Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL, ID-Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, menilai mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis digital atau smartboard tahun anggaran 2024.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson Sibarani, saat menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (22/5/2026).

Awalnya Tak Ada di APBD Murni

Jonson menjelaskan, pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat semula tidak dianggarkan dalam APBD 2024 murni. Namun, pada April-Mei 2024, Faisal Hasrimy selaku Pj Bupati Langkat mengusulkan program itu masuk dalam Perubahan APBD 2024.

“Saiful Abdi sejak awal hanya sebagai Pengguna Anggaran. Tiba-tiba dibebani sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal saat itu klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara P3K,” ujar Jonson di ruang sidang Cakra 8.

Baca Juga :  Korupsi PTPN I – Citraland Rp 263 Miliar Disidangkan, 4 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Pertemuan Jam 2 Pagi di Rumdin

Menurut Jonson, Faisal Hasrimy juga yang memperkenalkan terdakwa Budi Pranoto Seputra alias Baron, Direktur PT Bismacindo Perkasa, kepada Saiful Abdi. Baron disebut sebagai rekanan yang harus dimenangkan dalam tender smartboard.

Jonson mengklaim, pada 5 September 2024 pukul 02.00 WIB di Rumah Dinas Bupati Langkat, Saiful Abdi diminta menandatangani Surat Perintah Membayar. Penandatanganan itu disaksikan langsung Faisal Hasrimy, Kepala BPKAD Iskandarsyah, dan Kabid SD Fajar Kurniawan.

“Atas ancaman dan desakan Pj Bupati, klien kami menandatangani dokumen tersebut. Perbuatan itu dilakukan atas perintah atasan sehingga merujuk Pasal 51 KUHP sebagai alasan penghapus pidana,” kata Jonson.

Baca Juga :  Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU

26 Kali Disebut, Desak Tarik ke Kejagung
Jonson menyebut, nama Faisal Hasrimy disebut sebanyak 26 kali dalam Berita Acara Pemeriksaan jaksa. Dalam BAP, Faisal disebut memperkenalkan Baron dan memerintahkan agar rekanan itu dimenangkan.

“Ini yang harus dibuka terang benderang. Kami meminta perkara ini ditarik ke Kejaksaan Agung agar aktor utama diusut, jangan hanya orang lain yang dikorbankan,” tegasnya.

Jaksa mendakwa Saiful Abdi bersama PPK Supriadi dan Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra menyebabkan kerugian negara Rp29,5 miliar berdasarkan audit KAP Ribka Aretha dan Rekan.

Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda sidang pekan depan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB