Diduga Tebang Pilih, Pemko Binjai abaikan Pelanggaran Bangunan Ilegal di DAS

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali menjadi sorotan setelah dituding melakukan tebang pilih dalam penertiban bangunan liar. Tuduhan ini mencuat dalam aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Binjai yang digelar oleh sejumlah aktivis.

Dalam aksi tersebut, Bendahara LMND Kota Binjai, Angga Tarigan, S.H., menyoroti bangunan tambahan milik Neo Cafe yang diduga berdiri tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia mempertanyakan langsung kepada Kasatpol PP Arif Budiman Sihotang dan Kadis Perkim Irsan Firdaus terkait tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah.

Baca Juga :  Generasi Muda GRIB Jaya Madina Kritik Keras Pemkab, Hari Buruh 2026 Nyaris Tanpa Makna

Pihak Pemko Binjai beralasan bahwa bangunan tersebut berada dalam status sengketa lahan, sehingga penindakan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum. Namun, alasan ini dinilai tidak tepat karena pelanggaran perizinan bangunan dianggap berbeda dengan sengketa kepemilikan tanah.

Angga menegaskan bahwa bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah jelas melanggar hukum dan dapat langsung ditindak tanpa menunggu proses sengketa selesai. Ia menilai, pembiaran ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk aturan tentang bangunan gedung, penataan ruang, dan perlindungan sumber daya air.

Baca Juga :  Kejari Madina dan Pemkab Madina Tandatangani MoU Bidang Datun Tahun 2026

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kawasan DAS merupakan area lindung yang tidak boleh dibangun sembarangan. Jika dibiarkan, keberadaan bangunan ilegal di wilayah tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

LMND Kota Binjai pun mendesak Pemko untuk segera bertindak tegas, menertibkan bangunan tanpa izin, dan tidak menjadikan sengketa lahan sebagai alasan pembiaran. Mereka menilai, jika tidak ada langkah konkret, maka patut diduga adanya pembiaran atau keberpihakan dalam penegakan aturan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Senin, 22 Juni 2026 - 10:24 WIB

SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB