Diduga Tebang Pilih, Pemko Binjai abaikan Pelanggaran Bangunan Ilegal di DAS

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali menjadi sorotan setelah dituding melakukan tebang pilih dalam penertiban bangunan liar. Tuduhan ini mencuat dalam aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Binjai yang digelar oleh sejumlah aktivis.

Dalam aksi tersebut, Bendahara LMND Kota Binjai, Angga Tarigan, S.H., menyoroti bangunan tambahan milik Neo Cafe yang diduga berdiri tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia mempertanyakan langsung kepada Kasatpol PP Arif Budiman Sihotang dan Kadis Perkim Irsan Firdaus terkait tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah.

Baca Juga :  Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City

Pihak Pemko Binjai beralasan bahwa bangunan tersebut berada dalam status sengketa lahan, sehingga penindakan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum. Namun, alasan ini dinilai tidak tepat karena pelanggaran perizinan bangunan dianggap berbeda dengan sengketa kepemilikan tanah.

Angga menegaskan bahwa bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah jelas melanggar hukum dan dapat langsung ditindak tanpa menunggu proses sengketa selesai. Ia menilai, pembiaran ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk aturan tentang bangunan gedung, penataan ruang, dan perlindungan sumber daya air.

Baca Juga :  Sengketa Aset Pemkab, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kawasan DAS merupakan area lindung yang tidak boleh dibangun sembarangan. Jika dibiarkan, keberadaan bangunan ilegal di wilayah tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

LMND Kota Binjai pun mendesak Pemko untuk segera bertindak tegas, menertibkan bangunan tanpa izin, dan tidak menjadikan sengketa lahan sebagai alasan pembiaran. Mereka menilai, jika tidak ada langkah konkret, maka patut diduga adanya pembiaran atau keberpihakan dalam penegakan aturan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan
FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau
Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi
Ketua OKK GRIB Jaya Madina Desak Kapolres Usut Dugaan Penimbunan Solar
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:56 WIB

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Kamis, 24 September 2026 - 16:55 WIB

Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 12:10 WIB

Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan

Kamis, 24 September 2026 - 10:19 WIB

FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau

Berita Terbaru