Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL, ID-Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, menilai mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis digital atau smartboard tahun anggaran 2024.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson Sibarani, saat menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (22/5/2026).

Awalnya Tak Ada di APBD Murni

Jonson menjelaskan, pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat semula tidak dianggarkan dalam APBD 2024 murni. Namun, pada April-Mei 2024, Faisal Hasrimy selaku Pj Bupati Langkat mengusulkan program itu masuk dalam Perubahan APBD 2024.

“Saiful Abdi sejak awal hanya sebagai Pengguna Anggaran. Tiba-tiba dibebani sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal saat itu klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara P3K,” ujar Jonson di ruang sidang Cakra 8.

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Pertemuan Jam 2 Pagi di Rumdin

Menurut Jonson, Faisal Hasrimy juga yang memperkenalkan terdakwa Budi Pranoto Seputra alias Baron, Direktur PT Bismacindo Perkasa, kepada Saiful Abdi. Baron disebut sebagai rekanan yang harus dimenangkan dalam tender smartboard.

Jonson mengklaim, pada 5 September 2024 pukul 02.00 WIB di Rumah Dinas Bupati Langkat, Saiful Abdi diminta menandatangani Surat Perintah Membayar. Penandatanganan itu disaksikan langsung Faisal Hasrimy, Kepala BPKAD Iskandarsyah, dan Kabid SD Fajar Kurniawan.

“Atas ancaman dan desakan Pj Bupati, klien kami menandatangani dokumen tersebut. Perbuatan itu dilakukan atas perintah atasan sehingga merujuk Pasal 51 KUHP sebagai alasan penghapus pidana,” kata Jonson.

Baca Juga :  Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan

26 Kali Disebut, Desak Tarik ke Kejagung
Jonson menyebut, nama Faisal Hasrimy disebut sebanyak 26 kali dalam Berita Acara Pemeriksaan jaksa. Dalam BAP, Faisal disebut memperkenalkan Baron dan memerintahkan agar rekanan itu dimenangkan.

“Ini yang harus dibuka terang benderang. Kami meminta perkara ini ditarik ke Kejaksaan Agung agar aktor utama diusut, jangan hanya orang lain yang dikorbankan,” tegasnya.

Jaksa mendakwa Saiful Abdi bersama PPK Supriadi dan Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra menyebabkan kerugian negara Rp29,5 miliar berdasarkan audit KAP Ribka Aretha dan Rekan.

Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda sidang pekan depan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri
Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa
Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:17 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:19 WIB

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:55 WIB

Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:40 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Berita Terbaru