al-Quran Darul Adib Al-Ilham yang berlokasi di Jalan Telun Kenas Patumbak, Desa Patumbak Satu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, digugat atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp2,4 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan Nafiah di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan nomor register perkara 63/Pdt.G/2026/PN.Lpk. Abdul Rajak Halifah Ali selaku pemilik pesantren menjadi tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Hari Irwanda, menjelaskan bahwa gugatan tersebut pihaknya ajukan ke pengadilan atas dasar dugaan PMH yang dilakukan tergugat soal pelanggaran perjanjian bagi hasil.

“Perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama No. 2 pada tanggal 15 Maret 2019 antara klien kami dan tergugat dengan skema mudharabah atau bagi hasil. Dalam perjanjian tersebut, klien kami menanamkan modal Rp400 juta kepada tergugat,” kata Hari kepada media,Jumat (10/4).

Hari menjelaskan, pihak tergugat memiliki kewajiban berupa pengembalian modal pokok senilai Rp400 juta tersebut serta membayarkan keuntungan kepada kliennya sejumlah Rp13 juta setiap bulan.

“Namun, hingga gugatan ini dilayangkan, kami menduga pihak tergugat tidak pernah menjalankan kewajibannya tersebut. Upaya kekeluargaan dan musyawarah telah kami tempuh agar permasalahan ini selesai, tapi sikap tergugat kami nilai tidak peduli dan tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Baca Juga :  Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar

Pihaknya berharap majelis hakim PN Lubuk Pakam dapat memberikan keadilan supaya ke depan tidak ada lagi korban lainnya.

“Perkaranya sudah masuk ke persidangan pokok perkara. Kemarin sempat mediasi di pengadilan, tapi tidak berhasil alias gagal. Pekan depan sidang dilanjutkan dengan agenda sidang lapangan. Kami menggugat atas dugaan PMH dengan total nilai yang kami gugat sebesar Rp2,4 miliar,” tutur Hari.

Lebih lanjut, Hari menyampaikan petitum atau tuntutan gugatan dalam perkara ini. Pertama, pihaknya memohon PN Lubuk Pakam menerima seluruh gugatannya dan menyatakan perjanjian kerja sama No. 02 tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Sugeng Hartono sah.

“Ketiga, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah melakukan PMH. Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, seluas kurang lebih 1.134 m² milik tergugat,” tuturnya.

Baca Juga :  Tergugat Sampaikan Keberatan atas Proses Sidang Perkara 16XX/2025 di Pengadilan Agama Medan

Kelima, lanjut Hari, memerintahkan tergugat untuk mengembalikan modal milik mendiang Irham Lubis atau Irham Efendi Lubis kepada penggugat selaku ahli waris sebesar Rp400 juta secara tunai kepada penggugat sejak putusan diucapkan.

“Keenam, menghukum tergugat membayar kerugian materiel kepada penggugat senilai Rp1.053.000.000 secara tunai kepada penggugat sejak putusan diucapkan. Ketujuh, menghukum tergugat membayar kerugian immateriel kepada penggugat Rp1 miliar secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” ucapnya.

Kedelapan, sambung dia, menghukum tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan, jika lalai dalam menjalankan putusan ini. Kesembilan, putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga.

“Kesepuluh, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Hari.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB