Diduga Tebang Pilih, Pemko Binjai abaikan Pelanggaran Bangunan Ilegal di DAS

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali menjadi sorotan setelah dituding melakukan tebang pilih dalam penertiban bangunan liar. Tuduhan ini mencuat dalam aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Binjai yang digelar oleh sejumlah aktivis.

Dalam aksi tersebut, Bendahara LMND Kota Binjai, Angga Tarigan, S.H., menyoroti bangunan tambahan milik Neo Cafe yang diduga berdiri tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia mempertanyakan langsung kepada Kasatpol PP Arif Budiman Sihotang dan Kadis Perkim Irsan Firdaus terkait tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah.

Baca Juga :  Wali Kota dan Pimpinan OPD Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun Kepada Wakil Wali Kota Genap Berusia 41 Tahun

Pihak Pemko Binjai beralasan bahwa bangunan tersebut berada dalam status sengketa lahan, sehingga penindakan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum. Namun, alasan ini dinilai tidak tepat karena pelanggaran perizinan bangunan dianggap berbeda dengan sengketa kepemilikan tanah.

Angga menegaskan bahwa bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah jelas melanggar hukum dan dapat langsung ditindak tanpa menunggu proses sengketa selesai. Ia menilai, pembiaran ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk aturan tentang bangunan gedung, penataan ruang, dan perlindungan sumber daya air.

Baca Juga :  Keselamatan Masyarakat Terancam Karena Jalan Amblas Dan Abrasi Di Gang Bandrek Patumbak

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kawasan DAS merupakan area lindung yang tidak boleh dibangun sembarangan. Jika dibiarkan, keberadaan bangunan ilegal di wilayah tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

LMND Kota Binjai pun mendesak Pemko untuk segera bertindak tegas, menertibkan bangunan tanpa izin, dan tidak menjadikan sengketa lahan sebagai alasan pembiaran. Mereka menilai, jika tidak ada langkah konkret, maka patut diduga adanya pembiaran atau keberpihakan dalam penegakan aturan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kabag Pemkab Madina Didakwa Korupsi, Laporan Fiktif Rp 385 Juta
Kejari Dairi Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Rp4,1 Miliar DLH Belum Ada Penghentian Perkara
Pos Jaga DPRD Sergei 4×2 meter Tanpa Pintu Telan 81 Juta dari Dana DAU
Pantai Barat Terancam Terisolasi, IMRB Desak PUPR Sumut Bertindak Cepat
IMRB Apresiasi Gerak Cepat Aparat di Pantai Barat, Desak Pemprov Sumut Hadirkan Solusi Permanen
Bupati Langkat Temui  Korban Banjir, Janji Perjuangkan Bantuan  Pusat
Pensertifikatan Tanah Wakaf, BPN Palas Dapat Peringkat
Ratusan PPPK Paruh Waktu di Asahan Mengadu ke DPRD, Gaji Tak Kunjung Dibayar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:30 WIB

Eks Kabag Pemkab Madina Didakwa Korupsi, Laporan Fiktif Rp 385 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 11:20 WIB

Kejari Dairi Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Rp4,1 Miliar DLH Belum Ada Penghentian Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 10:52 WIB

Pos Jaga DPRD Sergei 4×2 meter Tanpa Pintu Telan 81 Juta dari Dana DAU

Rabu, 22 April 2026 - 23:09 WIB

Pantai Barat Terancam Terisolasi, IMRB Desak PUPR Sumut Bertindak Cepat

Rabu, 22 April 2026 - 23:07 WIB

IMRB Apresiasi Gerak Cepat Aparat di Pantai Barat, Desak Pemprov Sumut Hadirkan Solusi Permanen

Berita Terbaru